DPD RI Dorong Pemerintah Pusat Revisi PP Penataan Ruang

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Diseminasi BULD DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Suasana Diseminasi BULD DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDDewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong Pemerintah Pusat untuk dapat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, agar lebih akomodatif terhadap waktu penyusunan dan kekhasan daerah.

Revisi tersebut perlu dilakukan khususnya dalam mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), pemberian ruang inovasi bagi pemerintah daerah (Pemda) serta mendukung tata ruang berkeadilan ekologis.

Demikian kesimpulan yang dibacakan oleh Anggota Komite III DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Agita Nurfianti, pada Diseminasi BULD DPD RI mengenai Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah terkait kebijakan daerah mengenai Tata Ruang Wilayah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menilai terkait revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 perlu mempertimbangkan pemberian kewenangan yang lebih fleksibel dan ruang inovasi bagi pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Penataan Ruang dan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Permana Yudiarso mengatakan, revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 diharapkan dapat berjalan dengan cepat.

Baca Juga :  Halal Bihalal Lombok Diaspora di Jakarta: Pererat Silaturahmi, Perkuat Peran untuk Negeri

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Suyus Windayana mengatakan, terkait PP Nomor 21 Tahun 2021, saat ini sedang menunggu ijin prakarsa sejak April 2025 untuk dilakukan perubahan.

Selain revisi PP tersebut, pada kesimpulan yang dibacakan Agita mengatakan, Pemerintah Pusat juga diharapkan dapat menyusun pedoman teknis terpadu lintas kementerian yang memudahkan daerah dalam menyusun RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tanpa terjadi konflik norma.

Selain itu, perlu ada mekanisme insentif-disinsentif bagi daerah yang telah dan belum menyusun RTRW dan RDTR serta mengintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) Rencana Tata Ruang (RTR).

“Diharapkan juga Pemerintah Pusat dapat meningkatkan komitmen dan koordinasi antar kementerian untuk memastikan kebijakan satu peta dijalankan secara konsisten dan tidak menimbulkan kebijakan sektoral yang tumpang tindih serta melakukan penguatan sistem pengawasan OSS agar pelaksanaan perizinan mandiri tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang yang berlaku,” ungkap Agita.

Selain Pemerintah Pusat, DPD RI juga menaruh harapan pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat menindaklanjuti hasil pembahasan. Diharapkan Pemda dapat menjadikan RTRW dan RDTR sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta mengalokasikan anggaran secara memadai dalam APBD.

Baca Juga :  Dukung Pengendalian Minol di Papua Barat, MPR for Papua Minta Pemerintah Daerah Saling Bersinergi

Diharapkan juga Pemda dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat adat, dalam proses perencanaan tata ruang serta melakukan revisi regulasi tata ruang secara responsif, termasuk menyinkronkan RTRW dengan kebijakan strategis nasional dan potensi bencana daerah.

“Terakhir, Pemda diharapkan dapat mempercepat integrasi RDTR ke sistem OSS, khususnya di daerah yang menjadi kawasan strategis ekonomi dan industry,” pungkas Agita.

Kesimpulan diseminasi ini ditetapkan di Jakarta, 14 Juli 2025, dan ditandatangani oleh Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow; Wakil Ketua I, Marthin Billa; Wakil Ketua II, Abdul Hamid; serta Wakil Ketua III, Agita Nurfianti.

Hadir pada pertemuan ini antara lain Gubernur/Sekretaris Daerah/Biro Hukum/Organisasi Perangkat Daerah terkait penataan ruang; Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI); Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI); Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI); Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI); dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).

Hadir juga para pemangku kepentingan pusat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).(arz)

Berita Terkait

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik
PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia
Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?
Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan
Merdeka! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR

Senin, 7 September 2026 - 08:01 WIB

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:03 WIB

PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat rapat koordinasi bersama maskapai dan pemangku kepentingan penerbangan melalui konferensi daring dari Mataram, pada Selasa (8/9/2026).

Pariwisata Seni Budaya

Jelang MotoGP Mandalika 2026, NTB Desak Maskapai Tambah Penerbangan ke Lombok

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:09 WIB