MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Berbagai kegiatan dilakukan Anggota DPR RI selama reses masa persidangan II tahun sidang 2025. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H Fauzan Khalid mengisi kegiatan reses dengan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para pejabat pemerintah daerah (Pemda), mitra kerja komisi dan masyarakat daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, Legislator Partai NasDem yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) NTB II/Pulau Lombok ini bertemu jajaran pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, di Aula Kanwil BPN NTB, Jalan Pendidikan Kota Mataram, Senin (14/4/2024).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil BPN NTB, Lutfi Zakaria bersama seluruh jajaran dan para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTB.
Dalam kegiatan penyerapan aspirasi ini, Fauzan Khalid bersama jajaran pegawai BPN se-NTB melakukan dialog dan diskusi terbuka untuk mencari solusi tepat mengatasi permasalahan dan hambatan pertanahan di NTB.
Materi bahasan di antaranya kegiatan dan implementasi peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.2 Tahun 2025 tentang perubahan peraturan No.16 tahun 2022 tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
Dalam dialog terungkap sejumlah permasalahan pertanahan di wilayah di NTB. Di NTB, setidaknya ada 270-an ribu bidang tanah atau 14 persen yang belum memiliki peta bidang dan menjadi sumber konflik.
Karena itu, Fauzan Khalid meminta Kepala Kanwil BPN NTB berkoordinasi dengan Gubernur NTB untuk mengadakan rapat koordinasi (Rakor) khusus masalah pertanahan di NTB dengan mengundang bupati dan wali kota se-NTB.
‘’Insya Allah saya juga akan berkomunikasi dengan Pak Gubernur untuk meminta hal yang sama, mengadakan Rakor pertanahan. Saya selaku Anggota Komisi II DPR RI siap hadir dan ikut membantu menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan di NTB,’’ tegas Fauzan Khalid.
Masalah lainnya terkait aset pemerintah yang diklaim masyarakat, dan banyak yang tidak dapat dibuktikan oleh pemerintah daerah (Pemda). Contoh kasus, yaitu tanah rumah potong hewan di Loang Balok, Kota Mataram.
Menanggapi permasalahan ini, Fauzan Khalid yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode itu mengatakan, tanah rumah potong hewan seluas 4 hektare ini sudah diputuskan dibagi masing-masing 2 hektare untuk Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan 2 hektare untuk Pemerintah Kota Mataram. Namun permasalahannya saat ini ada klaim dari salah seorang pekerja rumah potong hewan tersebut.
Padahal, pemilik rumah potong hewan telah menandatangani bahwa tanah yang diklaim karyawan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Terkait dengan pra sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Fauzan Khalid meminta untuk dilakukan sosialisasi ke desa-desa, terutama menjelaskan hal-hal yang terkait dengan biaya yang diakomodir APBN dan mana yang tidak. Sebab, banyak laporan terkait dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN NTB, Lutfi Zakaria menyambut baik penyerapan aspirasi oleh Anggota Komisi II DPR RI Dapil NTB II/Pulau Lombok, H Fauzan Khalid.
Selain menyampaikan aspirasi dan beberapa permasalahan pertanahan di NTB, pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi dan saling mengenal.
‘’Pertemuan dengan mitra Komisi II DPR RI ini tentu sangat baik dan sesuai surat dan arahan Fraksi NasDem DPR RI dan DPP Partai NasDem untuk menyerap aspirasi dari masyarakat selama reses 21 Maret hingga 16 April 2025,’’ ungkap Fauzan Khalid.(arz)