OJK NTB Bakal Sanksi Perusahaan Leasing yang Gunakan Jasa Preman Berkedok DC

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan saat menerima para korban debt collector, di kantornya, Senin (17/3/2025).

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan saat menerima para korban debt collector, di kantornya, Senin (17/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Para korban debt collector (DC) di Lombok ramai-ramai mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi NTB pasca kendaraan mereka ditarik sepihak oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector, Senin (17/3/2025).

Kuasa Hukum para korban, Hendra mengatakan, tuntutan para korban meminta agar OJK benar-benar mengawasi sekaligus menindak perusahaan pembiayaan yang menggunkan jasa debt collector untuk menarik paksa kendaraan debitur. ‘’Kami ke sini bersama-sama meminta OJK tegas menindak finance. Karena kami menduga ada kerja sama perbuatan kriminal yang dilakukan oleh finance, DC (debt collector) dan gudang lelang,’’ katanya.

Baca Juga :  Dinilai Menyalahi Aturan, FR NTB Hearing ke BPKAD Terkait Aset Daerah yang Diduga Digunakan Oknum Dewan

Perusahaan debt collector yang dilaporkan adalah PT LNI, LCI dan NCS. Sementara leasing yang dilaporkan adalah SMS Finance, CIMB Niaga, Toyota Astra Finansial Servis, Sinar Mas Finance dan Suzuki Finance. Sementara dua gudang lelang yang dilaporkan adalah JBA di Jalan Candra Kirana, Cakranegara dan Gudang Brijit di Jalan Anggada, Cakranegara. Bahkan gudang lelang tersebut diduga ilegal karena melanggar aturan perundang-undangan.

Hendra menjelaskan, proses penarikan kendaraan ini sarat dengan tindakan kriminal yang dilakukamn oleh Finance, DC dan Gudang Lelang. Ketiganya diduga telah bersepakat untuk mengambil kendaraan debitur yang nunggak setoran untuk dijual kembali tanpa surat-surat.

Baca Juga :  Polairud Polda NTB Bantu Tangani Kebakaran Kapal di Perairan Lombok Timur

‘’Caranya, DC menarik kendaraan, kemudian Finance membiayai penarikan. Kendaraan tersebut dimasukan gudang lelang. Pihak gudang kemudian melelang sepihak mobil yang ditarik tersebut,’’ jelasnya.

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan korban DC ini. Ia bahkan berjanji sore ini akan memanggil perusahaan finance yang terbukti menggunakan DC untuk menarik kendaraan tanpa aturan.

OJK juga akan menindaklanjuti gudang lelang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan. ‘’Sore ini kami akan panggil financenya. Bahkan kami akan menyampaikan permasalahan ini ke pusat sesegera mungkin,’’ kata Muhammad Abdul Manan.(smr)

Berita Terkait

Masuk Daftar Blacklist, CJH Kloter 6 Asal Lombok Tengah Dideportasi Setelah Tiba di Kota Madinah
Saat Melepas CJH, Wabup Apresiasi Kinerja Kemenag Lotim
Innalillahi, Seorang Warga Gunungsari Yang Hilang Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
Relevansi Maqashid dan Dinamika Keluarga
Lalu Iqbal Selalu Terbuka Untuk Berdialog dan Mendiskusikan Berbagai Isu Strategis di NTB dengan Seluruh Insan Media
Eksekutif dan Legislatif Lotim Sepakati Rancangan RPJMD 2025-2029
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah Wisatawan Malaysia dari Jurang Gunung Rinjani
Wisatawan Asing Asal Malaysia Terjatuh di Jalur Pendakian Torean Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:25 WIB

Masuk Daftar Blacklist, CJH Kloter 6 Asal Lombok Tengah Dideportasi Setelah Tiba di Kota Madinah

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:07 WIB

Saat Melepas CJH, Wabup Apresiasi Kinerja Kemenag Lotim

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:02 WIB

Innalillahi, Seorang Warga Gunungsari Yang Hilang Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:29 WIB

Relevansi Maqashid dan Dinamika Keluarga

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35 WIB

Lalu Iqbal Selalu Terbuka Untuk Berdialog dan Mendiskusikan Berbagai Isu Strategis di NTB dengan Seluruh Insan Media

Berita Terbaru

MUSA SHOFIANDY.

Ekonomi & Bisnis

Memfungsikan Satpol PP dalam Meningkatkan PAD

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:23 WIB