Pinjol Ilegal dan Judi Online Kian Mengkhawatirkan, NTB Siapkan Perda Perlindungan Warga

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kegiatan Dialog Daerah dalam rangka pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan terhadap pinjaman atau pendanaan online (Pinjol) ilegal dan judi online (Judol), yang digelar Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi NTB, di Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi NTB, Selasa (3/11/2026).

Suasana kegiatan Dialog Daerah dalam rangka pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan terhadap pinjaman atau pendanaan online (Pinjol) ilegal dan judi online (Judol), yang digelar Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi NTB, di Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi NTB, Selasa (3/11/2026).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin mengkhawatirkan. Praktik yang semula kerap dikaitkan dengan masyarakat perkotaan, kini mulai menjangkau wilayah pedesaan. Anak-anak usia sekolah hingga masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) pun masuk dalam kelompok yang rentan terpapar.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan melalui pendekatan regulasi, edukasi, literasi digital, hingga pemberdayaan masyarakat.

Komitmen itu ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, dalam Dialog Daerah terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Online (Pinjol) Ilegal dan Judi Online (Judol).

Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi NTB tersebut, berlangsung di Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi NTB, Selasa (3/11/2026).

Menurut Ahsanul Halik yang akrab disapa AKA, perkembangan teknologi digital telah membuat akses terhadap pinjol ilegal dan judi online semakin mudah. Penyebarannya bahkan tidak lagi mengenal batas wilayah maupun kelompok usia.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena dampaknya tidak berhenti pada kerugian finansial. Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal berisiko menghadapi penumpukan utang, kehilangan aset, bahkan kehilangan pekerjaan. Sementara itu, kecanduan judi online dapat menggerus penghasilan keluarga dan memicu konflik dalam rumah tangga.

Dalam jangka panjang, kedua praktik tersebut berpotensi memperburuk kesejahteraan keluarga, meningkatkan kerentanan sosial, hingga mendorong masyarakat semakin dekat dengan kemiskinan.

“Pinjol ilegal dan judi online bukan lagi persoalan individu, tetapi telah menjadi masalah sosial yang kompleks. Penanganannya membutuhkan pendekatan yang terintegrasi, berkelanjutan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegas AKA.

Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Pemprov NTB mendorong integrasi program Desa Berdaya sebagai salah satu instrumen pencegahan dan penanggulangan pinjol ilegal serta judi online.

Pendekatan berbasis desa dinilai penting karena masyarakat di tingkat lokal merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan dampak persoalan tersebut.

Melalui program ini, edukasi dan literasi digital diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi serta penguatan perlindungan sosial.

Baca Juga :  Bupati Lotim Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Sayembara Desain Gedung Serbaguna, Ini Harapannya

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dibekali pemahaman mengenai bahaya pinjol ilegal dan judi online, tetapi juga didorong memiliki ketahanan ekonomi agar tidak mudah terjerat praktik keuangan digital yang merugikan.

Pemprov NTB juga menaruh perhatian pada pengembangan sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi melalui SP4N-LAPOR.

Sistem tersebut diharapkan dapat memastikan setiap laporan tercatat, terkoordinasi, dan ditindaklanjuti secara transparan serta akuntabel.

Dari sisi regulasi, Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah, menjelaskan bahwa pembentukan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online membutuhkan proses legislasi yang melibatkan DPRD dan pemerintah daerah.

Tahapannya dimulai dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tingkat I dan II, harmonisasi, fasilitasi atau evaluasi, hingga penetapan melalui rapat paripurna.

Dalam proses penyusunannya, Raperda juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi teknis, pembahasan bersama komisi atau alat kelengkapan DPRD, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan Perda membutuhkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Selain proses legislasi yang terstruktur dan sesuai ketentuan, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar regulasi ini dipahami dan memberikan manfaat nyata,” jelas Indra.

Ia menilai keberadaan regulasi tersebut semakin mendesak karena dampak pinjol ilegal dan judi online telah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kondisi ekonomi, ketahanan keluarga, hingga hubungan sosial.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Muh. Risnain, menyoroti dampak pinjol ilegal dan judi online dari perspektif hukum dan sosial.

Menurutnya, kedua persoalan tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi kemiskinan ekstrem di NTB.

Dampaknya bukan hanya dirasakan melalui kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan psikologis, ketahanan keluarga, dan stabilitas sosial.

Risnain mengungkapkan, Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2026.

Penyusunan kerangka kebijakan telah dimulai sejak April 2026 dan rancangan regulasi itu juga telah menjalani harmonisasi di Kementerian Hukum Wilayah NTB.

