Oknum Anggota DPRD Lombok Barat Diduga Jual Beli Pokir dan Terima Fee

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Daerah (GMPD) NTB, Opan.

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Daerah (GMPD) NTB, Opan.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.IDOknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) diduga terindikasi memperjualbelikan pokok-pokok pikiran (Pokir). Bahkan, tak hanya memperjualbelikan Pokir, tapi oknum Anggota DPRD Lobar tersebut juga diduga mengambil keuntungan fee.

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Daerah (GMPD) NTB, Opan mengungkapkan, bahwa oknum Anggota DPRD Lobar terindikasi memperjualbelikan Pokir di anggaran tahun 2024 yang pengerjaannya pada tahun 2025 ini dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar, termasuk pada anggaran tahun 2022 lalu dengan anggaran sekitar Rp800 juta.

Opan menegaskan, bahwa dirinya telah memegang bukti hasil pengakuan dari salah seorang oknum Anggota DPRD Lobar. Dan itu akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti untuk dilampirkan dalam pelaporan nanti.

Baca Juga :  Bupati Terpilih Lombok Timur Minta Tim Selalu Mengingatkan

”Saya sudah pegang alat bukti beberapa oknum Anggota DPRD Lobar dan pengakuan beberapa kelompok penerima Pokir,” tegas Opan saat ditemui di Taman Kota Gerung, Senin (4/8/2025).

Opan menyampaikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Mataram. Selain menggelar aksi, GMPD NTB akan menyerahkan berkas laporan ke Kejari Mataram atas dugaan jual beli Pokir dan penerimaan fee yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum Anggota DPRD Lobar.

Baca Juga :  KARAKTER-KARAKTER PEREMPUAN ISTIMEWA DALAM BIDIKAN AL-QUR'AN: UPAYA AL-QUR'AN MEMPOSISIKAN KEDUDUKAN TERHORMAT BAGI KAUM PEREMPUAN

“Tanggal 7 Agustus 2025 kita akan menggelar aksi di depan Kantor Kejari mataram, sekaligus kita menyerahkan berkas pelaporan terhadap beberapa oknum Anggota DPRD Lobar, yang diduga melakukan jual beli anggaran Pokir dan menerima fee,” kata Opan.

Tidak hanya di DPRD Lobar, GMPD NTB juga menemukan indikasi yang sama di beberapa dinas di Lombok Barat. Salah satu bukti yang didapat munculnya dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diindikasi palsu. “Kita juga menemukan ada indikasi munculnya Surat Perintah Kerja (SPK) yang palsu,” ucapnya.(ham)

Berita Terkait

Zubaer Keluhkan Minimnya Keberpihakan Pemprov pada PABPDSI NTB
Resmi Dikukuhkan, Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin Janji Jawab Amanah dengan Kerja Nyata
Selamat dan Sukses! Ahmad Ikliluddin Nakhodai PWI NTB Periode 2025–2030
Ketua DPRD Loteng Lantik HL Kelan Sebagai Anggota DPRD PAW Masa Jabatan 2024-2029
Anggota Komite I DPD RI Aanya Rina Casmayanti Serap Aspirasi Warga Jabar dan Langsung Sampaikan ke Kepala Daerah
Anggota DPRD Gelar Sidang Paripurna Pansus RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2029
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Tekankan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu
Pemerintah Desa Senggigi Serahkan 4 Unit Sepeda Motor Dinas untuk Perangkat Kewilayahan

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Oknum Anggota DPRD Lombok Barat Diduga Jual Beli Pokir dan Terima Fee

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01 WIB

Zubaer Keluhkan Minimnya Keberpihakan Pemprov pada PABPDSI NTB

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Selamat dan Sukses! Ahmad Ikliluddin Nakhodai PWI NTB Periode 2025–2030

Senin, 28 Juli 2025 - 14:09 WIB

Ketua DPRD Loteng Lantik HL Kelan Sebagai Anggota DPRD PAW Masa Jabatan 2024-2029

Senin, 21 Juli 2025 - 12:06 WIB

Anggota Komite I DPD RI Aanya Rina Casmayanti Serap Aspirasi Warga Jabar dan Langsung Sampaikan ke Kepala Daerah

Berita Terbaru