CIKARANG, LOMBOKTODAY.ID – Sidang lanjutan perkara nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Ckr dengan terdakwa ST. Rogaya binti H. Rofiun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (3/8/2026).
Persidangan yang memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari dengan menghadirkan pelapor, lima orang saksi, serta seorang saksi ahli dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).
Majelis hakim yang dipimpin Nurul Hikmah, SH., MH., didampingi hakim anggota Chandran R. Lumbangbantu, SH., MH. dan Rizka Fakhry Alfiananda, SH., MH., memeriksa secara bergantian setiap saksi untuk menguji fakta-fakta yang menjadi dasar dakwaan.
Sidang diawali dengan pemeriksaan pelapor AQ secara terpisah. Sementara lima saksi lainnya diminta menunggu di luar ruang sidang agar keterangannya tidak saling memengaruhi.
Dalam persidangan, AQ menjawab pertanyaan dari jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa terkait perjalanan rumah tangganya bersama almarhumah Lailatussuroyyah hingga dinamika keluarga yang menurut keterangannya menjadi latar belakang perkara.
Ia menjelaskan bahwa dari pernikahan tersebut lahir tiga orang anak, yakni Fahd Abdul Malik, Ratu Balqis Qurtubi, dan Putri Sofia.
Di hadapan majelis hakim, AQ juga memaparkan kronologi yang menurut keterangannya bermula setelah putrinya, Balqis, kembali ditemuinya usai sempat dilaporkan hilang.
Menurut keterangannya di persidangan, Balqis menceritakan berbagai pengalaman selama berada bersama keluarga terdakwa, termasuk mengaku berada dalam pengawasan kamera pengawas (CCTV), telepon genggamnya diperiksa, hingga menerima informasi yang dinilai membentuk citra negatif ayahnya.
Seluruh keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemeriksaan di persidangan dan masih akan dinilai pembuktiannya oleh majelis hakim.
AQ juga mengaitkan perkara tersebut dengan sejumlah unggahan di media sosial yang dibuat oleh anaknya yang lain.
Menurut keterangannya, unggahan di TikTok dan Instagram berisi berbagai tuduhan terhadap dirinya, mulai dari disebut sebagai pembunuh, mafia, hingga tuduhan lain yang kemudian viral di media sosial.
Ia menyatakan penyebaran konten tersebut berdampak terhadap kehidupan pribadinya, termasuk menghambat proses seleksi jabatan yang saat itu sedang diikutinya.
Dalam persidangan, AQ turut menjelaskan bahwa hubungan keluarganya dengan keluarga almarhum istrinya semula berlangsung harmonis.
Namun, menurut keterangannya, hubungan tersebut mulai memburuk sejak muncul persoalan keluarga pada 2014 yang berkaitan dengan transaksi tanah dan persoalan internal keluarga.
Salah satu bagian yang paling banyak didalami majelis hakim adalah peristiwa pada 9 Oktober, yang menjadi salah satu pokok dalam surat dakwaan.
AQ menerangkan bahwa dirinya bersama Balqis sempat berada di rumahnya di Bekasi. Namun saat malam hari ketika listrik padam, ia mengaku kehilangan putrinya.
Berdasarkan cerita yang kemudian diterimanya dari Balqis, anak tersebut diduga dibawa keluar rumah oleh terdakwa menggunakan sepeda motor menuju rumah neneknya.
Majelis hakim kemudian menggali berbagai detail mengenai peristiwa tersebut, mulai dari kondisi saat listrik padam, siapa saja yang berada di lokasi, hingga ada atau tidaknya izin dari ayah sebelum anak dibawa.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk menguji konsistensi keterangan saksi sekaligus menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Memasuki sore hari, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan lima orang saksi secara bersamaan, yakni M. Febri Maulana, Jamaluddin, Eka Mulyadi, Muh. Haki Annazi, dan Rizki Abu Husein, yang merupakan kakak kandung terdakwa.
Selanjutnya pada malam hari, jaksa menghadirkan saksi ahli dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Abilio J.V.C Fernandes da Silva, SH., MH., untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya.
Selain mendengarkan keterangan pelapor, saksi, dan saksi ahli, persidangan juga diwarnai dengan pemutaran sejumlah rekaman video yang diajukan sebagai alat bukti, baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa.
Video tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa bersama fakta-fakta lain yang muncul selama proses persidangan.
Perkara ini diketahui telah memasuki tahap pembuktian dari pihak penuntut umum sejak sidang pada 27 Juli 2026.
Pada sidang sebelumnya, saksi korban yang masih di bawah umur diperiksa secara tertutup guna menjaga perlindungan identitas anak.
Setelah mendengar keterangan pelapor, lima orang saksi, serta seorang saksi ahli yang diajukan penuntut umum, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Agenda berikutnya adalah pembuktian dari pihak penasihat hukum terdakwa dengan menghadirkan saksi maupun alat bukti yang akan diajukan di persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap, baik dari keterangan para saksi, saksi ahli, pelapor, maupun alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sid)

















