MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Lagi Ambil Porsi Dana Pendidikan, Berlaku Mulai APBN 2028

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), di Ruang Sidang MK, Kamis (30/7/2026).

Suasana sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), di Ruang Sidang MK, Kamis (30/7/2026).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah diwajibkan memisahkan pendanaan program tersebut paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026), melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah memberikan masa transisi maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan agar pemerintah dapat menyesuaikan struktur penganggaran nasional.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap dinyatakan konstitusional bersyarat.

Artinya, ketentuan yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan hanya berlaku untuk APBN 2026.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.

Mahkamah menilai anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan inti pendidikan, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, pengembangan kurikulum, penyediaan sarana dan prasarana, hingga evaluasi serta peningkatan mutu pendidikan.

Baca Juga :  Lalu Niqman Zahir Berikan Tips Petani Jadi Pengusaha

Karena itu, MK berpendapat Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak semestinya dibebankan ke dalam pos anggaran pendidikan.

Konsekuensinya, pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, perhitungan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen tidak lagi memasukkan anggaran MBG.

Mahkamah juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalamnya.

Menurut MK, perluasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan amanat konstitusi terkait pembiayaan sektor pendidikan.

Mahkamah menegaskan bahwa bagian penjelasan suatu undang-undang tidak boleh menciptakan norma baru ataupun memperluas substansi yang tidak diatur dalam batang tubuh pasal.

Meski mewajibkan pemisahan anggaran, MK memahami bahwa proses penyusunan APBN 2027 telah dimulai jauh sebelum putusan ini dibacakan.

Karena itu, Mahkamah masih membuka kemungkinan apabila anggaran MBG tetap dicantumkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam APBN 2027.

Namun, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi kebutuhan utama sektor pendidikan di luar Program Makan Bergizi Gratis.

Di sisi lain, MK tetap mendorong pemerintah mulai melakukan penyesuaian struktur anggaran sejak penyusunan APBN 2027 apabila memungkinkan.

Baca Juga :  Layani Kebutuhan Nataru, Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai kebutuhan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis yang sangat besar berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk membiayai berbagai kebutuhan mendasar di sektor pendidikan.

Padahal, anggaran pendidikan masih harus menjawab beragam tantangan nasional, mulai dari pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, pemerataan akses pendidikan, hingga peningkatan kualitas proses belajar mengajar.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai pembiayaan MBG lebih tepat ditempatkan pada pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Meski memerintahkan pemisahan sumber pendanaan, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional dan memiliki dasar hukum sebagai salah satu program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.

Demi menjaga kepastian hukum serta stabilitas pelaksanaan APBN, ketentuan mengenai pembiayaan MBG dalam APBN 2026 tetap dinyatakan berlaku.

Namun, untuk penyusunan APBN berikutnya, pemerintah bersama pembentuk undang-undang diwajibkan menyiapkan skema pendanaan tersendiri sehingga anggaran MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan harus benar-benar difokuskan untuk memenuhi kebutuhan utama dunia pendidikan nasional, sementara Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan melalui mekanisme pembiayaan yang berdiri sendiri.(Sid)

Berita Terkait

Astra Motor Campus Network Bekali Mahasiswa Unram Jurus Jitu Hadapi Interview Kerja
60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas
Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
8 Tahun Pascagempa, Putri Victoria Saksikan Ketangguhan Lombok Utara dari Sekolah hingga Kesehatan
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik
Gubernur Iqbal Dorong Pramuka NTB Jadi Pelopor Swasembada Pangan dari Desa hingga Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:02 WIB

Astra Motor Campus Network Bekali Mahasiswa Unram Jurus Jitu Hadapi Interview Kerja

Jumat, 11 September 2026 - 19:05 WIB

60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR

Senin, 7 September 2026 - 08:01 WIB

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Berita Terbaru