Presiden Terpilih Prabowo Subianto Berencana Pangkas PPh Badan Menjadi 20 Persen, Bamsoet Beri Dukungan

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (depan paling kiri).

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (depan paling kiri).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Selain itu, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga akan meningkatkan tax ratio melalui kepatuhan pajak.

Selama ini, menurut Bamsoet, rendahnya tax ratio Indonesia disebabkan karena kurangnya kepatuhan wajib pajak (WP) serta penegakan aturan yang tidak optimal. ”Berbagai upaya yang akan dilakukan Pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio penerimaan negara, perlu didukung semua pihak. Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri telah bertekad untuk meningkatkan rasio penerimaan negara dari saat ini sekitar 12 persen menjadi 23 persen dari produk domestik bruto (PDB), tanpa menaikan tarif pajak,” kata Bamsoet, di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga :  Dukung Pengendalian Minol di Papua Barat, MPR for Papua Minta Pemerintah Daerah Saling Bersinergi

Bamsoet yang juga sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Polhukam KADIN Indonesia menjelaskan, penurunan tarif PPh Badan menjadi sebesar 20 persen, sebenarnya sudah direncanakan di masa Pemerintahan Presiden Jokowi pada tahun 2022 lalu. Penurunan tarif PPh Badan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

”Dalam UU No.2 Tahun 2020 diatur pemerintah akan melakukan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap. Tarif dari PPh Badan yang sebesar 25 persen mengalami penurunan menjadi sebesar 22 persen pada tahun 2020 dan berlaku hingga tahun 2021. Untuk tahun 2022, rencananya tarif PPh Badan akan turun menjadi sebesar 20 persen. Namun, pada tahun 2022 pemerintah memutuskan tetap memberlakukan PPh Badan sebesar 22 persen hingga saat ini dengan pertimbangan untuk meningkatkan penerimaan pajak,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Alhamdulillah!, NTB Keluar dari Peringkat 10 Besar Provinsi Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Mantan Ketua MPR RI ini juga mendukung rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara, yang sebelumnya disebut Badan Penerimaan Negara. Kementerian Penerimaan Negara akan mengurusi pajak, cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

”Dengan adanya kementerian khusus yang mengurusi penerimaan negara, target Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mewujudkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23%, akan lebih mudah tercapai. Kita harapkan Kementerian Penerimaan Negara bisa bersikap tegas untuk mengatasi kebocoran dari sumber-sumber penerimaan negara, termasuk meningkatkan kepatuhan pada wajib pajak (WP) untuk membayar pajak,” ungkap Bamsoet.(Sid)

Berita Terkait

Wagub NTB Sampaikan Gambaran Umum Postur APBD 2026
Bahas PMI NTB, Wagub Terima Kunker Panja Komisi IX DPR RI
Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif
KASTA NTB Dukung Penuh Kapolda NTB dalam Pengelolaan Pertambangan Rakyat
Pemdes Perampuan Ajukan Pemanfaatan Lahan Mangkrak untuk KopDes Merah Putih
Banyak Lahan Diterlantarkan, Bupati Lotim Tak Mau Bertekuk Lutut pada Investor Nakal
Depan Paripurna Dewan, Bupati Lotim Sampaikan KUA-PPAS Draft APBD 2026
Pemda Lotim Dorong Masyarakat Lebih Banyak Jadi Peserta Jamsostek

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 14:22 WIB

Wagub NTB Sampaikan Gambaran Umum Postur APBD 2026

Kamis, 20 November 2025 - 15:07 WIB

Bahas PMI NTB, Wagub Terima Kunker Panja Komisi IX DPR RI

Kamis, 20 November 2025 - 08:27 WIB

Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif

Selasa, 18 November 2025 - 19:09 WIB

KASTA NTB Dukung Penuh Kapolda NTB dalam Pengelolaan Pertambangan Rakyat

Senin, 17 November 2025 - 17:05 WIB

Pemdes Perampuan Ajukan Pemanfaatan Lahan Mangkrak untuk KopDes Merah Putih

Berita Terbaru

Terlihat pengendara yang berboncengan ini melengkapi perlengkapan saat berkendara di jalan raya.

Umum

Perlengkapan Berkendara Wajib Digunakan Keduanya

Selasa, 25 Nov 2025 - 11:02 WIB

Wagub NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri (dua dari kiri) saat menyerahkan dokumen penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda.

Ekonomi & Bisnis

Wagub NTB Sampaikan Gambaran Umum Postur APBD 2026

Senin, 24 Nov 2025 - 14:22 WIB