Oleh: Dr. Aang Rizal Zamroni, S.H., M.H |
UTILITARIANISME dalam Pembentukan Produk Hukum menekankan bahwa hukum harus bertujuan menciptakan kemanfaatan terbesar bagi jumlah orang terbanyak (the greatest happiness for the greatest number), sebagaimana dicetuskan Jeremy Bentham.
Produk Hukum dianggap baik jika menghasilkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan masyarakat, menjadikannya responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, investasi, perikanan kelautan, pertambangan dan atau Pertambangan Rakyat/IPR, dan lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor pariwisata dan sector lainnya. Pembentukan produk hukum dibentuk bukan sekadar aturan yang kaku dalam menjawab dan mengatasi persoalan masyarakat tapi memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum.
Menurut Jeremy Bentham Kemanfaatan adalah sebagai salah satu tujuan hukum menjadi suatu keyakinan di dalam pergaulan hukum Indonesia, padahal di dalam literaturnya, Bentham menekankan bahwa kemanfaatan bersama-sama dengan kenikmatan, kebahagiaan, dan kesenangan merupakan dimensi batu uji dari perhitungan pleasure dan pain, yang lebih tepat dijadikan sebagai metode evaluasi peraturan produk hukum daripada menjadi tujuan hukum.
Kemanfaatan selalu dikaitkan dengan teori utilitarianisme (Jeremy Bentham). Istilah dari lainnya adalah “The greatest happiness of the greatest number” selalu diidentikkan sebagai kebahagiaan yang ditentukan oleh banyaknya orang, sehingga taraf ukur kebahagiaan mayoritas yang menentukan bagaimana produk hukum tersebut dibentuk. Akan tetapi istilah tersebut lebih cocok diartikan sebagai jaminan kebahagiaan individu dan masyarakat yang harus diberikan oleh para pengambil kebijakan (Negara dan Pemerintah Daerah) kepada warga negara dan atau masyarakat.
Para ahli hukum di Indonesia, sering kali bertemu dengan kalimat, bahwa “Tujuan hukum harus memenuhi tiga aspek, yaitu Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan”. Aspek-aspek tersebut, sering dianggap sebagai tujuan-tujuan hakiki yang harus ada di dalam suatu produk hukum yang akan berlaku di masyarakat. Para pengemban hukum praktis maupun para pengemban hukum teoretis berlomba-lomba untuk menciptakan produkproduk hukum yang memenuhi ketiga aspek tersebut.
Oleh karenanya, tujuan-tujuan hukum ini senantiasa harus dipenuhi agar regulasi atau produk hukum yang dibentuk oleh para pengambil kebijakan (Kepala Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota) Produk Hukum Daerah diharapkan dapat memenuhi ketiga aspek tadi secara sempurna. Namun, kebenaran dari ketiga aspek ini sebagai tujuan-tujuan dibentuknya suatu produk hukum daerah demi terciptanya kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Bahwa pandangan Utilitarianisme dalam pembentukan produk hukum pada dasarnya merupakan suatu paham etis-etika yang menempatkan tindakan-tindakan yang dapat dikatakan baik adalah yang berguna dan atau bermanfaat, memberikan faedah (manfaat), dan menguntungkan, sedangkan tindakan-tindakan yang tidak baik adalah yang memberikan penderitaan dan kerugian.
Lebih lanjut, kebahagiaan tersebut menurut sudut pandang utilitarianisme tidak memihak karena setiap orang pasti menginginkan kebahagiaan dan bukannya penderitaaan, oleh karena itu konsep utilitarianisme mendasarkan kebahagiaan sebagai batu uji moralitas yang sifatnya “impartial promotion of well-being” (kesejahteraan yang tidak memihak/adil), yaitu menjunjung kebahagiaan/kesejahteraan yang tidak memihak/ dan adil.
Dari sini, kita mendapatkan alasan mengapa Jeremy Bentham mengistilahkan kebahagiaan sebagai “The greatest number”, yaitu karena suatu tindakan yang etis atau bermoral tersebut dapat dirasakan oleh semua orang melalui kebahagiaan, karena sifat kebahagian tersebut yang seharusnya tidak memihak/adil dan dapat dirasakan manfaatnya bagi individu dan masyarakat.
Bahwa pada prinsipnya adalah Bagaimana mengevaluasi suatu produk hukum, yang nantinya dipakai sebagai acuan keberlanjutan dari kepastian produk hukum tersebut. Evaluasi dari Jeremy Bentham didasarkan kepada dua aspek, yaitu pleasure (kemanfaatan, kenikmatan, kesenangan, kebahagiaan, dan lain-lain), dan pain (rasa sakit, rasa takut, rasa tidak nyaman, dan lain-lain).
Cara yang digunakan oleh Jeremy Bentham adalah dengan menjumlahkan seberapa banyak suatu produk hukum menimbulkan pleasure dan pain, yang kemudian hasil paling terbanyak menentukan apakah suatu produk tersebut merupakan produk hukum yang baik atau buruk (produk hukum paling banyak nilai pleasurenya adalah produk hukum yang baik, begitu juga sebaliknya.
Beberapa poin-poin penting Teori Utilitarianisme dalam Pembentukan Produk Hukum adalah antara lain: Prinsip Kemanfaatan: Produk Hukum dibentuk sebagai alat untuk mencapai tujuan praktis, yaitu memberikan perlindungan, nafkah hidup, dan persamaan bagi masyarakat. Kalkulus Kebahagiaan (Hedonistic Calculus): Dalam merancang dan atau menyusun Produk Hukum dan atau regulasi harus mengukur potensi kesenangan (manfaat) dan penderitaan (kerugian) yang ditimbulkan oleh Produk Hukum tersebut. Berorientasi pada Hasil: Utilitarianisme berfokus pada konsekuensi atau dampak dari Produk Hukum, bukan semata-mata pada moralitas abstrak.
Adagium “The greatest happiness of the greatest number”…………
Daftar Pustaka;
Asshiddiqie, Jimly, dan M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. 2001 ed.

















