CIKARANG, LOMBOKTODAY.ID – Upaya hukum yang diajukan terdakwa ST. Rogaya binti H. Rofiun untuk menghentikan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kandas.
Pasalnya, PN Cikarang menolak seluruh eksepsi atau perlawanan yang diajukan terdakwa ST Rogaya binti H. Rofiun dalam perkara tindak pidana khusus Nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Ckr.
Dengan putusan sela tersebut, majelis hakim memastikan proses persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga putusan akhir.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Cikarang, pada Senin (20/7/2026), mulai pukul 11.00 WIB.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurul Hikmah, SH., MH., didampingi Hakim Anggota Chandran R. Lumbangbantu, SH., MH. dan Rizka Fakhry Alfiananda, SH., MH.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh alasan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk diterima.
‘’Seluruh pokok perlawanan dari para advokat terdakwa tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak,’’ demikian amar pertimbangan yang dibacakan majelis hakim di ruang sidang.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Sementara biaya perkara diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan akhir.
Dalam putusan sela itu, majelis hakim menetapkan tiga poin penting, yakni menolak seluruh perlawanan terdakwa ST Rogaya binti H. Rofiun, memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Ckr, serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dijatuhkan.
Ketua Majelis Hakim Nurul Hikmah menjelaskan bahwa putusan sela tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim yang telah dilakukan pada Jumat (17/7/2026).
‘’Putusan sela ini diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang pada hari Jumat, 17 Juli 2026,’’ ujar Nurul Hikmah saat membacakan putusan.
Dalam perkara ini, terdakwa ST. Rogaya didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Jay Tambunan, SH. & Partner berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 Juni 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Cikarang.
Sementara itu, pihak penuntut umum diwakili Atika Sari Antokani, SH., yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
Sebelumnya, ST. Rogaya ditangkap penyidik pada 11 Juni 2026 dan menjalani proses penahanan secara bertahap oleh penyidik, penuntut umum, hingga majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masa penahanannya juga telah diperpanjang berdasarkan penetapan Ketua PN Cikarang hingga 20 September 2026.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara kini memasuki fase pembuktian. Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang akan diuji di persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan, 27 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan pembuktian dari Penuntut Umum.(Sid)

















