Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, H. Fauzan Khalid.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, H. Fauzan Khalid.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Sengketa pertanahan yang berlarut-larut dinilai tidak cukup diselesaikan dengan penanganan kasus per kasus. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk tim khusus untuk menginventarisasi sekaligus memetakan berbagai persoalan sengketa dan konflik tanah di Indonesia.

Fauzan Khalid menilai langkah tersebut penting agar persoalan pertanahan dapat diidentifikasi sejak awal sebelum berkembang menjadi konflik sosial dan persoalan hukum yang semakin kompleks.

Usulan itu disampaikan Fauzan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Fauzan Khalid, persoalan sengketa dan konflik pertanahan masih terjadi di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah membutuhkan langkah yang lebih sistematis untuk mengetahui titik-titik persoalan, akar konflik, hingga status hukum tanah yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Ia kemudian mencontohkan persoalan lahan di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang menurutnya menggambarkan betapa rumitnya persoalan administrasi dan kepemilikan tanah ketika status lahan berubah dan melibatkan banyak pihak.

“Ini masukan kepada Kementerian ATR/BPN, karena persoalan sengketa dan konflik pertanahan terjadi di banyak tempat. Di Lombok, contohnya, yang merupakan dapil saya ada kasus serupa dengan PTPN,” kata Fauzan Khalid.

Fauzan Khalid yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) ini menjelaskan, lahan yang menjadi persoalan tersebut sebelumnya merupakan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang dimanfaatkan untuk perkebunan kapas.

Baca Juga :  UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Ini Penyebabnya

Persoalan mulai memasuki babak baru setelah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN berakhir. Pada 2001, Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut untuk masyarakat setempat.

Namun, persoalan kembali muncul pada 2014 setelah adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB).

Perbedaan status tersebut kemudian membuat posisi tanah menjadi semakin rumit. Di satu sisi, masyarakat telah mengantongi sertifikat. Di sisi lain, muncul klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

Kondisi itu menjadi semakin kompleks karena kawasan yang dipersoalkan kini telah berkembang menjadi permukiman warga. Bahkan, terdapat kantor desa yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Sekarang sudah menjadi perkampungan warga. Ada kantor desa juga di sana, di lahan yang dalam status sengketa. Kasihan warga, lahan tidak bisa diapakan karena statusnya yang masih sengketa,” ujar Fauzan Khalid.

Menurut dia, persoalan seperti ini menunjukkan pentingnya pemerintah melakukan inventarisasi dan pemetaan sengketa pertanahan secara menyeluruh. Penyelesaian tidak hanya dibutuhkan ketika konflik sudah terjadi, tetapi juga harus diarahkan untuk mendeteksi persoalan sejak dini.

Fauzan menilai keberadaan tim khusus di Kementerian ATR/BPN dapat menjadi salah satu terobosan untuk mengidentifikasi persoalan serupa di berbagai wilayah Indonesia.

Tim tersebut nantinya diharapkan tidak sekadar mencatat daftar sengketa, tetapi juga mampu melihat akar persoalan, pihak-pihak yang berkepentingan, status administrasi dan hukum tanah, hingga potensi konflik yang dapat muncul di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Syukuran HUT ke-67, Gubernur Iqbal: Melangkah Cepat Wujudkan NTB Makmur Mendunia

Langkah itu dinilai penting mengingat persoalan pertanahan kerap memiliki dampak panjang. Ketidakjelasan status tanah tidak hanya menyulitkan masyarakat dalam memanfaatkan atau mengembangkan lahannya, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan fasilitas publik dan memicu konflik antar-pihak.

Usulan Fauzan Khalid juga sejalan dengan perhatian Komisi II DPR terhadap persoalan kepastian hukum pertanahan.

Sebelumnya, Komisi II menyoroti pentingnya penguatan layanan pertanahan dan kelengkapan data spasial karena persoalan administrasi tanah dapat menjadi salah satu sumber kerawanan konflik.

Karena itu, Fauzan Khalid meminta Kementerian ATR/BPN tidak menunggu persoalan berkembang menjadi konflik terbuka. Menurutnya, langkah pemetaan dan identifikasi harus dilakukan secara aktif dan terkoordinasi.

“Jadi, saran saya, Kementerian ATR/BPN segera saja membentuk tim. Kami di Komisi II nanti membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal. Kita juga undang pihak terkait,” tegasnya.

Fauzan Khalid memastikan DPR melalui Komisi II siap mengawal proses tersebut. Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, dan pihak-pihak terkait dapat menghasilkan penyelesaian yang tidak berlarut-larut. “Tekad kita, persoalan ini harus tuntas, demi rakyat,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang tinggal di atas lahan dengan status hukum yang belum sepenuhnya jelas, kepastian bukan sekadar persoalan administrasi. Status tanah menyangkut tempat tinggal, aset keluarga, aktivitas ekonomi, hingga masa depan masyarakat.

Karena itu, penyelesaian sengketa pertanahan dinilai perlu ditempatkan sebagai agenda yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.(arz)

Berita Terkait

Merdeka! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Bukan Sekadar Pentas, NTB Siapkan Generasi Muda untuk Bawa Seni Budaya ke Panggung Dunia
Gubernur Iqbal Bawa Reformasi ASN NTB ke Babak Baru, BKN Nyatakan Sistem Manajemen Talenta Siap Ditetapkan
Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia, Komut PLN Energi Gas Saiful Chaniago Ajak Seluruh Rakyat Kibarkan Merah Putih
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial
Leadership Camp SMK Bina Putra Kemang ‘’Bangun Karakter dan Cinta Tanah Air’’, 800 Siswa Digembleng di Yonbekang Kostrad
MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Lagi Ambil Porsi Dana Pendidikan, Berlaku Mulai APBN 2028

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Merdeka! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Bukan Sekadar Pentas, NTB Siapkan Generasi Muda untuk Bawa Seni Budaya ke Panggung Dunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Gubernur Iqbal Bawa Reformasi ASN NTB ke Babak Baru, BKN Nyatakan Sistem Manajemen Talenta Siap Ditetapkan

Berita Terbaru