Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 49,85 ton kacang tanah diduga ilegal masuk ke Indonesia berhasil disita Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebanyak 49,85 ton kacang tanah diduga ilegal masuk ke Indonesia berhasil disita Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Sebanyak 49,85 ton kacang tanah diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sejumlah dokumen resmi yang dipersyaratkan. Kasus tersebut kini tengah didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 1.536 karung kacang tanah yang disebut siap diperdagangkan.

Komoditas tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan izin impor dan persyaratan karantina.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan ribuan karung kacang tanah dengan total berat mencapai 49,85 ton. Barang itu diduga telah dipersiapkan untuk masuk ke jalur perdagangan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan pemasukan komoditas tersebut.

Dari pemeriksaan awal, pihak terkait disebut tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Dokumen yang dimaksud antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

Ketiadaan dokumen tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Polisi masih menelusuri bagaimana kacang tanah tersebut dapat masuk ke wilayah Indonesia hingga kemudian bergerak menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Lalu Niqman Zahir Berharap FOKUS Bantu Kerja DPD RI Melalui Penguatan Legislasi dan Pengawasan

Tak hanya menyita komoditas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan catatan yang dinilai berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Barang bukti administrasi yang diamankan meliputi berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengetahui rangkaian aktivitas sejak barang masuk hingga rencana distribusinya.

Polda Metro Jaya kini tidak hanya berfokus pada keberadaan 49,85 ton kacang tanah tersebut. Penyidik juga menelusuri asal-usul barang dan jalur distribusinya.

Pendalaman dilakukan mulai dari bagaimana komoditas tersebut masuk ke Indonesia, proses pengangkutan dari Dumai, Riau, menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya, hingga lokasi penyimpanan dan rencana pemasaran.

Langkah tersebut dilakukan untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Penyidik juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan keberadaan dan peredaran komoditas tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk menentukan bentuk keterlibatan serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Dengan proses tersebut, polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan masih berlangsung.

Menurut dia, penyidik terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Baca Juga :  Tamsil Linrung Dorong Obligasi Daerah Sebagai Solusi Kemandirian Fiskal

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegas Budi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan impor ilegal kacang tanah tersebut masih berada dalam tahap pendalaman. Polisi masih mengumpulkan informasi dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan pemasukan dan perdagangan komoditas dari luar negeri.

Dokumen impor serta persyaratan karantina menjadi bagian penting yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan seluruh aktivitas impor dan tata niaga dilakukan sesuai aturan.

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diperlukan agar kegiatan perdagangan tidak berujung pada persoalan hukum.

Masyarakat juga diminta berperan dalam membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal.

Informasi tersebut dapat disampaikan melalui layanan Polri 110.

Sementara itu, terhadap 1.536 karung kacang tanah dengan total berat 49,85 ton yang telah diamankan, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian perkara, termasuk asal barang, jalur masuk, penyimpanan, hingga rencana distribusinya.

Polda Metro Jaya menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.(arz)

Berita Terkait

60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas
Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik
PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia
Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?
Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:02 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap

Jumat, 11 September 2026 - 19:05 WIB

60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR

Senin, 7 September 2026 - 08:01 WIB

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Berita Terbaru