Terkait RUU Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI Terima Masukan dari Akademisi Unram

- Jurnalis

Senin, 19 Februari 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana studi empirik Komite IV DPD RI dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah di Unram, Jumat (16/2/2024).

Suasana studi empirik Komite IV DPD RI dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah di Unram, Jumat (16/2/2024).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan studi empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (16/2/2024).

Kepala Bagian Sekretariat (Kabag Set) Komite IV DPD RI, Samekto Ambinonuso, S.H., M.E., menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pemerintah daerah di dalam mengelola aset. ’’Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI melaksanakan studi empirik ini untuk menerima masukan dari akademisi, salah satunya dari Universitas Mataram ini,’’ jelas Samekto Ambinonuso, S.H., M.E.

Rektor Universitas Mataram (Unram), Prof Bambang Hari Kusumo dalam sambutannya menyampaikan sekilas tentang Aset Daerah lebih luas dari Barang Milik Daerah (BMD), karena Aset Daerah juga termasuk kekayaan daerah yang secara potensial bisa dimanfaatkan oleh daerah. ’’Persoalan Aset Daerah perlu dikaji lebih jauh karena di daerah banyak persoalan-persoalan hukum yang muncul karena salah dalam pemanfaatan Aset Daerah ini,’’ ucap Bambang.

RUU Pengelolaan Aset Daerah memang sangat dibutuhkan mengingatnya banyak permasalahan dalam pengelolaan aset di daerah. ‘’Semoga penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah ini betul-betul bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,’’ tutup Bambang.

Sementara itu, Tenaga Ahli RUU Tentang Pengelolaan Aset Daerah Komite IV DPD RI, Dr Maret Priyanta berharap RUU yang sedang disusun ini menjadi landasan hukum baru bagi pengelolaan Aset Daerah yang pada akhirnya memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Polairud Polda NTB Bantu Tangani Kebakaran Kapal di Perairan Lombok Timur

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini menjelaskan, skema yang dibangun dalam RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah adalah aset sebagai kekayaan negara, sebagai kekayaan yang dimiliki yang secara konsteks regulasi sudah banyak diatur, namun pada tataran prinsip masih perlu pengaturan hal-hal lain terkait dengan Pengelolaan Aset Daerah ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKAD Provinsi NTB, Samsul Rizal menyampaikan tentang aset daerah ini Pemerintah Daerah berharap agar pemanfaatan aset daerah ini sejalan dengan aturan yang ada. Oleh sebab itu, diperlukan aturan yang bisa diaplikasikan dengan baik pada tataran bawah. ‘’Kita berharap agar regulasi yang dibuat ini tidak hanya mengatur pemanfaatan aset daerah oleh pemerintah akan tetapi juga mengatur bagaimana pemanfaatan asset daerah oleh masyarakat yang selama ini menjadi persoalan,’’ kata Samsul Rizal.

Prof HM Galang Asmara, Guru Besar Fakultas Hukum Unram menjelaskan bahwa aset merupakan hal yang penting dalam mewujudkan tujuan negara selain sumber daya manusia dan dana. ‘’Aset daerah ini semestinya dicatat untuk kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu perlu pengaturan terkait dengan aset daerah ini,’’ jelas Galang Asmara.

Lebih jauh Galang Asmara mengungkapkan bahwa hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status aset daerah. Selain itu juga untuk menjamin terpeliharanya aset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset secara tertib, adil dan terarah. ’’Saat ini peraturan tentang aset daerah terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum ada undang-undang khusus tersendiri yang mengatur tentang aset daerah,’’ ungkap Galang Asmara.

Baca Juga :  Aplikasi MotorkuX Semakin Populer untuk Kemudahan Konsumen

Pengaturan aset di dalam undang-undang masih bersifat terintegratif di dalam undang-undang lain seperti Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara, Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keunagan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dr Lalu Wira Pria Suhartana, Dekan Fakultas Hukum Unram menyampaikan bahwa di daerah memang banyak persoalan-persoalan terkait dengan pemanfaatan aset daerah, oleh sebab itu sudah seharusnya ada regulasi yang mengatur pengelolaan aset daerah ini.

’’Bumi air dan kekayaan alam itu adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk rakyat Indonesia, oleh sebab itu saya tidak sepakat dengan terminologi kepemilikan negara terhadap aset tersebut, karena semuanya seharusnya adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia dan negara adalah pengelolanya,’’ kata Lalu Wira.

Masalah-masalah persoalan aset daerah ini di antaranya adalah terdapat aset-aset daerah yang tidak jelas status hukumnya, aset dikuasai pihak lain dengan HPL namun tidak dimanfaatkan selama jangka waktu penguasaan, tumpang tindih status tanah aset daerah, tanah diklaim sebagai milik dari dua pemerintah daerah, kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah, dan mekanisme penghapusan aset masih tidak sesuai dengan ketentuan.

Secara umum narasumber dalam Studi Empirik Komite IV DPD RI ini sepakat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyatakat Indonesia.(Sid)

Berita Terkait

Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 Jadi Ajang Nation Branding Sport Tourism Indonesia ke Mata Dunia, Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTB
Perda APBD Perubahan Kabupaten Lotim Tahun 2025 Disahkan
IMOS 2025, New Honda ADV160 Disambut Antusias dan Jadi Primadona
Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Desa Selebung-Batukliang
Sambut MotoGP 2025, Astra Motor NTB Serahkan 10 Unit Honda ICON e: Dukung Operasional ITDC Mandalika
Motor SUV Kebanggaan New Honda ADV160 Siap Jadi Magnet Utama di IMOS 2025
Buka PEDA KTNA XVII, Gubernur NTB Tekankan Optimalisasi Lahan dan Revitalisasi Irigasi

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen

Senin, 29 September 2025 - 17:01 WIB

Perda APBD Perubahan Kabupaten Lotim Tahun 2025 Disahkan

Senin, 29 September 2025 - 13:00 WIB

IMOS 2025, New Honda ADV160 Disambut Antusias dan Jadi Primadona

Sabtu, 27 September 2025 - 15:19 WIB

Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Desa Selebung-Batukliang

Sabtu, 27 September 2025 - 12:12 WIB

Sambut MotoGP 2025, Astra Motor NTB Serahkan 10 Unit Honda ICON e: Dukung Operasional ITDC Mandalika

Berita Terbaru

Pariwisata Seni Budaya

Gubernur NTB dan CEO Dorna Sport Resmikan Museum Civilization Mandalika

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:03 WIB

Ekonomi & Bisnis

Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen

Rabu, 1 Okt 2025 - 09:09 WIB