Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan, PLN Akhiri Hubungan Kerja dengan Juli Edy Prianto

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengakhiri hubungan kerja dengan Juli Edy Prianto, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pringgabaya, yang terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Manajemen memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai PLN UIW NTB sejak 1 Desember 2025 lalu.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa langkah yang diambil perusahaan sudah sesuai dengan aturan internal PLN. “Langkah yang diambil perusahaan sudah sesuai dengan aturan internal PLN,” tegas Wido, di kantornya, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  Ditangkap dengan 79 Gram Sabu di Jalan Pejanggik, Kasus MT Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Namun, keputusan ini memunculkan pertanyaan kritis di ruang publik tentang apakah sanksi tegas tersebut dijatuhkan secara responsif sejak awal terungkapnya kasus hukum atau baru diambil setelah tekanan publik dan sorotan media kian menguat.

Wido menegaskan, bahwa PLN tidak memberikan toleransi terhadap pegawai yang terlibat tindak pidana dan berkomitmen menjaga integritas, etika, dan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi

Perusahaan juga menegaskan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Juli Edy Prianto sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi perusahaan pelat merah dan aparat hukum bahwa status, jabatan, maupun institusi tidak boleh menjadi tameng bagi praktik kejahatan.

Lebih jauh, Wido menjelaskan bahwa perkara ini menjadi ujian serius atas komitmen transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa kompromi.(Sid)

Berita Terkait

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Berita Terbaru