Apel Besar Kebangsaan, Mendes PDTT Tegaskan Prinsip Pendamping Desa

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar di sela-sela Apel Besar Kebangsaan.

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar di sela-sela Apel Besar Kebangsaan.

PASURUAN, LOMBOKTODAY.ID – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa pendamping desa harus memiliki representasi budaya dan kultur masyarakat desa yang didampingi.

Hal itu disampaikan menteri yang akrab disapa Gus Halim saat memimpin Apel Besar Kebangsaan bersama Pendamping Desa Zona 1 Provinsi Jawa Timur (Jatim), di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (28/7/2024).

Gus Halim ini mengatakan, Apel Besar Kebangsaan ini menjadi bagian penting dari dharma bakti kepada bangsa dan negara melalui pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia.

‘’Tadi juga sudah kita saksikan perwakilan pendamping desa dari masing-masing kabupaten, 15 kabupaten yang tampilannya bervariasi, ada yang rambutnya pendek, ada yang rambutnya panjang, ada yang pakai udeng ada yang tidak. Semua itu memang menjadi bagian dari eksistensi pendamping desa,’’ kata Profesor Kehormatan UNESA ini.

Pendamping desa tidak diharuskan miliki penampilan-penampilan khusus yang disamakan. ‘’Tetapi yang diharuskan, pendamping desa memiliki representasi budaya, representasi kultur warga masyarakat desa yang didampingi,’’ tegas Gus Halim.

Prinsip pendamping desa adalah membersamai bukan mengawal. Bukan memedomani, tapi membersamai. Konsep membersamai adalah berdiri sama tinggi, duduk sama rendah, antara pendamping desa dengan seluruh warga masyarakat desa yang didampingi.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Laskar Sasak DPD Jabodetabek Gelar Bukber dan Berbagi Berkah Ramadan

Lebih lanjut Gus Halim mengatakan, bahwa sampai dengan hari ini pihaknya telah membuktikan apa yang menjadi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan afirmasi kepada desa dengan pemberian dana desa (DD) yang diambilkan dari APBN dan ditransfer langsung ke desa.

Doktor Honoris Causa (Dr HC) UNY ini menegaskan bahwa dana desa bukan bagian dari alokasi dana pendidikan. Justru sebaliknya, dana desa ikut mendukung dan menyukseskan program-program pendidikan di desa.

‘’Ini perlu saya pertegas, karena masih ada kesalahpahaman terhadap dana desa. Ada yang mengatakan dana desa diambil dari alokasi dana pendidikan, itu salah!. Karena dana desa bukan dari alokasi dana pendidikan, tetapi dana desa justru mendukung dan mensukseskan program-program pendidikan di desa,’’ ujarnya.

Airmasi yang diberikan oleh Presiden Jokowi dengan memberikan dana desa sejak 2015 adalah bagian dari sebuah sejarah luar biasa perjalanan bangsa Indonesia.

Selama 79 tahun Indonesia merdeka, baru 10 tahun terakhir ini Indonesia memberikan perhatian dan afirmasi khusus terhadap desa dengan lahirnya dana desa yang dipayungi oleh undang-undang (UU) desa dan lahirlah kemudian yang disebut tenaga pendamping desa.

Baca Juga :  Anggota DPD RI Kritik Pengesahan RUU TNI oleh DPR

Gus Halim menjelaskan, kehadiran tenaga pendamping desa simultan dengan upaya-upaya percepatan pembangunan di desa dan hari ini dibuktikan bahwa ikhtiar-ikhtiar Presiden Jokowi yang didukung oleh para pendamping desa telah menampakkan hasil yang signifikan.

Oleh karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendamping desa se-Indonesia yang hari ini hadir dalam Apel Besar Kebangsaan bersama pendamping desa diwakili oleh 15 kabupaten di Jawa Timur untuk zona 1.

‘’Secara simbolik sudah diserahkan bendera merah putih, itu harus kita maknai bahwa tugas dan tanggung jawab kita harus betul-betul untuk kepentingan merah putih bukan untuk kepentingan golongan, bukan untuk kepentingan kelompok, bukan untuk kepentingan pribadi-pribadi. Tetapi kita hadir untuk kepentingan merah putih, untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,’’ ungkap Gus Halim.

Turut hadir dalam apel ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur (Kadis PMD Jatim), Budi Sarwoto; Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko; jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Apel Besar Kebangsaan Pendamping Desa ini diikuti 3.450 pendamping desa dari Kabupaten Pasuruan, Malang, Blitar, Lumajang, Batu, Jember, Probolinggo, Sidoarjo, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.(Sid)

Berita Terkait

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur
Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK
Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
STN dan LMND Bentuk Sekretariat Bersama untuk Percepat Program Strategis Nasional Prabowo–Gibran

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:01 WIB

Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK

Berita Terbaru