Saat ini, Raperda tengah dalam proses pembahasan di Komisi I DPRD Provinsi NTB dan diharapkan dapat disahkan pada 2026.

Baca Juga :  AHM Ajak Masyarakat Rasakan Produk dan Layanan Menyeluruh Sepeda Motor Listrik Honda

Ia menekankan bahwa penanganan pinjol ilegal dan judi online tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.

Diperlukan langkah yang lebih menyeluruh, mulai dari pembentukan satuan tugas (Satgas), rehabilitasi sosial dan psikologis, penguatan koordinasi antarlembaga, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Penanganan pinjol dan judol tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup pencegahan, rehabilitasi, koordinasi lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat untuk melindungi masyarakat NTB serta memperkuat ketahanan keluarga,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Risnain juga mendorong pengembangan program Desa Sadar Pinjol dan Desa Sadar Judol yang terintegrasi dengan Desa Berdaya.

Program tersebut diharapkan mampu memperluas literasi keuangan digital, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko layanan keuangan ilegal, serta membangun kesadaran kolektif untuk mencegah penyebaran judi online.

Dialog Daerah yang dibuka Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi NTB, Era Sukmawati tersebut juga menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak mengenai penyempurnaan kebijakan daerah.

Selain menghadirkan Ahsanul Halik, Indra Alamsyah, dan Muh. Risnain sebagai narasumber, kegiatan yang dimoderatori Alfisahrin itu berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab.

Peserta menyampaikan sejumlah pertanyaan dan pandangan terkait aspek hukum, kebijakan pemerintah daerah, serta perkembangan teknologi informasi yang memengaruhi penyebaran pinjol ilegal dan judi online.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah. Berbagai masukan yang dihimpun diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ke depan, keberhasilan penanggulangan pinjol ilegal dan judi online di NTB tidak hanya ditentukan oleh hadirnya regulasi, tetapi juga konsistensi pelaksanaan di lapangan.

Pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, pemerintah desa, dan masyarakat perlu bergerak dalam satu sistem perlindungan yang saling terhubung.

Dengan penguatan regulasi, literasi digital, pemberdayaan ekonomi, rehabilitasi sosial, serta sistem pengaduan yang terintegrasi, NTB diharapkan mampu membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi ancaman kejahatan digital sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan upaya pengentasan kemiskinan.(arz)

Berita Terkait

DPD RI NTB Gelar Dialog Daerah Bahas Ancaman Pinjol Ilegal dan Judi Online, Dorong Penguatan Regulasi
Gubernur NTB dan Dubes Australia Luncurkan Dashboard Eksekutif, Kebijakan Daerah Kini Berbasis Data
Astra Motor NTB dan Polres Lombok Barat Beri Hadiah kepada Pengendara Tertib di Operasi Patuh Rinjani 2026
Honda Asosiasi Lombok Buktikan Komunitas Bikers Tak Sekadar Touring, tetapi Juga Tebar Manfaat
Astra Motor NTB Turun Langsung Bersihkan Pantai Loang Baloq, Ini Misi di Baliknya
Usulkan 20 Ribu Bedah Rumah, Lombok Timur Baru Dapat Jatah 2.000 Unit, Bupati Iron Kejar Penataan Lima Kawasan
Bansos dan BPJS PBI JK 2027 di Lombok Timur Bakal Pakai Data Terbaru, Ini Target Pembaruannya
KPK Benchmarking NTB Satu Data untuk Perkuat Tata Kelola Data dan Teknologi Informasi

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:05 WIB

DPD RI NTB Gelar Dialog Daerah Bahas Ancaman Pinjol Ilegal dan Judi Online, Dorong Penguatan Regulasi

Selasa, 3 November 2026 - 14:08 WIB

Gubernur NTB dan Dubes Australia Luncurkan Dashboard Eksekutif, Kebijakan Daerah Kini Berbasis Data

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Astra Motor NTB dan Polres Lombok Barat Beri Hadiah kepada Pengendara Tertib di Operasi Patuh Rinjani 2026

Selasa, 3 November 2026 - 11:01 WIB

Pinjol Ilegal dan Judi Online Kian Mengkhawatirkan, NTB Siapkan Perda Perlindungan Warga

Senin, 2 November 2026 - 14:02 WIB

Honda Asosiasi Lombok Buktikan Komunitas Bikers Tak Sekadar Touring, tetapi Juga Tebar Manfaat

Berita Terbaru