Potong Bansos di APBD 2024 Hingga Ratusan Juta, Akhirnya Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan bansos oleh oknum anggota DPRD NTB pada APBD NTB tahun 2024 ke Kejati NTB, Rabu (6/8/2025).

Forum Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan bansos oleh oknum anggota DPRD NTB pada APBD NTB tahun 2024 ke Kejati NTB, Rabu (6/8/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.IDForum Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan bansos (bantuan sosial) oleh oknum anggota DPRD NTB pada Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) NTB tahun 2024. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu siang (6/8/2025).

Anggaran bansos yang dimaksud, oleh oknum anggota DPRD NTB itu dititipkan melalui Biro Kesra Provinsi NTB. Menurut mereka, temuan tersebut juga telah menjadi atensi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan bansos tersebut ke Kejaksaan,” kata Ketua Forum Rakyat NTB, Hendrawan Saputra, kepada awak media usai melayangkan laporan.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan pendalaman perihal siapa oknum anggota DPRD NTB yang mempunyai bansos tersebut. Hal itu pihaknya akan kemukakan di Aparat Penegak Hukum (APH). “Siapa oknum anggota DPRD NTB yang punya bansos tersebut telah kami kantongi identitasnya. Pada saatnya nanti akan kami buka ke publik,” ujarnya.

Pihaknya mengungkap sanksi hukum pungli dana bansos dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun serta UU Tindak Pidana Korupsi: Jika pungli dilakukan oleh penyelenggara negara, bisa dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi NTB dapat mengatensi serius masalah pungli pada dana bansos tersebut. “Ini jelas-jelas pungli. Apalagi potongannya bisa sampai 80 persen dari total bansos yang digelontorkan. Ini perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  Pasca Dilantik Presiden Prabowo, Ketua Umum PABPDSI NTB Berharap Begini pada Kepala Daerah se-NTB

Sebagai informasi, Biro Kesra Provinsi NTB merealisasikan Belanja Bantuan Sosial kepada kelompok usaha berupa uang senilai Rp1.025.000.000,00. Bantuan Sosial tersebut disalurkan kepada 41 kelompok penerima yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 90.1.5-727 Tahun 2024 tentanh Belanja Bantuan Sosial Uang kepada Kelompok Masyarakat/Lembaga/Kelompok Usaha Bersama untuk Bidang Penyelenggaraan Urusan Sosial di Provinsi NTB tanggal 21 November 2024.

Belanja Bantuan Sosial tersebut dilakukan dengan mekanisme LS yaitu dana ditransfer dari RKUD ke rekening masing-masing kelompok penerima pada tanggal 12 s.d. 23 Desember 2024. Nilai dana Bantuan Sosial yang disalurkan kepada masing-masing kelompok penerima senilai Rp25.000.000,00.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan secara uji petik kepada 40 kelompok penerima yang terdiri dari 23 kelompok penerima di Kota Mataram, 7 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Barat, 6 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Tengah, dan 4 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Timur, menunjukkan bahwa terdapat 16 kelompok penerima yang tidak menggunakan dana bantuan sosial sesuai dengan nilai yang diterima pada rekening kelompok.

Hal ini terjadi karena terdapat pungutan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak total senilai Rp290.000.000,00 dengan jumlah bervariasi per kelompok. Hasil konfirmasi kepada 16 kelompok tersebut menunjukkan bahwa pungutan dilakukan oleh empat orang yang juga merupakan ketua kelompok penerima Bantuan Sosial. Personil-personil tersebut yaitu Sdr. And Ketua Kelompok FNA, Sdr. Arf Ketua Kelompok MJM, Sdr. Msr Ketua Kelompok Brh, dan Sdr. By Ketua Kelompok UKM GN. Tiga dari empat personil tersebut juga berperan sebagai pendamping/koordinator kelompok di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  Senator Farabi Soroti Kasus Keracunan MBG di Lombok Timur: Keselamatan Masyarakat Tidak Bisa Ditawar

Mekanisme pungutan dilakukan dengan cara meminta kelompok penerima untuk menyerahkan seluruh dana bantuan sosial yang ditarik dari rekening kelompok secara tunai. Selanjutnya kelompok penerima diberikan sisa dana yang telah dipotong untuk digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan.

Seluruh kelompok penerima telah mengetahui sebelumnya, bahwa terdapat mekanisme pemotongan/pungutan atas dana tunai Bantuan Sosial. Namun kelompok penerima menyatakan tidak mengetahui alasan pungutan tersebut.

Kelompok penerima mengetahui nilai pungutan pada saat dana Bantuan Sosial telah dicairkan dan diserahkan kepada pendamping kelompok. Empat orang pendamping di atas menyatakan bahwa uang tunai yang berasal dari potongan atas dana Bantuan Sosial digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil wawancara kepada Pelaksana Teknis pada Biro Kesra menunjukkan bahwa pungutan atas dana bantuan sosial diketahui saat kelompok penerima menyampaikan LPJ pada bulan Januari 2025, di mana terdapat kelompok penerima yang tidak dapat menyampaikan bukti penggunaan sesuai dengan nilai dana bantuan sosial yang diterima di rekening kelompok.(ltn)

Berita Terkait

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi
Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai
Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa
Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen
Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi
Dituding Sarang Koruptor, Kadis Dikbud Lotim Berpikir Tempuh Jalur Hukum
Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti
Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 07:05 WIB

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 15:09 WIB

Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Rabu, 24 September 2025 - 10:05 WIB

Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa

Selasa, 23 September 2025 - 13:17 WIB

Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

Senin, 22 September 2025 - 14:08 WIB

Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi

Berita Terbaru

Umum

Postur Berboncengan yang Aman dan Nyaman

Jumat, 26 Sep 2025 - 14:02 WIB

Ekonomi & Bisnis

Motor SUV Kebanggaan New Honda ADV160 Siap Jadi Magnet Utama di IMOS 2025

Jumat, 26 Sep 2025 - 13:04 WIB

Satu pelaku jambret saat menyerahkan diri ke Polsek Keruak.

Hukum & Kriminal

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi

Jumat, 26 Sep 2025 - 07:05 WIB

Umum

Ada Apa Tim UI Datang dari Jakarta ke Desa Pemongkong

Jumat, 26 Sep 2025 - 05:01 WIB

Hukum & Kriminal

Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Kamis, 25 Sep 2025 - 15:09 WIB