Raker Komisi III DPR dengan Kejagung, Bamsoet Minta Usut Tuntas Kasus Suap Melibatkan Pejabat Publik

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (dua dari kanan depan) saan Raker Komisi III DPR RI dengan Kejagung, di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (dua dari kanan depan) saan Raker Komisi III DPR RI dengan Kejagung, di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Waketum DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut serta mengungkap tuntas kasus suap yang melibatkan pejabat publik. Semisal, kasus yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Kejagung juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun.

‘’Kejagung harus berani mengusut tuntas kasus ini. Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini. Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya? Kejagung jangan ragu untuk menjerat pejabat publik lain yang terlibat dalam kasus ini,’’ tegas Bamsoet dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Mantan Ketua MPR RI ini menyoroti penyidikan kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016 lalu. Di mana, Kejagung menyatakan Tom Lembong bersalah karena mengizinkan impor gula saat persediaan gula dalam negeri sedang surplus dan tidak membutuhkan impor.

Baca Juga :  2020 Hingga Sekarang, Astra Motor Tanam 67.254 Pohon

‘’Kejagung harus mampu membuktikan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini tidak ada kaitannya dengan politik balas dendam seperti yang tersiar di masyarakat. Kita juga meminta agar kasus Tom Lebong bisa menjadi pintu masuk Kejagung untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat negara,’’ kata Bamsoet.

Waketum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga meminta Kejagung terus mengoptimalkan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejagung mencatat sejak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan melalui penyelesaian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hingga November 2024 berjumlah 6.168 kasus.

‘’Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk mencapai keadilan yang komprehensif dan berkelanjutan. Keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengakui kesalahan dan bertanggungjawab atas tindakannya, sekaligus memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya,’’ urai Bamsoet.

Baca Juga :  Bamsoet Ingatkan para Menteri Kabinet Merah Putih Bisa Bekerja Cepat dan Tepat Sesuai Program Prioritas Presiden Prabowo

Waketum FKPPI dan Waketum Pemuda Pancasila (PP) ini menambahkan, salah satu alasan utama Kejaksaan harus mengutamakan penyelesaian kasus pidana melalui keadilan restoratif adalah untuk mengurangi beban sistem peradilan. Dengan menyelesaikan konflik secara informal dan dialogis, banyak kasus yang selama ini berlarut-larut di pengadilan dapat diselesaikan lebih cepat. Ini tidak hanya menghemat biaya dan waktu, tetapi juga mencegah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

‘’Penyelesaian kasus pidana melalui keadilan restoratif akan menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara pelaku dan korban. Proses mediasi yang dilaksanakan dalam kerangka keadilan restoratif memungkinkan kedua belah pihak untuk saling mendengarkan dan memahami posisi masing-masing. Hal ini dapat mendorong penyelesaian yang lebih humanis dan mengurangi potensi konflik sosial yang sering kali muncul akibat ketidakpuasan korban,’’ ungkap Bamsoet.(Sid)

Berita Terkait

Tamsil Linrung Tekankan Idul Fitri Momentum Menata Langkah Bangun Komitmen Kebangsaan yang Lebih Kokoh
Negara Diperjuangkan Bersama-sama, Jangan Kekuasaan Diembat Sendiri
Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram
Polres Lombok Tengah Tetap Akan Proses Kepemilikan Senjata Kepala PNM Mekaar
Percepat Program Perumahan, Kementerian PKP Dapat Dukungan Lembaga Keuangan Internasional
KWP Gelar Santunan Yatim Piatu di Parlemen, Ariawan: Wartawan Juga Punya Jiwa Sosial
Anggota DPD RI Kritik Pengesahan RUU TNI oleh DPR

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:08 WIB

Tamsil Linrung Tekankan Idul Fitri Momentum Menata Langkah Bangun Komitmen Kebangsaan yang Lebih Kokoh

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:04 WIB

Negara Diperjuangkan Bersama-sama, Jangan Kekuasaan Diembat Sendiri

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:06 WIB

Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:09 WIB

Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:00 WIB

Polres Lombok Tengah Tetap Akan Proses Kepemilikan Senjata Kepala PNM Mekaar

Berita Terbaru