Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konferensi Pers di Mapolres Lobar.

Suasana Konferensi Pers di Mapolres Lobar.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.IDPolres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap 27 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Mei 2025. Sebanyak 33 orang diamankan, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lobar.

Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap mengatakan, bahwa penangkapan para tersangka dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). “Kami tangani 27 kasus. Dari puluhan kasus ini, ada 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang di antarnya perempuan,” kata Yasmara dalam konferensi pers, di Mapolres Lobar.

Dari 33 tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 157,96 gram dan ganja 26,71 gram. Selain narkoba, polisi juga menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah kafe tuak tak berizin.

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok Barat dan Bea Cukai Mataram Gencarkan Operasi

Yasmara merinci bahwa 10 kasus terjadi di Kecamatan Labuapi, 5 kasus di Batulayar, 2 kasus di Gerung, 2 kasus di Sekotong, 1 kasus di Kuripan, dan 1 kasus di Lembar. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan, bahwa satu dari 33 tersangka adalah ASN berinisial D. Pelaku diamankan saat pesta sabu di kediamannya di Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung.

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Pria Terjatuh dari Jembatan Perbatasan Pancor-Sekarteja, Korban Kritis di RSUD Selong

“Di tempat tinggalnya sering dipakai pesta sabu. Kami temukan alat-alat penggunaan sabu,” ungkap Diana sembari menyebutkan, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, termasuk sabu dan alat-alat penggunaan narkoba.

Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa D memperoleh sabu dari seseorang berinisial JO asal Lombok Timur. Polisi menduga motifnya adalah untuk konsumsi pribadi. “Motifnya adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri. Dia makai baru 6 bulan berdasarkan pengakuannya,” ujar Diana.(ham)

Berita Terkait

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial
Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Berita Terbaru