MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – International Mediation and Arbitration Center (IMAC) telah Terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia SK KMA NO.286/KMA/SK/XII/2020.
International Mediation and Arbitration Center merupaka lembaga penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan Arbitrase. Selain lembaga penyelesaian sengketa, IMAC juga merupakan salah satu lembaga penyelenggara Pelatihan Sertifikasi Mediator. Maka kesempatan bagi individu atau lembaga yang ingin memiliki keterampilan dalam menyelesaikan sengketa secara profesional.
Pelatihan Sertifikasi Mediator bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan tentang mediasi, etika mediator, serta aspek hukum terkait dalam proses penyelesaian sengketa lainnya.
Peserta akan mendapatkan pembelajaran dari para ahli di bidang mediasi, mengikuti simulasi kasus, serta memperoleh sertifikat setelah lulus.
Sertifikasi ini penting bagi mereka yang ingin berkarier sebagai mediator, baik di lingkungan bisnis, hukum, maupun sosial. #maribergabungmengikutipelatihansertifikasimediator.(eef)