Rangsang Inovasi Masyarakat, Komite II DPD RI Akan Upayakan Revisi UU Paten

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite II DPD RI fose bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Komite II DPD RI fose bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komite II DPD RI akan mengupayakan perubahan UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten untuk merangsang lahirnya inovasi-inovasi dari masyarakat daerah dan memberikan perlindungan terhadap karya anak bangsa yang terdapat di berbagai daerah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten yang dilakukan di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024), Wakil Ketua Komite II DPD RI, Aji Mirni Mawarni menjelaskan, Komite II DPD RI merumuskan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Paten dengan berlandasarkan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten, sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah untuk berinovasi lebih baik.

‘’Karena dorongan dengan adanya paten, dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi. Jangan sampai teknologi luar yang masuk menyebabkan teknologi kita terhambat,’’ jelas Aji Mirni yang juga Senator dari Kalimantan Timur  (Kaltim) ini.

Senada, Senator dari Kalimantan Tengah (Kalteng), Teras Narang berharap agar adanya perubahan atau revisi UU Paten ini dapat mengatasi permasalahan rumit dan panjangnya proses birokrasi dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh hak paten.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi di Hambalang, Fokuskan Strategi Negosiasi Global

Karena selama ini, banyak daerah yang mengeluhkan dalam memperoleh hak paten lantaran membutuhkan waktu yang sangat lama dan proses yang rumit, sehingga masyarakat menjadi enggan untuk mendaftarkan karyanya untuk memperoleh paten.

‘’Pendekatan-pendekatan ini terlalu rumit dan prosedural, akibatnya masyarakat menjadi enggan dan tidak bersemangat untuk membuat temuan-temuan. Kami dari DPD RI mencoba dengan adanya proses RUU ini dapat memperkuat, memberdayakan, memaksimalkan kemampuan di daerah agar mereka berinovasi, inovasi mereka terlindungi dan tidak terlampau merepotkan,’’ harapnya.

Masih terkait proses yang rumit dalam memperoleh paten, Senator dari Kalimantan Utara (Kaltara), Marthin Billa menjelaskan bahwa hal tersebut berdampak pada tidak adanya perlindungan terhadap inovasi produk dari sumber daya alam di daerah. Bahkan, peneliti dari luar yang memperoleh hak paten atas penggunaan sumber daya alam asli Indonesia untuk produk yang mereka hasilkan.

‘’Sesuai pengalaman, peneliti-peneliti dari luar datang dan mengambil materi-materi dari daerah, seperti daun, akar, batang, dan dikembangkan di luar negeri lalu dijadikan hak paten mereka. Ini dikarenakan proses yang terlalu panjang dan sulit (di Indonesia),’’ jelas Marthin.

Baca Juga :  Pelantikan ASLI Kepri 4 Oktober Makin Dekat, Panitia Audiensi dengan Pemkot Batam

Sementara itu, sebagai narasumber dalam RDPU tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad M Ramli mendukung bahwa revisi UU Paten harus dapat berkontribusi pada peningkatan inovasi dan perlindungan terhadap karya bangsa.

RUU perubahan UU Paten juga harus dapat mendorong stakeholders terkait, seperti lembaga penelitian, perusahaan, universitas, ataupun pemerintah daerah untuk merangsang adanya inovasi-inovasi baru bersama masyarakat.

‘’Saya setuju sekali untuk memasukkan bagian seperti di UU Hak Cipta. Misalnya untuk mendukung pengembangan penemuan di negara ini, pemerintah daerah dapat memfasilitasi. Dengan ada kata-kata itu, maka pemda bisa mencantumkan dalam APBD,’’ kata Ramli.

Dalam RDPU yang juga dihadiri oleh Ahli Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Insan Budi Maulana dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Yarsi, Endang Purwaningsih mengatakan, adanya revisi UU Paten harus dapat memberikan perlindungan paten untuk menstimulasi inovasi dan pengembangan teknologi, menarik investasi asing, meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendorong transfer teknologi. Pengaturan pelaksanaan oleh pemegang paten sejatinya telah dilakukan oleh UU yang lama.(Sid)

Berita Terkait

Bukan Cuma Penghargaan, NTB Dapat Dukungan Anggaran Rp9 Miliar Usai Sabet Tiga Apresiasi Kemendagri
Pelantikan ASLI Kepri 4 Oktober Makin Dekat, Panitia Audiensi dengan Pemkot Batam
Ribuan Pengurus APKLI Bakal Padati Jakarta, Saiful Chaniago Tegaskan Misi Besar Ekonomi Rakyat
Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap
60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas
Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 07:05 WIB

Bukan Cuma Penghargaan, NTB Dapat Dukungan Anggaran Rp9 Miliar Usai Sabet Tiga Apresiasi Kemendagri

Kamis, 17 September 2026 - 11:02 WIB

Pelantikan ASLI Kepri 4 Oktober Makin Dekat, Panitia Audiensi dengan Pemkot Batam

Rabu, 16 September 2026 - 12:02 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap

Jumat, 11 September 2026 - 19:05 WIB

60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Berita Terbaru