MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengakhiri hubungan kerja dengan Juli Edy Prianto, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pringgabaya, yang terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Manajemen memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai PLN UIW NTB sejak 1 Desember 2025 lalu.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa langkah yang diambil perusahaan sudah sesuai dengan aturan internal PLN. “Langkah yang diambil perusahaan sudah sesuai dengan aturan internal PLN,” tegas Wido, di kantornya, Kamis (15/1/2026).
Namun, keputusan ini memunculkan pertanyaan kritis di ruang publik tentang apakah sanksi tegas tersebut dijatuhkan secara responsif sejak awal terungkapnya kasus hukum atau baru diambil setelah tekanan publik dan sorotan media kian menguat.
Wido menegaskan, bahwa PLN tidak memberikan toleransi terhadap pegawai yang terlibat tindak pidana dan berkomitmen menjaga integritas, etika, dan kepercayaan masyarakat.
Perusahaan juga menegaskan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Juli Edy Prianto sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi perusahaan pelat merah dan aparat hukum bahwa status, jabatan, maupun institusi tidak boleh menjadi tameng bagi praktik kejahatan.
Lebih jauh, Wido menjelaskan bahwa perkara ini menjadi ujian serius atas komitmen transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa kompromi.(Sid)

















