Terkait Pemanggilan Tujuh Media, PWI NTB Kecam Polres Sumbawa dan Minta Hormati UU Pers

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Langkah Polres Sumbawa yang telah melakukan pemanggilan klarifikasi pada tujuh media di Provinsi NTB, menuai kecaman Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB.

Hal itu menyusul, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Lusi ke Polres Sumbawa, dinilai akan berdampak negatif pada kebebasan pers.

“Kami sayangkan, pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Sumbawa terhadap tujuh media di Provinsi NTB itu. Ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin dalam pesan tertulisnya, Kamis malam 21 Agustus 2025.

Jurnalis senior Radar Lombok ini, mengkritik keras langkah aparat kepolisian itu. Sebab, pihaknya, telah mencermati pemberitaan yang menjadi keberatan pelapor dan telah melakukan konfirmasi kepada media-media yang dimaksud.

Di mana, kata Iklil, peliputan dan pemuatan berita yang dimaksud oleh jurnalis, dirasa telah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman perilaku dan tanggung jawab bagi para jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.

“Pandangan kami, wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 17),” katanya lantang.

Baca Juga :  KSAD Kunjungan Kerja Perdana di NTB

Menurut Iklil, pemanggilan jurnalis baik sebagai pihak terlapor maupun saksi terhadap laporan kasus pemberitaan yang bersumber dari hasil liputan, berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ucapnya.

Wartawan juga tidak boleh dipaksa menjadi saksi atas suatu pemberitaan yang telah mereka muat karena memiliki Hak Tolak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak ini untuk melindungi sumber informasi, menjaga independensi pers, dan mencegah wartawan diperalat untuk menjerat orang lain.

Oleh karena itu, menyinggung munculnya surat pemanggilan terhadap tujuh media ini, tentunya hal ini menjadi cerminan kegagalan penyidik dalam memahami kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Terlebih, lanjut Iklil, perselisihan akibat adanya penilaian keselahan berita adalah menyangkut kode etik bukan tindak pidana.

“Seharusnya dalam sengketa pemberitaan diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yakni, dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Penyidik Polres Sumbawa juga seharusnya menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang tertuang dalam Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Baca Juga :  Bupati Sebut Angka Kematian Bayi di Lotim Masih Sangat Tinggi

Bahkan, Pada pasal 4 ayat 2 bahwa Pihak Kedua (Kepolisian Republik Indonesia) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari penggunaan hak jawab,hak koreksi, pengaduan ke Pihak Satu (Dewan Pers) maupun proses perdata.

PWI NTB meminta penyidik Polres Sumbawa untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ungkap Iklil.

Ia meminta agar Penyidik Polres Sumbawa juga harus memahami Kode Etik jurnalistik dan UU 40 tahun 1999 dalam penanganan kasus laporan terkait pemberitaan.

Karena itu, PWI NTB mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap tujuh media yang dimaksud. Mengingar, hal tersebut mencedarai kebebasan pers.

Kami (PWI NTB) juga mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU pers dan kode etik dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” tandas Iklil.(ltn)

Berita Terkait

Astra Honda Incar Kunci Juara ARRC 2025 di Sepang Bersama CBR Series
Si Jago Merah Lalap Shaya Cottage di Sekotong, Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah
Laskar Sasak Gelar Baksos Pemeriksaan dan Pengobatan Kesehatan Gratis
10 Unit Honda CUV e: Ber-livery Temani Kru dan Pebalap di Paddock Mandalika
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Basarnas Siagakan Dua Unit Helikopter
Jelang MotoGP 2025, Ditpolairud Polda NTB Patroli Udara dan Cek Helipad
Polres Lotim Supervisi 6 Polsek Serentak Dipusatkan di Polsek Keruak
NAFSU-NAFSU MANUSIA DALAM TILIKAN AL-QURAN DAN KAJIAN SYAIKH NAWAWI AL-BANTÁNY AL-JÁWY

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Astra Honda Incar Kunci Juara ARRC 2025 di Sepang Bersama CBR Series

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Si Jago Merah Lalap Shaya Cottage di Sekotong, Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Laskar Sasak Gelar Baksos Pemeriksaan dan Pengobatan Kesehatan Gratis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

10 Unit Honda CUV e: Ber-livery Temani Kru dan Pebalap di Paddock Mandalika

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:04 WIB

Dukung MotoGP Mandalika 2025, Basarnas Siagakan Dua Unit Helikopter

Berita Terbaru

Ilustrasi Dana BTT (Belanja Tidak Terduga).

Ekonomi & Bisnis

Mengupas Dana BTT pada APBD NTB 2025

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:35 WIB