Politik Uang Kian Vulgar, Anggota Komite I DPD RI Sebut Demokrasi Indonesia Terancam

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komite I DPD RI, Pdt Penrad Siagian.

Anggota Komite I DPD RI, Pdt Penrad Siagian.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komite I DPD RI, Pdt Penrad Siagian mengutarakan keprihatinan mendalam terkait kualitas demokrasi di Indonesia yang dinilainya berada dalam masa kritis. Penrad mengungkit pergeseran isu dalam proses Pemilu yang terjadi antara 5-10 tahun dengan yang terjadi saat ini.

‘’Kalau dulu kita bicara Pemilu soal persiapan teknis, seperti DPT dan kertas suara. