Sebulan, Polres Lombok Tengah Ungkap 11 Kasus dan 9 Tersangka Kejahatan

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, saat memberikan keterangan kepada awak media pada konferensi pers, di Mapolres Lombok Tengah, Senin (28/4/2025).

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, saat memberikan keterangan kepada awak media pada konferensi pers, di Mapolres Lombok Tengah, Senin (28/4/2025).

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (28/4/2025) mengungkapkan, selama periode April 2025 ini, Polres Lombok Tengah telah mengamankan sebanyak 9 orang tersangka dari 11 kasus yang terjadi.

Dari semua kasus tersebut, di antaranya; 6 kasus narkoba, pencurian hewan ternak, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kasus kekerasan seksual, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

‎”Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu unit kendaraan pick up, 9,63 gram narkotika, tujuh unit sepeda motor, perhiasan emas, dan beberapa unit handphone (HP) hasil kejahatan,” ungkapnya.

Dikatakannya, dalam kasus Narkotika, ada tujuh orang tersangka diamankan di beberapa wilayah, di antaranya; di Kecamatan Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya. Kesemuanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda NTB Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba, 157 Kasus Terungkap dalam Dua Bulan

‎Sedangkan kasus pencurian hewan ternak berupa tiga ekor kerbau di Kecamatan Pujut, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. ‎”Untuk kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Dikatakan Imam Maladi, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Batukliang Utara, tersangka kami jerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

‎”Adapun untuk kasus curas di Kelurahan Praya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus curat di Batukliang Utara, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Saat ini, tersangka curat tersebut juga tengah diamankan di Polsek Ampenan karena terlibat kasus lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Honda NTB Hadirkan Sensasi Ngabuburit Kekinian di Kampoeng Kuliner Ramadan Mataram

‎Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Polres Lombok Tengah juga mengembalikan barang bukti (BB) hasil curian kepada pemiliknya. ‎

Salah satu warga asal Kecamatan Batukliang Utara, Dedi Muliawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Lombok Tengah yang telah menemukan kendaraan mobil pick up yang dicuri beberapa waktu lalu. ‎”Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Lombok Tengah dan jajarannya yang telah menemukan kendaraan saya yang hilang, dalam pengambilan kendaraan ini juga gratis tidak dipungut biaya sepeserpun,” kata Dedi.

‎Wakapolres menegaskan, pihaknya komitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.(LS)

Berita Terkait

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Berita Terbaru