Boleh atau Tidak Menggunakan Lampu Hazar Saat Melewati Lampu Merah?

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat salah seorang pengendara motor Honda.

Terlihat salah seorang pengendara motor Honda.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Lampu hazard adalah lampu darurat yang digunakan untuk memberi tanda bahaya ketika kendaraan mengalami masalah atau kondisi darurat. Lampu ini bukan untuk komunikasi arah atau meningkatkan visibilitas biasa.

Kesalahan yang Perlu Dihindari
1. Jangan Menyalakan Hazard Saat Hujan
Hazard saat hujan membingungkan pengendara belakang, karena lampu sein tidak bisa bekerja maksimal. Cukup kurangi kecepatan dan nyalakan lampu utama.
2. Jangan Gunakan Hazard untuk Menandakan Lurus di Persimpangan
Lampu hazard bukan isyarat arah. Jika lampu sein tidak dinyalakan, artinya kendaraan bergerak lurus.
3. Hindari Menyalakan Hazard di Lorong Gelap
Gunakan lampu utama/lampu senja, karena lampu belakang merah sudah cukup membuat kendaraan terlihat tanpa membingungkan pengemudi lain.
4. Jangan Menyalakan Hazard di Jalan Berkabut
Gunakan lampu kabut atau lampu utama, bukan hazard. Hazard justru mengurangi kemampuan membaca arah kendaraan.

Baca Juga :  Kolaborasi Satlantas Polres Lobar dan Astra Motor NTB Gelar Pelatihan Safety Riding di PLTU Jeranjang

Cara Penggunaan Hazard yang Benar
1. Saat Kendaraan Mengalami Masalah
Misalnya mogok atau berjalan sangat lambat akibat malfungsi.
2. Ketika Ada Gangguan di Depan
Seperti kecelakaan, jalan rusak, longsor, atau hambatan lain yang berpotensi membahayakan.
3. Saat Kendaraan Harus Segera Menepi
Contoh: ban bocor atau situasi darurat mendadak.
4. Ketika Kendaraan Berjalan di Luar Jalur Semestinya
Dilakukan hanya untuk situasi darurat.

Baca Juga :  Para Juara Apresiasi PLN Electric Run 2024

“Lampu hazard bukan untuk gaya-gayaan atau sekadar ikut-ikutan. Penggunaan yang salah justru bisa membahayakan pengendara lain. Pastikan nyalakan hanya saat kondisi darurat sesuai aturan, karena keselamatan di jalan dimulai dari pemahaman yang benar,” kata Satria Wiman Jaya, Safety Riding Instruktur Astra Motor NTB.

Gunakan lampu hazard sesuai regulasi UU No.22 Tahun 2009 Pasal 121, dan hindari kebiasaan yang salah. Selalu jadikan keselamatan sebagai prioritas dan tetap #CariAman saat berkendara.(amn)

Berita Terkait

Hari Kedua Pencarian Korban Banjir Bima, Tim SAR Sisir Aliran Sungai Kumbe
Wujudkan Filosofi “Berkah Bermakna”, Bank NTB Syariah Gelar Aksi Pelestarian Lingkungan di Bendungan Penyaring Sumbawa
Indikator Kecerdasan Intelektualitas dan Spritualitas dalam Bidikan Sufistik: Belajar dari Penjelasan Nabi Muhammad SAW dan Ali Bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah
Jawara Modifikator Pamerkan Karya di Pesta Akbar Honda Modif Contest
Sidang Paripurna Pemandangan Umum terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD 2026
Jelang Hari Anti Korupsi se-Dunia, Pemkab Loteng Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Gubernur Iqbal: Dokumen RPJMD Menjadi ‘Kitab Suci’ dalam Menjalankan Program 2026
Pegiat Literasi Kota Mataram Raih Dua Penghargaan Nasional Perpusnas RI

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 13:06 WIB

Boleh atau Tidak Menggunakan Lampu Hazar Saat Melewati Lampu Merah?

Kamis, 20 November 2025 - 11:01 WIB

Hari Kedua Pencarian Korban Banjir Bima, Tim SAR Sisir Aliran Sungai Kumbe

Kamis, 20 November 2025 - 09:09 WIB

Wujudkan Filosofi “Berkah Bermakna”, Bank NTB Syariah Gelar Aksi Pelestarian Lingkungan di Bendungan Penyaring Sumbawa

Selasa, 18 November 2025 - 15:04 WIB

Jawara Modifikator Pamerkan Karya di Pesta Akbar Honda Modif Contest

Selasa, 18 November 2025 - 14:02 WIB

Sidang Paripurna Pemandangan Umum terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD 2026

Berita Terbaru

Dr TGH Muh Fikri, MA.

Politik

PR Besar Menanti Pengurus Baru FKSPP Lotim

Kamis, 20 Nov 2025 - 10:02 WIB

Galaxy A07, pilihan pasti buat berbagai aktivitas.

Ekonomi & Bisnis

Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif

Kamis, 20 Nov 2025 - 08:27 WIB