KSB, LOMBOKTODAY.ID – Lonjakan anggaran belanja modal tanah hingga lebih dari Rp163 miliar dalam APBD Perubahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 2024 menjadi sorotan Front Pemuda Taliwang (FPT).
Organisasi kepemudaan tersebut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penganggaran tersebut ke Polres Sumbawa Barat.
Laporan itu dilayangkan FPT kepada Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim pada Kamis (13/8/2026). Surat bernomor 165/FPT KSB/VIII/2026 tersebut dilengkapi satu berkas dokumen pendukung, termasuk dokumen Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumbawa Barat.
Presiden FPT, M. Sahril Amin Dea Naga mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.
“Bersama surat ini, kami menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” kata Sahril Amin dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).
Menurut FPT, dugaan tersebut berkaitan dengan proses penganggaran belanja modal tanah yang melibatkan unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) eksekutif dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD KSB.
FPT menyoroti perubahan drastis alokasi belanja modal tanah dalam APBD 2024. Berdasarkan dokumen lampiran Perda Nomor 5 Tahun 2024 yang disebut menjadi dasar laporan, anggaran awal belanja modal tanah tercatat sebesar Rp7,47 miliar.
Namun, dalam APBD Perubahan, alokasi tersebut disebut bertambah Rp163,38 miliar. Setelah perubahan, total anggaran belanja modal tanah mencapai sekitar Rp170,86 miliar.
FPT menilai lonjakan tersebut tidak lazim karena terjadi dalam perubahan anggaran dan nilainya mencapai lebih dari 2.100 persen dibandingkan pagu awal.
Persoalan lain yang disorot adalah format penganggaran. FPT menyebut tambahan anggaran tersebut dicantumkan secara gelondongan tanpa rincian sub-kegiatan maupun objek pengadaan tanah secara spesifik.
Dalam dokumen yang mereka soroti, kata Sahril Amin, tidak terdapat rincian mengenai lokasi tanah yang menjadi target pengadaan, titik koordinat, maupun luas hamparan tanah yang akan dibeli menggunakan anggaran daerah tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian dinilai FPT sebagai salah satu red flag yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
FPT juga mempertanyakan aspek prosedural dalam pengadaan tanah tersebut. Mereka merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menurut Sahril Amin, pengadaan tanah dalam skala besar semestinya memiliki perencanaan yang jelas, termasuk dokumen perencanaan pengadaan tanah serta penetapan lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
FPT menduga penambahan anggaran dalam jumlah besar tanpa kejelasan objek tanah sejak awal berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Selain persoalan prosedur, FPT mempertanyakan alasan perubahan kebutuhan anggaran yang sangat besar dari pagu awal Rp7,47 miliar menjadi lebih dari Rp170 miliar.
Menurut mereka, perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena pagu awal dalam APBD murni dinilai menunjukkan bahwa kebutuhan pengadaan tanah pada saat perencanaan awal masih berada dalam skala yang jauh lebih kecil.
FPT menduga perubahan secara drastis di tengah tahun anggaran berpotensi mengurangi ruang pengawasan publik apabila tidak disertai penjelasan mengenai objek, lokasi, nilai, serta tujuan pengadaan tanah secara terperinci.
FPT juga menyoroti waktu pelaksanaan pengadaan setelah APBD Perubahan disahkan. Mereka menilai sisa waktu hingga berakhirnya tahun anggaran relatif terbatas untuk menjalankan seluruh tahapan pengadaan tanah dengan nilai mencapai Rp163 miliar.
Tahapan seperti penilaian harga tanah, proses administrasi, identifikasi pemilik, hingga musyawarah dengan masyarakat dinilai membutuhkan waktu dan perencanaan yang matang.
Karena itu, FPT mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat membuka celah terjadinya transaksi yang tidak sesuai prinsip kewajaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, dugaan adanya mark-up, transaksi bawah tangan, maupun kerugian negara belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta audit apabila diperlukan.
Sebagai bahan awal laporan, FPT melampirkan sejumlah dokumen. Di antaranya salinan atau foto lampiran Perda Nomor 5 Tahun 2024 yang memuat perubahan pos belanja modal tanah serta dokumen APBD murni, catatan rapat Banggar, dan berita acara.
FPT meminta Polres Sumbawa Barat menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan belanja modal tanah.
Mereka juga meminta aparat memanggil dan memeriksa Ketua serta anggota TAPD KSB, pimpinan Banggar DPRD KSB, hingga kepala organisasi perangkat daerah terkait yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Menurut Sahril Amin, pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap bagaimana tambahan anggaran sebesar Rp163 miliar tersebut dirumuskan, siapa yang mengusulkan, apa objek tanah yang akan dibeli, serta bagaimana dasar perhitungan anggarannya.
FPT berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius agar pengelolaan keuangan daerah di Sumbawa Barat berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini demi tegaknya supremasi hukum, keadilan, dan bersihnya tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Sumbawa Barat dari praktik mafia tanah dan korupsi,” ujarnya.
Kini, laporan tersebut berada pada ranah aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut. Apakah lonjakan anggaran belanja modal tanah tersebut merupakan keputusan penganggaran yang sah atau justru mengandung unsur pidana, akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.(arz)

















