DPD RI Dorong Pemerintah Pusat Revisi PP Penataan Ruang

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Diseminasi BULD DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Suasana Diseminasi BULD DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDDewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong Pemerintah Pusat untuk dapat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, agar lebih akomodatif terhadap waktu penyusunan dan kekhasan daerah.

Revisi tersebut perlu dilakukan khususnya dalam mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), pemberian ruang inovasi bagi pemerintah daerah (Pemda) serta mendukung tata ruang berkeadilan ekologis.

Demikian kesimpulan yang dibacakan oleh Anggota Komite III DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Agita Nurfianti, pada Diseminasi BULD DPD RI mengenai Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah terkait kebijakan daerah mengenai Tata Ruang Wilayah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menilai terkait revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 perlu mempertimbangkan pemberian kewenangan yang lebih fleksibel dan ruang inovasi bagi pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Penataan Ruang dan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Permana Yudiarso mengatakan, revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 diharapkan dapat berjalan dengan cepat.

Baca Juga :  Masuki Masa Tenang, Pj Bupati Lotim Ikut Terjun Sterilkan Wilayah dari Semua APK

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Suyus Windayana mengatakan, terkait PP Nomor 21 Tahun 2021, saat ini sedang menunggu ijin prakarsa sejak April 2025 untuk dilakukan perubahan.

Selain revisi PP tersebut, pada kesimpulan yang dibacakan Agita mengatakan, Pemerintah Pusat juga diharapkan dapat menyusun pedoman teknis terpadu lintas kementerian yang memudahkan daerah dalam menyusun RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tanpa terjadi konflik norma.

Selain itu, perlu ada mekanisme insentif-disinsentif bagi daerah yang telah dan belum menyusun RTRW dan RDTR serta mengintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) Rencana Tata Ruang (RTR).

“Diharapkan juga Pemerintah Pusat dapat meningkatkan komitmen dan koordinasi antar kementerian untuk memastikan kebijakan satu peta dijalankan secara konsisten dan tidak menimbulkan kebijakan sektoral yang tumpang tindih serta melakukan penguatan sistem pengawasan OSS agar pelaksanaan perizinan mandiri tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang yang berlaku,” ungkap Agita.

Selain Pemerintah Pusat, DPD RI juga menaruh harapan pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat menindaklanjuti hasil pembahasan. Diharapkan Pemda dapat menjadikan RTRW dan RDTR sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta mengalokasikan anggaran secara memadai dalam APBD.

Baca Juga :  Bawa Pulang Honda Vario 160, Diskon Rp550 Ribu Semarak HUT Astra ke-55

Diharapkan juga Pemda dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat adat, dalam proses perencanaan tata ruang serta melakukan revisi regulasi tata ruang secara responsif, termasuk menyinkronkan RTRW dengan kebijakan strategis nasional dan potensi bencana daerah.

“Terakhir, Pemda diharapkan dapat mempercepat integrasi RDTR ke sistem OSS, khususnya di daerah yang menjadi kawasan strategis ekonomi dan industry,” pungkas Agita.

Kesimpulan diseminasi ini ditetapkan di Jakarta, 14 Juli 2025, dan ditandatangani oleh Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow; Wakil Ketua I, Marthin Billa; Wakil Ketua II, Abdul Hamid; serta Wakil Ketua III, Agita Nurfianti.

Hadir pada pertemuan ini antara lain Gubernur/Sekretaris Daerah/Biro Hukum/Organisasi Perangkat Daerah terkait penataan ruang; Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI); Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI); Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI); Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI); dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).

Hadir juga para pemangku kepentingan pusat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).(arz)

Berita Terkait

Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI: Tak Hanya Soal Standar Mutu, Perhatikan Juga Kesiapan Perguruan Tinggi Daerah
HUT ke-6 DWP Setjen DPD RI: Kuatkan Peran Perempuan, Wujudkan Keluarga Tanpa ‘Stecu-Stecu’
Komite I DPD RI Tak Ingin Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Rugikan Masyarakat
DPD RI Sahkan Beberapa RUU dan Laporan Kinerja Alat Kelengkapan pada Sidang Paripurna ke-15
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Data HGU Tidak Dirahasiakan Kementerian ATR/BPN
Sultan Apresiasi Diplomasi Presiden Prabowo dalam Penandatanganan IEU-CEPA
BAP DPD RI Gelar RDP dengan Stakeholders, Ini Permasalahan yang Dibahas
Komite III DPD RI Ingin Pembangunan GSW Perhatikan Akses Bongkar Muat Kapal

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:08 WIB

Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI: Tak Hanya Soal Standar Mutu, Perhatikan Juga Kesiapan Perguruan Tinggi Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

HUT ke-6 DWP Setjen DPD RI: Kuatkan Peran Perempuan, Wujudkan Keluarga Tanpa ‘Stecu-Stecu’

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:19 WIB

Komite I DPD RI Tak Ingin Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Rugikan Masyarakat

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:01 WIB

DPD RI Sahkan Beberapa RUU dan Laporan Kinerja Alat Kelengkapan pada Sidang Paripurna ke-15

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:02 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Data HGU Tidak Dirahasiakan Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru