Bertepatan dengan HUT ke-80 RI, KASTA NTB Gelar Musda ke-V dan Rakerda ke-X

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pose bersama usai menggelar Musda ke-V dan Rakerda ke-X, di Hotel Lombok Plaza Mataram.

Suasana pose bersama usai menggelar Musda ke-V dan Rakerda ke-X, di Hotel Lombok Plaza Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), pada Minggu, 17 Agustus 2025, Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB menggelar kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-X, di Hotel Lombok Plaza Mataram.

Kegiatan Rakerda tersebut merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kerja kelembagaan dari seluruh lima pengurus kabupaten dan kota yang ada di Pulau Lombok, serta menyepakati agenda-agenda lanjutan, baik yang berskala pendek, sedang, dan jangka panjang.

Sedangkan kegiatan Musda dilaksanakan dalam dua tahun sekali untuk memilih Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KASTA NTB yang baru melalui mekanisme pemilihan yang demokratis, transparan dan partisipatif, dengan melibatkan perwakilan kepengurusan DPD-DPD di tingkat kabupaten/kota.

Pada kegiatan Musda kali ini, Zulfan Hadi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP KASTA NTB periode 2025-2027 menggantikan kepemimpinan Lalu Arik Rahman Hakim, SH., yang sebelumnya menjabat Ketua Umum (Ketum) KASTA NTB periode 2023-2025.

Kegiatan Musda dan Rakerda KASTA NTB yang mengusung tema “Perkuat Soliditas untuk Memperkuat Perjuangan Bersama Mewujudkan Masyarakat yang Merdeka dan Berkeadilan” tersebut, dirangkaikan dengan acara santunan anak-anak yatim Kota Mataram di lokasi acara, sekaligus mengadakan upacara bendera dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang diikuti oleh seluruh pengurus KASTA NTB semua DPD yang ada.

Baca Juga :  Jelang Lebaran 2025, DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok dan Kelancaran Arus Mudik

Dari hasil Rakerda dan Musda KASTA NTB tersebut, dikeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda), baik itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB maupun kepada beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang ada di NTB terkait beberapa hal penting, di antaranya;

  1. Meminta Pemprov NTB untuk menuntaskan masalah aset-aset yang ada, terutama lahan eks GTI yang ada di Gili Trawangan, agar dapat dimaksimalkan untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan adanya kepastian hukum terhadap lahan seluas 65 hektare yang kini masih dikuasai oleh masyarakat dan oknum-oknum yang tidak jelas status penguasaannya.
  2. Meminta kepada Pemprov NTB untuk serius dalam tata kelola anggaran DBHCHT agar ke depannya dapat dimaksimalkan untuk kepentingan dan kesejahteraan petani tembakau, melakukan validasi data jumlah petani dan luas lahan serta hasil produksi petani melalui pembentukan Pokja pendataan, agar dapat diketahui berapa sesungguhnya besaran riil hasil produksi tembakau petani NTB.
  3. Meminta kepada Pemprov NTB dan pihak-pihak terkait untuk mengkaji kembali rencana pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diwacanakan akan diberikan pengelolaan tambang emas kepada masyarakat melalui Koperasi. Jikapun keputusan legaliasi tambang tersebut dianggap akan memberikan dampak positif kepada masyarakat, maka diperlukan pengawasan agar IPR tidak disalahgunakan untuk legalisasi masuknya investor luar dengan mengatasnamakan Koperasi.
  4. Meminta Pemprov NTB untuk mengkaji kembali pemanfaatan lahan hutan lindung Sekaroh oleh PT Eco Solution Lombok, karena terbukti hingga saat ini perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan pembangunan apapun sesuai izin pengelolaan yang mereka pegang.
  5. Meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk meninjau kembali kontrak Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pengolahan air laut menjadi air bersih dengan sistem SWRO antara Pemerintah KLU melalui PDAM Amerta Dayen Gunung dengan PT TCN di Gili Trawangan, karena perusahaan tersebut diduga lalai mempertimbangkan aspek lingkungan dalam proses pengolahan air laut menjadi air tawar layak konsumsi dengan membuang limbah produksi mereka ke laut yang mengakibatkan kerusakan ekosistem dan biota laut pada area ratusan meter persegi berdasarkan temuan KKP. Serta melihat potensi monopoli pengelolaan air bersih yang sesungguhnya merupakan kebutuhan pokok rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945, di mana tanah, air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  6. Memintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB agar lebih memprioritaskan program-program yang berkaitan langsung dengan pengentasan kemiskinan melihat masih sangat tingginya jumlah rakyat miskin NTB, di mana 282 ribu lebih masuk kualifikasi rakyat miskin ekstrem.
  7. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik jajaran Polda NTB maupun jajaran Kejaksaan Tinggi NTB agar benar-benar menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.(eef)
Baca Juga :  Lalu Niqman Zahir Berharap FOKUS Bantu Kerja DPD RI Melalui Penguatan Legislasi dan Pengawasan

Berita Terkait

Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru
Oknum Anggota DPRD Lombok Barat Diduga Jual Beli Pokir dan Terima Fee
Zubaer Keluhkan Minimnya Keberpihakan Pemprov pada PABPDSI NTB
Resmi Dikukuhkan, Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin Janji Jawab Amanah dengan Kerja Nyata
Selamat dan Sukses! Ahmad Ikliluddin Nakhodai PWI NTB Periode 2025–2030
Ketua DPRD Loteng Lantik HL Kelan Sebagai Anggota DPRD PAW Masa Jabatan 2024-2029
Anggota Komite I DPD RI Aanya Rina Casmayanti Serap Aspirasi Warga Jabar dan Langsung Sampaikan ke Kepala Daerah
Anggota DPRD Gelar Sidang Paripurna Pansus RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2029

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:19 WIB

Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Oknum Anggota DPRD Lombok Barat Diduga Jual Beli Pokir dan Terima Fee

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01 WIB

Zubaer Keluhkan Minimnya Keberpihakan Pemprov pada PABPDSI NTB

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Resmi Dikukuhkan, Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin Janji Jawab Amanah dengan Kerja Nyata

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Selamat dan Sukses! Ahmad Ikliluddin Nakhodai PWI NTB Periode 2025–2030

Berita Terbaru