Aliansi FPT dan FDJ Akan Geruduk KPK, Ini Tuntutannya

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK.

Gedung KPK.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Aliansi Masyarakat yang tergabung dalam Front Pemuda Taliwang (FPT) dan Forum Dinamika Jakarta (FDJ) menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap dan mengadili oknum Bupati Sumbawa Barat dan mantan Gubernur NTB.

Tuntutan Aliansi FPT dan FDJ tersebut akan disampaikan pada aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pekan ini.

Aksi unjuk rasa ke KPK tersebut ditenggarai untuk menggugat kembali skandal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan perintah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Bupati Sumbawa Barat, setelah dugaan suap proyek senilai Rp60 miliar ditangani lembaga anti rasuah itu.

‘’Kami menyebutnya penyidik ‘’T’’. Penyidik ‘’T’’ menyebut Sprindik itu dibatalkan karena dihalangi internal sendiri. Sekarang pimpinan KPK baru dilantik, kami mendesak Sprindik korupsi itu dilanjutkan dan segera dieksekusi. Apalagi KPK telah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang cukup,’’ kata Muhammad Bahrun selaku Korlap Aksi Aliansi FPT dan FDJ dalam keterangan persnya, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad (22/12/2024).

Tidak hanya soal skandal Sprindik, Aliansi Masyarakat juga meminta KPK mengusut tuntas skandal Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang melibatkan mantan Gubernur dan Gubernur NTB 2013-2018. Serta aliran suap dan gratifikasi yang beredar ke sejumlah petinggi NTB.

Baca Juga :  Ini Tanda-Tanda Mangkok Kopling Motor Matik Harus Diganti

Apalagi ketika itu menurut Muhammad Bahrun, KPK telah memeriksa sedikitnya 38 pejabat NTB termasuk mantan Gubernur. Lagi-lagi menurut penyidik KPK, ketika itu sudah ada tersangka. ‘’Ini KPK harus kembalikan citra penegakkan hukum yang jelas dan kuat. Jangan seperti KPK lama, banyak sekali skandal Sprindik dan pembatalan eksekusi kasus. Apalagi yang menyangkut kader merah, dan Taipan,’’ ujarnya keras.

Selain dua kasus di atas, FPT dan FDJ juga melaporkan dan meminta pengusutan aliran dana skandal korupsi dan pencucian uang CSR PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) senilai total Rp900 miliar. Ada juga dana hibah Rp500 miliar ke Pemda Sumbawa Barat serta dugaan rekayasa dan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oknum Bupati Sumbawa Barat.

‘’Itu soal LHKPN penyidik KPK juga sebut masuk dalam penyidikan. Kok mandek semua kemarin. Nah, sekarang skandal besar lainnya soal mafia tanah pembebasan lahan Smelter AMNT, Bandara Kiantar, Senayan Lamusung serta pembebasan lahan palsu dan bancakan yang dilakukan oknum Bupati. Itu negara bocor puluhan miliar rupiah dari BPHTB,’’ ungkap Bahrun.

Baca Juga :  Hattrick!, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

Sebelumnya, menurut Aliansi FPT dan FDJ, proyek pembebasan lahan Smelter dan Kiantar sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Ada juga mafia pembebasan lahan Senayan Lamusung juga dilaporkan ke Polda NTB. Terlalu banyak kasus dan skandal di kabupaten kecil di mana tambang raksasa Batu Hijau itu berada.

Sejumlah kasus korupsi dan mafia tanah sempat viral di Sumbawa Barat. Terakhir, seorang warga Desa Senayan terlihat berjibaku dan bentrok dengan aparat ketika mempertahankan hak tanahnya, karena akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa bersama ratusan aparat.

Bahrun meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menko Hukum, Yusril Ihza Mahendra mengatensi kasus-kasus dan skandal di KPK serta dugaan korupsi CSR dan proyek bancakan besar besaran di Sumbawa Barat dan NTB.(fpt/fdj)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Ilegal Drilling Air Tanah di Lotim, Polda NTB Terbitkan SP2HP
Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi
Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai
Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa
Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen
Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi
Dituding Sarang Koruptor, Kadis Dikbud Lotim Berpikir Tempuh Jalur Hukum
Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Kasus Dugaan Ilegal Drilling Air Tanah di Lotim, Polda NTB Terbitkan SP2HP

Jumat, 26 September 2025 - 07:05 WIB

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 15:09 WIB

Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Rabu, 24 September 2025 - 10:05 WIB

Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa

Selasa, 23 September 2025 - 13:17 WIB

Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

Berita Terbaru

Pariwisata Seni Budaya

Gubernur NTB dan CEO Dorna Sport Resmikan Museum Civilization Mandalika

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:03 WIB

Ekonomi & Bisnis

Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen

Rabu, 1 Okt 2025 - 09:09 WIB