JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak pemerintah dan DPR RI segera menuntaskan revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Menurutnya, regulasi pertanahan yang telah berlaku sejak 1960 sudah tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab tantangan pengelolaan agraria di era modern.
Desakan tersebut disampaikan Fauzan Khalid saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menilai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kerap muncul.
“Saya kira sangat urgen UU Pertanahan direvisi untuk mengatasi tumpang tindih aturan sektoral dan memberikan kepastian hukum. Selain itu juga untuk melindungi hak masyarakat adat serta mempercepat program reforma agraria guna mengurangi ketimpangan penguasaan lahan,” tegas Fauzan Khalid.
Mantan Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) itu mengatakan, regulasi baru harus mampu mengakomodasi perkembangan zaman, termasuk kompleksitas persoalan agraria yang semakin beragam.
Menurutnya, undang-undang yang telah berusia lebih dari enam dekade perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan tata kelola pertanahan saat ini.
Karena itu, Fauzan Khalid berharap pembahasan revisi UU Pertanahan dapat segera diselesaikan melalui sinergi antara DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan kementerian terkait lainnya.
“Kita semua harus bekerja keras, termasuk Komisi II DPR RI. Kementerian ATR/BPN juga harus bekerja keras dan berkolaborasi dengan kementerian lain agar revisi ini segera selesai,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Fauzan Khalid juga mengusulkan agar revisi UU Pertanahan memberikan kewenangan lebih besar kepada Kementerian ATR/BPN, termasuk hak menjatuhkan sanksi kepada individu maupun lembaga yang melanggar ketentuan di bidang pertanahan.
Menurut legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II/Pulau Lombok itu, penguatan kewenangan tersebut akan membuat ATR/BPN tidak hanya berfungsi sebagai lembaga administratif, tetapi juga memiliki kapasitas sebagai otoritas penegakan hukum di sektor agraria.
“Dengan kewenangan menindak pelanggar UU Pertanahan, Kementerian ATR/BPN tidak lagi bergantung sepenuhnya kepada kepolisian atau pengadilan dalam menangani pelanggaran tata ruang maupun sengketa lahan. Bahkan, kementerian dapat membentuk satuan tugas khusus polisi tanah,” pungkas Fauzan Khalid.
Usulan tersebut diharapkan menjadi salah satu masukan dalam penyusunan revisi UU Pertanahan agar mampu menghadirkan sistem pengelolaan agraria yang lebih adil, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.(Sid)

















