PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti tanda terima surat pemberitahuan aksi yang telah disampaikan PMN-J kepada Bareskrim Polri (paling kiri), Surat tanda terima laporan yang telah dimasukkan PMN-J ke Dittipikor Bareskrim Polri (tengah), dan bukti terima laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang telah dimasukkan PMN-J kepada MKD DPR RI (paling kanan).

Bukti tanda terima surat pemberitahuan aksi yang telah disampaikan PMN-J kepada Bareskrim Polri (paling kiri), Surat tanda terima laporan yang telah dimasukkan PMN-J ke Dittipikor Bareskrim Polri (tengah), dan bukti terima laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang telah dimasukkan PMN-J kepada MKD DPR RI (paling kanan).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat-Jakarta (PMN-J) kembali mengagendakan aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kantor DPP Partai NasDem, pada Rabu besok (29/7/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek irigasi P3A di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam aksi tersebut, PMN-J menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum Anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB I/Pulau Sumbawa yang mereka sebut berinisial MH.

Ketua Umum PMN-J, Muhammad Rizki, menyatakan pihaknya menduga terdapat praktik permintaan komitmen fee dalam pelaksanaan proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I.

Menurutnya, dugaan tersebut berkaitan dengan proyek pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP), khususnya di wilayah PPK Operasi dan Pemeliharaan Bima dan Dompu.

“Kasus ini terjadi di PPK OP Wilayah Bima dan Dompu. Oknum MH tersebut dalam operandinya menerapkan komitmen fee kepada pihak kedua. Diduga komitmen fee yang diterapkan berkisar 20 hingga 30 persen dan dibayarkan di muka melalui pihak yang menjadi perantaranya di lapangan,” ujar Rizki dalam keterangannya.

Ia menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik itu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas pembangunan jaringan irigasi yang menjadi penopang sektor pertanian.

Rizki menyebut program P3A sejatinya dirancang sebagai program swakelola padat karya yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Namun, menurutnya, apabila anggaran proyek dipotong untuk kepentingan tertentu, maka kualitas infrastruktur berpotensi menurun dan pada akhirnya merugikan para petani.

Baca Juga :  Siap-Siap, Event Paralayang Dunia Bakal Digelar di Skylancing Lombok Juli Ini

“Pemotongan anggaran sebesar 20 sampai 30 persen akan berdampak langsung terhadap kualitas bangunan irigasi. Pada akhirnya yang dirugikan adalah petani,” tegasnya.

Dalam aksi yang akan digelar, PMN-J membawa sedikitnya tujuh tuntutan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, DPR RI, hingga Partai NasDem.

Pertama, mengecam dugaan politisasi kuota proyek irigasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dan menolak praktik yang menjadikan usulan lokasi proyek sebagai sarana transaksi komitmen fee.

Kedua, mengecam dugaan penyalahgunaan mekanisme swakelola melalui penggunaan nama kelompok tani atau P3A sebagai kedok proyek yang diduga dikerjakan oleh pihak ketiga.

Ketiga, meminta BBWS Nusa Tenggara I dan kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pelaksanaan proyek agar tidak terjadi intervensi pihak luar.

Keempat, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI membentuk tim investigasi khusus untuk melakukan audit investigatif terhadap dugaan praktik jual beli kuota proyek irigasi P3-TGAI, termasuk menelusuri dugaan aliran dana yang disebut dalam laporan mahasiswa.

Kelima, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memeriksa oknum anggota DPR RI berinisial MH apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan kewenangan sebagai anggota legislatif.

Keenam, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan praktik suap atau menyalahgunakan mekanisme proyek swakelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketujuh, meminta DPP Partai NasDem mengambil langkah organisasi apabila nantinya terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum maupun kode etik oleh kader yang bersangkutan.

Baca Juga :  Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan, PLN Akhiri Hubungan Kerja dengan Juli Edy Prianto

PMN-J menyatakan surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Bareskrim Polri.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut mengaku telah mengirimkan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, serta menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) I/Pulau Sumbawa berinisial MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) pada Selasa (28/7/2026), menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan PMN-J ke Polda Metro Jaya.

‘’Masalahnya tidak ada bukti apa-apa. Saya bingung mau tanggapi. Rencana sore ini kami lapor Polda Metro Jaya,’’ tegas MH.

Menurut MH, tuduhan yang telah dipublikasikan melalui sejumlah media online dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Atas dasar itu, ia meyakini laporan yang diajukan akan diproses oleh aparat penegak hukum.

MH bahkan mengaku optimistis penyidik akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. ‘’Hampir pasti mereka dijemput penyidik. Karena jelas ini fitnah. Saya sudah sabar mereka demo dan fitnah selama empat bulan. Jadi, paling lama dua hari lagi mereka dijemput,’’ ujarnya.

MH juga menilai PMN-J berpotensi menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan penyebaran tuduhan yang menurutnya tidak didukung bukti, terlebih informasi tersebut telah tersebar luas melalui pemberitaan di media daring.(Sid)

Berita Terkait

60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas
Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik
PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia
Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?
Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:05 WIB

60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR

Senin, 7 September 2026 - 08:01 WIB

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik

Berita Terbaru