Pemkab Lotim Bersama Pemprov NTB Tutup Tiga Tambang Galian C

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Tiga tambang Galian C di Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), akhirnya tidak boleh beroperasi lagi.

Itu setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas tambah Galian C tersebut. Tindakan penutupan aktivitas tambah Galian C tersebut dilakukan pada Senin (4/11/2024).

‘’Tiga tambang yang dihentikan paksa kegiatannya terbukti hanya satu mengantongi izin. Sedangkan dua lainnya tanpa memiliki dokumen apapun alias illegal,’’ kata Plh Kadis DLHK Provinsi NTB, Mursal, Selasa (5/11/2024).

Meskipun salah satunya mengantongi izin, tetapi menurut Mursal, operasionalnya menyalahi izin lingkungan yang sudah disepakati.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, bahwa pemilik tambang tidak membuat kolam penampungan limbah Galian C sebelum dibuang ke sungai. Inilah yang menjadi alasan kuat Pemertah Daerah (Pemda) mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  RDP dengan Kemenpora, Komite III DPD RI Minta Permasalahan PON XXI Aceh-Sumut Tidak Terulang Lagi

‘’Mereka (pengelola tambang, Red) tidak membuat kolam pengendapan limbah. Mestinya harus ada tiga kolam, kolam pertama untuk limbah yang sangat kotor kemudian diolah ke kolam kedua dan kolam ketiga kalau sudah jernih baru di buang ke sungai,’’ ungkap Mursal.

Dalam izin lingkungan yang dikeluarkan DLHK Provinsi NTB, jelas tertera setiap tambang Galian C harus memiliki kolam penampungan limbah. Selain itu, juga tambang yang disebut milik Agus tersebut, berdasarkan hasil pemantauan DLHK Provinsi NTB menambang di dalam sungai.

Berdasarkan aturan yang sebenarnya, 50 meter dari pinggir sungai tidak boleh ada aktivitas penambangan. Karena hal tersebut dapat menutup badan sungai, yang dapat mengganggu aliran air dari sungai tersebut. ‘’Jadi, ketentuan 50 air dari pinggir sungai tidak terpenuhi bahkan saya lihat pompa itu untuk menyedot pasir dipinggir sungai,’’ ucap Mursal.

Baca Juga :  Pendaki Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia di Gunung Rinjani

Pemilik tambang juga melakukan penambangan di luar koordinat yang berizin. Hal ini juga yang menjadi dasar Pemkab Lotim berkoordinasi dengan Pemprov NTB untuk menutup aktivitas tambang Galian C tersebut.

Karena diduga kuat, sebelum tim dari Pemprov NTB dan Pemkab Lotim datang, pemilik tambang yang diduga milik warga Surabaya tersebut sudah kabur duluan.

Berdasarkan data DLHK Provinsi NTB, terdapat 18 titik tambang, namun hanya dua yang memiliki izin operasional, sementara 7 belum memiliki izin sama sekali, sisanya hanya izin ekplorasi.(Kml)

Berita Terkait

Astra Motor NTB Berikan Edukasi Keselamatan Berkendara kepada Mitra Grab di Mataram
Nelayan Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Labuhan Badas
Diskominfosan Lotim Lakukan Verifikasi Tahap I Penilaian Indeks KAMI pada Aplikasi Periri
DWP Setjen DPD RI Gelar Seminar Pengelolaan Keuangan Pribadi dan Keluarga
Penyusunan RP3KP, Bappeda Lotim Gelar Rakor
Catatan Pj Bupati Lotim dari Rakor Pemerintah Pusat dengan Pemda se-Indonesia
Paten, PLN UIP Nusra Kantongi Sertifikat ISO 14001:2015 SML
Percepat Kemandirian Energi, PLN Gelar Ekspose Pengadaan Tanah Tahap 2 PLTP Ulumbu (2×20 MW) Unit 5-6 Poco Leok

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 13:08 WIB

Astra Motor NTB Berikan Edukasi Keselamatan Berkendara kepada Mitra Grab di Mataram

Kamis, 14 November 2024 - 09:02 WIB

Diskominfosan Lotim Lakukan Verifikasi Tahap I Penilaian Indeks KAMI pada Aplikasi Periri

Rabu, 13 November 2024 - 13:05 WIB

DWP Setjen DPD RI Gelar Seminar Pengelolaan Keuangan Pribadi dan Keluarga

Selasa, 12 November 2024 - 15:08 WIB

Penyusunan RP3KP, Bappeda Lotim Gelar Rakor

Minggu, 10 November 2024 - 13:02 WIB

Catatan Pj Bupati Lotim dari Rakor Pemerintah Pusat dengan Pemda se-Indonesia

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo.

Ekonomi & Bisnis

Bamsoet Ingatkan Ego Sektoral Bisa Akibatkan Industri Manufaktur Mati Suri

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:07 WIB

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Ekonomi & Bisnis

Sultan Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12% Januari 2025

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:28 WIB