MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Zubaer, S.Pd., M.AP mengeluhnya minimnya keberpihakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terhadap organisasi BPD.
Sehingga fungsi kemitraan yang tertuang dalam Permendagri No.110 tahun 2016 tentang BPD, yang menjadi payung hukum keberadaan BPD, dinilai tidak pernah terimplementasikan sesuai yang diharapkan. Hal itu disampaikan Zubaer pada saat jajaran pimpinan PABPDSI NTB mengadakan rapat koordinasi (Rakor) di D’lalune Cafe, Jalan Pemuda No.6 Gomong, Kota Mataram.
Terbukti, kata Zubaer, dalam beberapa program unggulan pemerintahan Prabowo – Gibran saat ini, organisasi PABPDSI cenderung tidak dilibatkan. Padahal dalam tufoksinya, keberadaan BPD sangat sentris.
‘’Seperti pada saat rapat koordinasi membahas percepatan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes MP) di wilayah desa se-Provinsi NTB, hanya sebagian saja BPD yang diundang,’’ kata Zubaer.
Lanjut Zubaer, BPD sebagai fasilitator dalam terwujudnya pembentukan KopDes MP ini, seolah dinapikan dengan hanya mengundang beberapa BPD yang notabene dicomot dari beberapa desa di masing-masing kabupaten.
Sehingga Zubaer sangat mengkhawatirkan akan bermunculan anomali data tentang usaha yang akan dikembangkan di 5.001 desa yang ada di NTB, akibat dari interpretasi yang cenderung menyimpang dari Asta Cita pemerintah pusat.
Hal senada juga disampaikan Ketua PABPDSI Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sutarjo. Di mana, ia mempertanyakan kenapa Pemprov NTB dalam hal ini DPMPD Dukcapil NTB dan Dinas Koperasi UMKM NTB tidak menunjuk organisasi resmi yang sudah diakui oleh negara (seperti PABPDSI, Red) untuk dilibatkan dalam ikut serta membahas percepatan pembentukan KopDes MP ini.(eef)