KASTA NTB Desak Gubernur Tegur Kepala OPD yang Diduga Langgar Aturan

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Kasta NTB DPD Lobar.

Pengurus Kasta NTB DPD Lobar.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – KASTA NTB DPD Lombok Barat (Lobar) mendesak Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal untuk menegur kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga tidak mematuhi aturan.

Ini menyusul laporan masyarakat tentang perubahan fungsi bangunan rumah tinggal di kawasan BTN Puri Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lobar yang menjadi cafe, resto, dan villa, tanpa izin resmi. Di mana, bangunan rumah tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. “Pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menaati peraturan, bukan malah melanggar aturan tata ruang dan perizinan,” tegas Humas KASTA NTB DPD Lobar, Topan.

Baca Juga :  Ada Apa Tim UI Datang dari Jakarta ke Desa Pemongkong

Seperti diketahui bahwa pada Rabu (14/5/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat bersama tokoh masyarakat melakukan pemeriksaan di lokasi. Warga mengeluhkan gangguan ketertiban akibat aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan awal kawasan perumahan. “Ini berpotensi menimbulkan kerawanan Kamtibmas. Kami meminta Pak Gubernur untuk memberikan teguran agar bawahannya taat hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Kebijakan Randis Mobil Listrik di NTB, Solusi Menghemat Anggaran dan Ramah Lingkungan

Bahkan, Ketua RT setempat, H Syamsul Hadi juga menyatakan penolakan warga terhadap operasional cafe tersebut. “Parkir kendaraan pengunjung memenuhi jalan, dan suara live musik mengganggu ketenangan lingkungan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik bangunan rumah maupun OPD terkait. Meski demikian, KASTA NTB DPD Lobar mendorong Pemda Lobar untuk segera menutup paksa fasilitas tersebut dan menegakkan aturan secara konsisten tanpa diskriminasi.(ham)

Berita Terkait

Gubernur Iqbal Tegaskan SPM Tak Boleh Berhenti di Dokumen, Harus Dirasakan Warga NTB
MotoGP Mandalika 2026: NTB Ingin Balapan Tak Sekadar Mendunia, tapi Berdampak ke Warga
Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati, Bidik Pengembangan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Honda Vario Evo Night Ride Ramaikan Malam Kota Mataram, 150 Riders Ikut City Rolling
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak Bawa 243 Orang, 103 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Gubernur NTB: Pers Tak Harus Jadi Corong Pemerintah, Tapi Juga Bukan Musuh
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:04 WIB

Gubernur Iqbal Tegaskan SPM Tak Boleh Berhenti di Dokumen, Harus Dirasakan Warga NTB

Senin, 14 September 2026 - 12:06 WIB

MotoGP Mandalika 2026: NTB Ingin Balapan Tak Sekadar Mendunia, tapi Berdampak ke Warga

Senin, 14 September 2026 - 08:05 WIB

Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati, Bidik Pengembangan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Minggu, 13 September 2026 - 13:09 WIB

Honda Vario Evo Night Ride Ramaikan Malam Kota Mataram, 150 Riders Ikut City Rolling

Minggu, 13 September 2026 - 07:06 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak Bawa 243 Orang, 103 Penumpang Berhasil Dievakuasi

Berita Terbaru