Pengusaha Batubara Asal Kaltim Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Dugaan Penyebabnya

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Mahfuz Abdullah.

M Mahfuz Abdullah.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Pengusaha Batubara asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Baso Hasanuddin, akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (7/11/2024). Baso Hasanuddin yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Glory Irfan Perkasa (GIP) itu, dilaporkan oleh Direktur Keuangan PT Anugerah Indoboemi Sejahtera (AGIS), Frida Lumban Raja yang didampingi kuasa hukum, M Mahfuz Abdullah dari Kantor Hukum M Mahfuz Abdullah & Associates.

Laporan polisi ini dilakukan karena Baso Hasanuddin mengirimkan bukti transfer yang diduga palsu ke PT Anugerah Indoboemi Sejahtera (AGIS) senilai Rp7,5 miliar.

Akibat transfer yang diduga palsu tersebut, PT AGIS mengalami kerugian sehingga jual beli Batubara antara PT AGIS dan PT GIP menjadi tidak bisa berjalan baik.

Kuasa Hukum pelopor, M Mahfuz Abdullah mengatakan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya telah diterima di SPKT dengan nomor registrasi LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 November 2024 dengan bukti Tanda Terima: STTLP/LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA.

Baso Hasanuddin dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.

Baca Juga :  Bertransaksi di PLN Mobile, Pelanggan Dijamin Puas

‘’Klien kami telah melaporkan saudara BH, Direktur Utama PT GIP karena mengirimkan bukti transfer Rp7,5 miliar yang diduga palsu. Karena setelah kami lakukan pengecekan di rekening klien kami, ternyata kiriman Rp7,5 miliar pada 5 Juli 2024 tidak ada tercatat. Sehingga klien kami sangat dirugikan,’’ kata M Mahfuz Abdullah kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Dikatakan, PT AGIS dan PT GIP melakukan kontrak jual beli Batubara sebanyak 50 ribu metrik ton Batubara dengan nilai Rp57,5 miliar yang dibayarkan 4 termin pembayaran. Namun, Baso Hasanudin mengirimkan uang untuk termin pertama senilai Rp11,5 miliar (20 persen).

Sedangkan pada termin kedua seharusnya membayar Rp13 miliar atau sebesar 30 persen dari nilai kontrak, namun hanya dibayarkan Rp5,5 miliar dan disusul bukti transfer Rp7,5 miliar yang dikirim melalui pesan pendek WhatsApp (WA).

Baca Juga :  Gegara SE, Dailami Firdaus Sebut Menag Yaqut Tidak Paham Arti Toleransi Beragama

‘’Setelah kami lakukan pengecekan di rekening koran klien kami, ternyata transfer tersebut tidak ditemukan, kami menduga palsu,’’ ungkap Mahfuz.

Ditambahkan, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada Kepala BNI Cabang A Yani Balikpapan, di mana bukti transfer tersebut menggunakan cap stempel dan validasi.

‘’Kami menyampaikan langsung surat itu kepada Pak Subhana, pimpinan BNI KCP A Yani Balikpapan, beliau secara langsung memastikan tidak ada transfer itu. Bisa saja rekayasa atau menggunakan foto transfer yang lama, tapi diolah lagi. Hanya saja, surat resminya masih menunggu dari Tim Legal BNI Wilayah Banjarmasin,’’ tambah Mahfuz dengan panjang lebar.

Mahfuz berharap, Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk mengusut kasus ini agar bisa segera menangkap pelakunya dan tidak ada lagi korban bukti transfer palsu.

‘’Kami berharap begitu, orang dengan mudah mengirimkan bukti transfer palsu. Padahal, ancaman pidananya sangat berat, masuk penipuan, pemalsuan, juga pelanggaran  UU ITE,’’ pungkasnya.(Sid)

Berita Terkait

Bamsoet Ingatkan Ego Sektoral Bisa Akibatkan Industri Manufaktur Mati Suri
DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online
Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan Tekankan Kolaborasi dan Sinergi
Kapolri Apresiasi Anggota Brimob Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB
Strategi Keterbukaan Informasi Publik yang Disusun Pemprov NTB Selaras dengan Visi Misi Pemerintahan Prabowo–Gibran
Raker Komisi III DPR dengan Kejagung, Bamsoet Minta Usut Tuntas Kasus Suap Melibatkan Pejabat Publik
UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Ini Penyebabnya
Sultan Dorong Pemerintah Berlakukan Bea Masuk Setiap Jenis Produk Pangan Import

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:07 WIB

Bamsoet Ingatkan Ego Sektoral Bisa Akibatkan Industri Manufaktur Mati Suri

Jumat, 15 November 2024 - 16:11 WIB

DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 14:01 WIB

Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan Tekankan Kolaborasi dan Sinergi

Kamis, 14 November 2024 - 15:03 WIB

Kapolri Apresiasi Anggota Brimob Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

Rabu, 13 November 2024 - 19:10 WIB

Strategi Keterbukaan Informasi Publik yang Disusun Pemprov NTB Selaras dengan Visi Misi Pemerintahan Prabowo–Gibran

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo.

Ekonomi & Bisnis

Bamsoet Ingatkan Ego Sektoral Bisa Akibatkan Industri Manufaktur Mati Suri

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:07 WIB

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Ekonomi & Bisnis

Sultan Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12% Januari 2025

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:28 WIB