Oknum Anggota DPRD Lombok Barat Diduga Jual Beli Pokir dan Terima Fee

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Daerah (GMPD) NTB, Opan.

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Daerah (GMPD) NTB, Opan.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.IDOknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) diduga terindikasi memperjualbelikan pokok-pokok pikiran (Pokir). Bahkan, tak hanya memperjualbelikan Pokir, tapi oknum Anggota DPRD Lobar tersebut juga diduga mengambil keuntungan fee.

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Daerah (GMPD) NTB, Opan mengungkapkan, bahwa oknum Anggota DPRD Lobar terindikasi memperjualbelikan Pokir di anggaran tahun 2024 yang pengerjaannya pada tahun 2025 ini dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar, termasuk pada anggaran tahun 2022 lalu dengan anggaran sekitar Rp800 juta.

Opan menegaskan, bahwa dirinya telah memegang bukti hasil pengakuan dari salah seorang oknum Anggota DPRD Lobar. Dan itu akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti untuk dilampirkan dalam pelaporan nanti.

Baca Juga :  Operasi Perdana 2025, Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal NTB Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Kayangan dan Bayan Lombok Utara

”Saya sudah pegang alat bukti beberapa oknum Anggota DPRD Lobar dan pengakuan beberapa kelompok penerima Pokir,” tegas Opan saat ditemui di Taman Kota Gerung, Senin (4/8/2025).

Opan menyampaikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Mataram. Selain menggelar aksi, GMPD NTB akan menyerahkan berkas laporan ke Kejari Mataram atas dugaan jual beli Pokir dan penerimaan fee yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum Anggota DPRD Lobar.

Baca Juga :  Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya

“Tanggal 7 Agustus 2025 kita akan menggelar aksi di depan Kantor Kejari mataram, sekaligus kita menyerahkan berkas pelaporan terhadap beberapa oknum Anggota DPRD Lobar, yang diduga melakukan jual beli anggaran Pokir dan menerima fee,” kata Opan.

Tidak hanya di DPRD Lobar, GMPD NTB juga menemukan indikasi yang sama di beberapa dinas di Lombok Barat. Salah satu bukti yang didapat munculnya dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diindikasi palsu. “Kita juga menemukan ada indikasi munculnya Surat Perintah Kerja (SPK) yang palsu,” ucapnya.(ham)

Berita Terkait

Pelantikan ASLI Kepri 4 Oktober Makin Dekat, Panitia Audiensi dengan Pemkot Batam
Ribuan Pengurus APKLI Bakal Padati Jakarta, Saiful Chaniago Tegaskan Misi Besar Ekonomi Rakyat
DPW ASLI Papua Selatan Resmi Dilantik, Gubernur Apolo Safanpo: Kekompakan dan Persatuan adalah Kekuatan
Puncak Hultah ke-91 NWDI Dihadiri Puluhan Ribu Jemaah, Wabup Lombok Timur Hadir Mewakili Bupati
60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas
Makanan Bergizi Tak Harus Mahal, Bupati Lombok Timur Minta Persagi Aktif Edukasi Masyarakat
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Jelang Pilkades Serentak, Kapolsek Kopang Rangkul Kepala Kewilayahan di Lendang Ara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:02 WIB

Pelantikan ASLI Kepri 4 Oktober Makin Dekat, Panitia Audiensi dengan Pemkot Batam

Kamis, 17 September 2026 - 07:04 WIB

Ribuan Pengurus APKLI Bakal Padati Jakarta, Saiful Chaniago Tegaskan Misi Besar Ekonomi Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 07:03 WIB

DPW ASLI Papua Selatan Resmi Dilantik, Gubernur Apolo Safanpo: Kekompakan dan Persatuan adalah Kekuatan

Minggu, 13 September 2026 - 08:04 WIB

Puncak Hultah ke-91 NWDI Dihadiri Puluhan Ribu Jemaah, Wabup Lombok Timur Hadir Mewakili Bupati

Jumat, 11 September 2026 - 19:05 WIB

60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat berada di Kayangan, Labuhan Lombok.

Ekonomi & Bisnis

Tuna Lombok Timur Tembus Pasar Amerika, Ekspor NTB Capai Puluhan Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:09 WIB