MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Lagi Ambil Porsi Dana Pendidikan, Berlaku Mulai APBN 2028

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), di Ruang Sidang MK, Kamis (30/7/2026).

Suasana sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), di Ruang Sidang MK, Kamis (30/7/2026).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah diwajibkan memisahkan pendanaan program tersebut paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026), melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah memberikan masa transisi maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan agar pemerintah dapat menyesuaikan struktur penganggaran nasional.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap dinyatakan konstitusional bersyarat.

Artinya, ketentuan yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan hanya berlaku untuk APBN 2026.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.

Mahkamah menilai anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan inti pendidikan, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, pengembangan kurikulum, penyediaan sarana dan prasarana, hingga evaluasi serta peningkatan mutu pendidikan.

Baca Juga :  Pemancing Hilang di Langgudu Bima Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Karena itu, MK berpendapat Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak semestinya dibebankan ke dalam pos anggaran pendidikan.

Konsekuensinya, pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, perhitungan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen tidak lagi memasukkan anggaran MBG.

Mahkamah juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalamnya.

Menurut MK, perluasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan amanat konstitusi terkait pembiayaan sektor pendidikan.

Mahkamah menegaskan bahwa bagian penjelasan suatu undang-undang tidak boleh menciptakan norma baru ataupun memperluas substansi yang tidak diatur dalam batang tubuh pasal.

Meski mewajibkan pemisahan anggaran, MK memahami bahwa proses penyusunan APBN 2027 telah dimulai jauh sebelum putusan ini dibacakan.

Karena itu, Mahkamah masih membuka kemungkinan apabila anggaran MBG tetap dicantumkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam APBN 2027.

Namun, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi kebutuhan utama sektor pendidikan di luar Program Makan Bergizi Gratis.

Di sisi lain, MK tetap mendorong pemerintah mulai melakukan penyesuaian struktur anggaran sejak penyusunan APBN 2027 apabila memungkinkan.

Baca Juga :  Kecerdasan Buatan dan Perubahan Pola Belajar Bahasa Asing

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai kebutuhan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis yang sangat besar berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk membiayai berbagai kebutuhan mendasar di sektor pendidikan.

Padahal, anggaran pendidikan masih harus menjawab beragam tantangan nasional, mulai dari pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, pemerataan akses pendidikan, hingga peningkatan kualitas proses belajar mengajar.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai pembiayaan MBG lebih tepat ditempatkan pada pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Meski memerintahkan pemisahan sumber pendanaan, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional dan memiliki dasar hukum sebagai salah satu program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.

Demi menjaga kepastian hukum serta stabilitas pelaksanaan APBN, ketentuan mengenai pembiayaan MBG dalam APBN 2026 tetap dinyatakan berlaku.

Namun, untuk penyusunan APBN berikutnya, pemerintah bersama pembentuk undang-undang diwajibkan menyiapkan skema pendanaan tersendiri sehingga anggaran MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan harus benar-benar difokuskan untuk memenuhi kebutuhan utama dunia pendidikan nasional, sementara Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan melalui mekanisme pembiayaan yang berdiri sendiri.(Sid)

Berita Terkait

FDJ Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo
Mori Hanafi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, PMN-J Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum
PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Wujud Sinergi dan Kepedulian Sosial, Bank Jatim Bersama Bank NTB Syariah dan IZI Salurkan Bantuan Kacamata Gratis bagi Pelajar di Jawa Timur
Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur
Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:05 WIB

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Lagi Ambil Porsi Dana Pendidikan, Berlaku Mulai APBN 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09 WIB

FDJ Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:04 WIB

Mori Hanafi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, PMN-J Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 - 10:07 WIB

Wujud Sinergi dan Kepedulian Sosial, Bank Jatim Bersama Bank NTB Syariah dan IZI Salurkan Bantuan Kacamata Gratis bagi Pelajar di Jawa Timur

Berita Terbaru