MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Satuan Polisi Pangong Praja (Satpol PP) NTB menargetkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tiap tahun terus meningkat dengan memperkuat fungsi pembinanaan, pencegahan dan penindakan terhadap pelaku baik produsen maupun distributor rokok ilegal di NTB.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) NTB, Dr H Fathul Gani, pada Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, Satpol PP NTB saat ini fokus menargetkan DBHCHT NTB terus meningkat dengan meminimalisir peredaran rokok ilegal, baik di tingkat produksi maupun distributor atau pengecer di tingkat masyarakat kecil.
“Fokus kita yang terpenting target DBHCHT terus naik dari tahun ke tahun. Tentunya dengan terus memperkuat fungsi pembinaan, pencegahan dan penindakan terhadap pelaku baik produksi dan distribusi penjual rokok ilegal. Kita terus berupaya meminimalisir peredaran,” kata Fathul Gani.
Fatul Gani menjelaskan, pihaknya merasa berat berhadapan dengan para pengecer yang umumnya masyarakat kecil, sehingga sosialisasi itu juga sangat penting. Anggaran bukan segalanya, tapi harus diakui anggaran juga bisa cepat menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh daerah.
“Kita patut syukuri DBHCHT NTB terus naik, salah satu indikator pentingnya, NTB selain dikenal sebagai penghasil tembakau dikenal juga saat ini sebagai penghasil Cukai Rokok yang ditandai dengan operasionslnya KIHT/APHT Paok Motong walau masih perlu penyempurnaan sehingga operasi pencegahan dan penindakan rokok ilegal akan masif dilaksanakan Satpol PP dengan Satgas di tingkat provinsi,” jelasnya.
DBHCHT sendiri merupakan bagian dari dana transfer ke daerah yang bersumber dari cukai hasil tembakau. Dana ini dialokasikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau daerah penghasil tembakau sebagai kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh industri rokok.
DBHCHT bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi dampak negatif dari konsumsi rokok.(eef/mbq)