Seruan PAW Terdakwa Anggota DPRD Loteng Dinilai Prematur

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar.

Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar.

Ibnu Hajar: Putusan Inkrah Harus Menjadi Dasar PAW

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Dorongan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Lalu Nursai, yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, atas dugaan kasus pemalsuan ijazah paket C, dinilai prematur.

Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar menilai dorongan tersebut masih prematur. Sebab, aturan PAW terhadap anggota DPRD, Bupati dan Gubernur sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu terhadap anggota dewan.

‘’Dorongan yang muncul dari beberapa pihak masih sangat prematur, sebab ada aturan dan Undang-Undang yang mengatur tentang PAW, jadi tidak serta merta langsung dilakukan pemberhentian,’’ kata Ibu Hajar, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :  Adopsi Sistem Pemerintah Pusat, 24 Kades Terpilih di Loteng Akan Jalani Retreat

Ibnu Hajar menegaskan, aturan PAW bisa dilakukan pada seseorang anggota dewan jika telah memenuhi beberapa unsur antara lain, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Pada kasus yang menimpa anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum bisa dilakukan PAW, karena yang bersangkutan masih berstatus terdakwa bukan terpidana yang memiliki putusan hukum sah atau inkrah dari Pengadilan.

Selain itu, seorang anggota dewan bisa diusulkan pemberhentianya antara lain dikarenakan tidak bisa melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa kejelasan, melanggar sumpah janji, diusulkan oleh partai sesuai undang-undang. ‘’Ada banyak syarat seseorang jika harus menjalani PAW, dan syarat tersebut diatur dalam PKPU,’’ tegas Ibnu Hajar.

Baca Juga :  Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan, Sultan: Ini Upaya Bangsa Untuk Naik Kelas

Ibnu Hajar menilai dorongan dan statemen dari beberapa pihak yang menginginkan adanya PAW terhadap terdakwa Lalu Nursai, adalah langkah yang keliru dan hal tersebut sebagai bentuk penggiringan opini yang berlebihan. ‘’Jangan sampai ada pihak yang memamfaatkan moment ini hanya untuk kepentingan pribadi semata,’’ ucap Ibnu Hajar.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi dan Lalu Darmawan mendesak pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar segera mengambil langkah PAW terhadap anggota DPRD Lombok Tengah Dapil IV (Praya Barat-Praya Barat Daya), Lalu Nursai, yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Praya dan berstatus terdakwa atas tuduhan ijazah paket C palsu.(LS)

Berita Terkait

Isi Kegiatan Reses, Anggota DPR RI Fauzan Khalid Temui Warga
Prof Yusron Saadi, Calon Rektor Unram Suka Berorganisasi dan Siap Mendunia dengan Tetap MENYAPA Masyarakat Sekitar
NTB dan Sulsel Sepakat Perluas Kerja Sama Strategis
Gubernur Iqbal Ingatkan Jajarannya Berhati-hati Memilih Diksi dan Narasi
DPW HMD–GEMAS NTB Konsolidasi Untuk Mengawal Juklak Juknis MBG
PR Besar Menanti Pengurus Baru FKSPP Lotim
Dr TGH Muh Fikri Terpilih sebagai Ketua FKSPP Lotim Periode 2025-2030
Wakili Wabup, Asisten 1 Buka Musda V FKSPP Lotim

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:33 WIB

Isi Kegiatan Reses, Anggota DPR RI Fauzan Khalid Temui Warga

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:07 WIB

Prof Yusron Saadi, Calon Rektor Unram Suka Berorganisasi dan Siap Mendunia dengan Tetap MENYAPA Masyarakat Sekitar

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:07 WIB

NTB dan Sulsel Sepakat Perluas Kerja Sama Strategis

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:09 WIB

Gubernur Iqbal Ingatkan Jajarannya Berhati-hati Memilih Diksi dan Narasi

Minggu, 23 November 2025 - 17:00 WIB

DPW HMD–GEMAS NTB Konsolidasi Untuk Mengawal Juklak Juknis MBG

Berita Terbaru

Saat terdakwa mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, yang diserahkan langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Kamis, 18 Des 2025 - 16:15 WIB

Ketua Baznas Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli.

Ekonomi & Bisnis

Galang Donasi Banjir Sumatera, Baznas Lotim Gandeng KNPI dan FKDM

Kamis, 18 Des 2025 - 13:03 WIB

Ini tiga calon teratas bersaing untuk menjadi Rektor Unram periode 2026-2030.

Pendidikan

Tiga Calon Teratas Bersaing untuk Menjadi Rektor Unram

Kamis, 18 Des 2025 - 12:08 WIB

Peta NTB.

Umum

Masyarakat NTB Harus Jujur!

Rabu, 17 Des 2025 - 21:01 WIB