LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur {Lotim), HM Juaini Taofik menyatakan, mengacu kepada peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bahwa Pemerintah Kabupaten Lomboik Timur (Pemkab Lotim) harus tegak lurus kepada aturan bahwa telah menutup ‘’pintu surga’’ untuk penerimaan tenaga honorer daerah (Honda). Artinya, Pemda sudah menutup peluang untuk tenaga honorer baru. Penegasan itu disampaikan Juaini Taofik dalam pemaparannya di hadapan ratusan perwakilan aksi demonstrasi ASN PPPK dan tenaga honorer daerah (Honda) di Ball Room Kantor Bupati Lotim, Senin (20/1/2025).
Didampingi Plh Sekda, H Hasni; Kepala BKPSDM, H Mugni; dan Kepala Bakesbangpoldagri, H Mustofa, lebih jauh Juaini Taofik menguraikan, apa yang menjadi tuntutan massa aksi sesungguhnya semuanya sedang dalam proses. Artinya, Pemda telah bolak balik berkonsultasi dan koordinasi ke Jakarta dalam hal ini ke kantor KemenPAN-RB dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) untuk memproses kepastian status para peserta seleksi PPPK tahap satu, ASN PPPK paruh waktu menjadi full waktu maupun adanya isu pemutusan tenaga honorer daerah.
Dalam keterangannya, Pj Bupati menegaskan beberapa hal terkait tuntutan demonstran. Di antaranya, dipastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer yang jumlahnya di Lombok Timur mencapai sekitar 9.000 orang dan tersebar di semua OPD, meskipun disebutkan bahwa Lombok Timur masuk 10 besar nasional sebagai kabupaten terbanyak tenaga honorer yakni pada urutan ke-7 nasional. Hanya saja, pemerintah pusat telah menyetop penerimaan honorer baru mulai tahun ini.
Sedangkan tuntutan ASN PPPK paruh waktu menjadi full waktu, kata Juaini Taofik, menurut petunjuk pusat bahwa bisa dirubah tergantung kemampuan keuangan daerah. Dalam hal ini Pemkab Lotim akan mempertimbangkan dengan mengacu pada ketersediaan anggaran. Namun yang pasti, tegas Juaini Taofik, bahwa PPPK paruh waktu segera akan menerima nomor induk kepegawaian sebagai jaminan kepastian hidup. Sedangkan atas tuntutan besaran honorer disuaikan dengan standar upah minimum kabupaten (UMK), Pj Bupati belum bisa memberikan jawaban pasti.
Secara terpisah, Ketua DPRD Lotim, M Yusri kepada Lomboktoday.id saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan secara singkat, pihaknya siap duduk bersama dengan eksekutif guna mencari solusi terbaik untuk menjawab hajat hidup para tenaga honorer dan PPPK paruh waktu, terutama terkait penyesuaian kemampuan keuangan daerah.(Kml)