Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Targetkan DBHCHT Naik Tiap Tahun

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Pol PP NTB, Dr H Fathul Gani.

Kasat Pol PP NTB, Dr H Fathul Gani.

MATARAM, LOMBOKTODAY.IDSatuan Polisi Pangong Praja (Satpol PP) NTB menargetkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tiap tahun terus meningkat dengan memperkuat fungsi pembinanaan, pencegahan dan penindakan terhadap pelaku baik produsen maupun distributor rokok ilegal di NTB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) NTB, Dr H Fathul Gani, pada Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, Satpol PP NTB saat ini fokus menargetkan DBHCHT NTB terus meningkat dengan meminimalisir peredaran rokok ilegal, baik di tingkat produksi maupun distributor atau pengecer di tingkat masyarakat kecil.

“Fokus kita yang terpenting target DBHCHT terus naik dari tahun ke tahun. Tentunya dengan terus memperkuat fungsi pembinaan, pencegahan dan penindakan terhadap pelaku baik produksi dan distribusi penjual rokok ilegal. Kita terus berupaya meminimalisir peredaran,” kata Fathul Gani.

Baca Juga :  Puncak Perayaan HUT ke-55, Astra Motor Donasikan 550 Kantong Darah

Fatul Gani menjelaskan, pihaknya merasa berat berhadapan dengan para pengecer yang umumnya masyarakat kecil, sehingga sosialisasi itu juga sangat penting. Anggaran bukan segalanya, tapi harus diakui anggaran juga bisa cepat menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh daerah.

“Kita patut syukuri DBHCHT NTB terus naik, salah satu indikator pentingnya, NTB selain dikenal sebagai penghasil tembakau dikenal juga saat ini sebagai penghasil Cukai Rokok yang ditandai dengan operasionslnya KIHT/APHT Paok Motong walau masih perlu penyempurnaan sehingga operasi pencegahan dan penindakan rokok ilegal akan masif dilaksanakan Satpol PP dengan Satgas di tingkat provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT DAN Apresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang Jemput Paksa Direktur PT PKM

DBHCHT sendiri merupakan bagian dari dana transfer ke daerah yang bersumber dari cukai hasil tembakau. Dana ini dialokasikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau daerah penghasil tembakau sebagai kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh industri rokok.

DBHCHT bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi dampak negatif dari konsumsi rokok.(eef/mbq)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Tinjau Rumah Warga Penerima Bantuan
Lotim di Masa Sulit, Bupati Kelimpungan, Anggaran Terpangkas
InJourney Klaim MotoGP 2025 Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Catat Penyelenggaraan Terbaik
Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 Jadi Ajang Nation Branding Sport Tourism Indonesia ke Mata Dunia, Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTB
Perda APBD Perubahan Kabupaten Lotim Tahun 2025 Disahkan
IMOS 2025, New Honda ADV160 Disambut Antusias dan Jadi Primadona
Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Desa Selebung-Batukliang

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:08 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Tinjau Rumah Warga Penerima Bantuan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:35 WIB

InJourney Klaim MotoGP 2025 Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Catat Penyelenggaraan Terbaik

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen

Selasa, 30 September 2025 - 15:03 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 Jadi Ajang Nation Branding Sport Tourism Indonesia ke Mata Dunia, Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTB

Senin, 29 September 2025 - 17:01 WIB

Perda APBD Perubahan Kabupaten Lotim Tahun 2025 Disahkan

Berita Terbaru

Anggota DPR RI, H Fauzan Khalid saat meninjau rumah warga yang akan menerima bantuan perbaikan rumah di Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lobar, Provinsi NTB, Senin (6/10/2025). 

Ekonomi & Bisnis

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Tinjau Rumah Warga Penerima Bantuan

Selasa, 7 Okt 2025 - 07:08 WIB