Kasus Dugaan Ilegal Drilling Air Tanah di Lotim, Polda NTB Terbitkan SP2HP

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Polda NTB telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) terkait dugaan tindak pidana di bidang sumber daya air.

Langkah ini menyusul laporan yang dilayangkan oleh Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (Kasta) NTB DPD Lombok Timur (Lotim) mengenai dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan air tanah oleh dua perusahaan di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lotim.

SP2HP dengan nomor: B/168/IX/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 September 2025, ditujukan kepada pelapor, Masrur Rifki Hamdy di Selong, yang merupakan bagian dari tindak lanjut laporan polisi tanggal 17 September 2025. Surat tersebut secara resmi mengonfirmasi bahwa dugaan tindak pidana di bidang sumber daya air terkait kegiatan pertama pembuatan es balok di Kecamatan Pringgabaya, Lotim, telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

Dalam surat tersebut, Polda NTB menegaskan, bahwa tindak lanjut kegiatan penyelidikan akan dilakukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak laporan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.

Baca Juga :  Geger di Sekotong Barat: Jenazah Terbakar Ditemukan di Pinggir Jalan, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Kriminal

Untuk kepentingan pelapor, Polda NTB menunjuk AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., selaku penyelidik, dan Kompol Khalid Shiddiq, S.I.K., S.H., M.M., selaku penyidik, untuk memudahkan komunikasi terkait proses penyelidikan.

Kasus yang dilaporkan oleh Kasta NTB DPD Lotim ini berpusat pada dua badan usaha, CV Fitrah dan CV Baura, yang diduga beroperasi dalam satu bangunan di Kayangan.

Ketua Kasta NTB DPD Lotim, Risdiana, S.H., M.H., menduga kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Menurutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki perusahaan bukanlah izin mutlak untuk eksploitasi sumber daya alam.

“NIB bukanlah izin mutlak untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Ada izin teknis lain yang wajib dipenuhi, termasuk SIPA. Jika ini diabaikan, berarti ada penyalahgunaan,” tegas Risdiana.

Baca Juga :  ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: ‘’Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP’’

Ancaman pidana dan dampak sosial jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelanggar.

Di luar aspek hukum, Risdiana juga menyoroti dampak serius yang dirasakan oleh warga sekitar. Pengambilan air tanah skala besar tanpa izin berisiko menurunkan debit air sumur warga, mempercepat intrusi air laut, dan secara umum menurunkan kualitas lingkungan hidup, mengancam hak dasar masyarakat atas air bersih.

Dengan terbitnya SP2HP ini, KASTA NTB kini menanti transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti kasus dugaan ilegal drilling air tanah ini, membuktikan bahwa aturan lingkungan tidak dapat dikompromikan demi kepentingan bisnis.(eef/ltn)

Berita Terkait

Warga Sasak-Lombok Luka Berat dalam Sengketa Lahan di Kukar, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap
FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:03 WIB

Warga Sasak-Lombok Luka Berat dalam Sengketa Lahan di Kukar, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Sabtu, 19 September 2026 - 05:09 WIB

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Rabu, 16 September 2026 - 12:02 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia

Berita Terbaru