MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mendapat panggung strategis dalam agenda transformasi digital nasional. Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menunjuk NTB sebagai salah satu daerah yang terlibat langsung dalam penyusunan arah baru layanan digital pemerintah di Indonesia.
Momentum tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) Uji Coba Pedoman dan Kertas Kerja Manajemen Layanan Digital Pemerintah Batch 2 yang digelar di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Senin (22/6/2026). Forum ini menjadi ruang uji coba kebijakan atau policy sandbox sebelum regulasi baru diterapkan secara nasional.
Asisten Deputi Manajemen Transformasi Layanan Digital Pemerintah KemenPAN-RB, Fahmi Alusi, menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) Pemerintahan Digital yang akan menggantikan regulasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurutnya, transformasi tersebut bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan cara pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jika sebelumnya fokus kita lebih banyak pada prosedur pelayanan, sekarang yang menjadi perhatian utama adalah kualitas layanan dan pengalaman pengguna,” ujar Fahmi.
Melalui regulasi baru itu, pemerintah ingin membangun ekosistem layanan digital yang lebih terintegrasi dengan empat fondasi utama, yakni identitas digital, sistem pertukaran data, portal pemerintah, dan sistem pembayaran digital nasional.
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah penyederhanaan tata kelola. Delapan area manajemen yang selama ini tersebar di berbagai instansi akan diringkas menjadi lima Area Manajemen Layanan Digital Pemerintah yang dikoordinasikan langsung oleh KemenPAN-RB.
Kelima area tersebut mencakup Manajemen Risiko, Manajemen Pengetahuan, Manajemen Perubahan, Manajemen Keberlangsungan, dan Manajemen Relasi Pengguna.
Fahmi menegaskan, sejumlah aspek penting seperti keamanan informasi tetap menjadi prioritas. Hanya saja, pengaturannya akan ditempatkan dalam bab khusus mengenai ekosistem keamanan digital agar lebih kuat dan terintegrasi.
Selain tata kelola, pemerintah juga menyoroti tantangan besar dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sebanyak 90 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan memiliki kompetensi digital yang memadai.
“Pada tahun 2029, ditargetkan 90 persen ASN memiliki kompetensi digital yang optimal. Karena itu, parameter dan indikatornya akan disiapkan secara jelas,” tegas Fahmi.
FGD Batch 2 ini melibatkan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB serta sejumlah pemerintah kabupaten dan kota, mulai dari Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa hingga Bima. Mereka diminta menguji langsung rancangan pedoman dan kertas kerja yang nantinya akan menjadi acuan nasional.
Fahmi menyebut keterlibatan daerah sangat penting karena pemerintah pusat membutuhkan masukan nyata mengenai tantangan implementasi di lapangan.
“Kami membutuhkan pandangan langsung dari daerah. Apa yang realistis dijalankan dan apa yang masih menjadi kendala harus diketahui sejak awal agar kebijakan yang lahir benar-benar aplikatif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, menyambut positif kepercayaan yang diberikan kepada NTB dalam proses penyusunan standar layanan digital nasional tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa AKA itu, transformasi digital tidak boleh berhenti pada pembuatan aplikasi baru. Yang lebih penting adalah perubahan proses kerja dan budaya organisasi agar pelayanan publik menjadi lebih efektif dan berdampak bagi masyarakat.
“Transformasi digital bukan sekadar mengubah layanan manual menjadi elektronik. Yang paling penting adalah bagaimana sistem pemerintahan mampu memberikan nilai tambah dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Komitmen NTB dalam digitalisasi pemerintahan sejauh ini juga menunjukkan hasil positif. Pada Indeks SPBE 2025, NTB mencatat nilai 4,20 dari skala 5 atau masuk kategori memuaskan. Bahkan sektor layanan publik berhasil meraih nilai sempurna 5,00.
Sejumlah platform digital seperti NTB Satu Data, JDIH, SP4N-LAPOR!, hingga portal NTB DigiFest menjadi bagian dari upaya integrasi layanan yang terus diperkuat oleh pemerintah daerah.
Untuk mengurangi tumpang tindih aplikasi dan mengatasi ego sektoral antarorganisasi perangkat daerah, Pemprov NTB kini menerapkan kebijakan pengembangan aplikasi satu pintu melalui Dinas Kominfotik NTB.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan arah reformasi yang sedang disiapkan KemenPAN-RB, yakni menghadirkan layanan publik digital yang lebih sederhana, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah ini, NTB tidak hanya menjadi peserta uji coba, tetapi juga berpeluang menjadi salah satu pelopor lahirnya standar baru layanan digital pemerintah Indonesia yang lebih efektif, modern, dan terhubung dalam satu ekosistem nasional.(arz)

















