LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Pemadaman listrik selama 12 jam di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), memicu kecaman keras dari masyarakat setempat.
Bukan hanya karena lamanya pemadaman tanpa pemberitahuan, namun juga sikap PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dinilai abai terhadap hak publik atas informasi.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait pemadaman listrik yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 24.00 Wita, General Manager (GM) PT. PLN (Persero) UIW NTB, Sri Heny Purwanti melalui Manager Komunikasi, Wido Kusumo Wijaya, justru menolak memberikan keterangan.
Melalui pesan WhatsApp (WA), Wido Kusumo Wijaya menyampaikan bahwa tidak perlu memberikan pernyataan (statement) terkait pemadaman yang merugikan masyarakat tersebut.
Sikap ini tentu memicu pertanyaan serius, mengingat pemadaman terjadi di wilayah rawan Kamtibmas, berdampak luas terhadap keamanan, ekonomi, dan ketertiban sosial warga.
Ketika pihak PLN UIW NTB lebih memilih diam atau membisu, Pemerintah Desa Sembung justru menjadi sasaran kemarahan warga.
Kepala Desa (Kades) Sembung, H. Ali Abdul Syahid, mengaku hampir 25 warga menghubunginya secara langsung untuk meminta penjelasan. Namun, tanpa informasi yang jelas dari PLN, aparat desa tidak mampu memberi kepastian apa pun.
Lebih ironis lagi, dua Kepala Dusun (Kadus) yang diutus ke PLN ULP Cakranegara yang berkantor di Kediri, hanya bertemu dengan petugas keamanan (Satpam) dan tidak memperoleh penjelasan mengenai penyebab maupun estimasi pemulihan listrik.
Penolakan pihak PLN UIW NTB untuk memberi keterangan dinilai semakin memperkuat dugaan lemahnya tata kelola komunikasi dan rendahnya akuntabilitas publik PLN UIW NTB.
Dalam pelayanan publik, khususnya sektor kelistrikan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, ketiadaan penjelasan resmi bukan pilihan, melainkan pelanggaran etika pelayanan.
Bahkan, pemadaman listrik tanpa penjelasan informasi yang jelas, menunjukkan bahwa PLN UIW NTB bukan hanya gagal secara teknis, tetapi juga gagal secara moral dan administratif dalam pelayanan publik. Dan masyarakat kini menanti bukan sekadar klarifikasi, melainkan evaluasi serius terhadap kepemimpinan dan sistem pelayanan PLN di NTB.(ltn)

















