Komite I DPD RI Tak Ingin Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Rugikan Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Sudirman.

Haji Sudirman.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDAnggota Komite I DPD RI, Haji Sudirman atau lebih akrab disapa Haji Uma, mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar kebijakan tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, jangan sampai merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikannya menyikapi langkah Pemerintah merivisi PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang sempat menimbulkan polemik dimasyarakat atas pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di salah satu media nasional soal tanah sertipikat tak dipakai 2 tahun beruntun bisa diambil alih negara.

“Kita mengingatkan agar PP Nomor 20 Tahun 2021 yang akan diberlakukan nanti paska proses revisi, tidak merugikan masyarakat. Muatan dan subtansi aturan tersebut harus diatur secara jelas sehingga penerapannya tidak menjadi polemik,” kata Haji Uma, Jumat (18/7/2025).

Menurut Senator asal Aceh ini, banyak masyarakat di daerah saat ini mulai resah akan aturan ini yang disebabkan oleh pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebelumnya. Walaupun hal itu kemudian diklarifikasi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, bahwa penertiban tanah terlantar lebih diarahkan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga :  Gubernur NTB: Meritokrasi dan Manajemen Talenta Kunci Meningkatkan Kinerja Pegawai

Namun dalam konteks Hak Guna Bangunan (HGB), pemerintah diharapkan berhati-hati dalam menyusun aturan tersebut. Mengingat, objek HGB tidak hanya tanah negara namun juga tanah hak milik, dengan persetujuan pemilik tanah serta pengajunya tidak hanya perusahaan tetapi juga pihak individu.

Dirinya juga menyayangkan pernyataan Menteri ATR/BPN di media yang malah menimbulkan polemik dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap agar aturan terkait sebagaimana dimaksud nantinya disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.

“Kita sayangkan pernyataan Menteri ATR/BPN yang malah menimbulkan polemik dan kegaduhan. Untuk itu, kita harapkan sosialisasi kebijakan terkait nantinya mesti disosialisasikan maksimal kepada masyarakat,” harap Haji Uma.

Baca Juga :  Rangsang Inovasi Masyarakat, Komite II DPD RI Akan Upayakan Revisi UU Paten

Haji Uma menyatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin, terkait persoalan ini dan DPD RI akan mempelajari aturan ini lebih lanjut dengan harapan penerapannya tidak merugikan masyarakat.

“Kita telah mendiskusikan hal ini dengan Ketua DPD RI dan akan memperlajari lebih lanjut nantinya dengan harapan penerapan PP ini berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, belakangan sedang ramai soal kebijakan tanah yang telantar selama dua tahun akan diambil alih negara. Hal ini menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat.

Namun, Kementerian ATR/BPN kemudian mengklarifikasi bahwa penertiban tanah tersebut ditujukan untuk tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB), sementara tanah hak milik (SHM) memiliki ketentuan yang berbeda.(arz)

Berita Terkait

IGA 2025, NTB Raih Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif
Desakan Transparansi Ekspor Emas Batangan: Presiden Aliansi PPS Minta Menkeu Turun Tangan
Dipandang Urgent, Gubernur NTB Hadiri Rakornas RUU Daerah Kepulauan di Senayan
Reformasi Layanan Kesehatan Berbuah Manis bagi NTB, Gubernur Iqbal Terima Penghargaan Kemendagri
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah
Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif
Tamsil Linrung: Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Tunjukkan Keberpihakan pada Daerah
Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Untuk Stabilitas Indo-Pasifik

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:07 WIB

IGA 2025, NTB Raih Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif

Senin, 8 Desember 2025 - 07:04 WIB

Desakan Transparansi Ekspor Emas Batangan: Presiden Aliansi PPS Minta Menkeu Turun Tangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:07 WIB

Dipandang Urgent, Gubernur NTB Hadiri Rakornas RUU Daerah Kepulauan di Senayan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:12 WIB

Reformasi Layanan Kesehatan Berbuah Manis bagi NTB, Gubernur Iqbal Terima Penghargaan Kemendagri

Selasa, 25 November 2025 - 16:07 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah

Berita Terbaru

Suasana konferensi pers.

Hukum & Kriminal

Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 19 Des 2025 - 13:04 WIB

Saat terdakwa mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, yang diserahkan langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Kamis, 18 Des 2025 - 16:15 WIB

Ketua Baznas Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli.

Ekonomi & Bisnis

Galang Donasi Banjir Sumatera, Baznas Lotim Gandeng KNPI dan FKDM

Kamis, 18 Des 2025 - 13:03 WIB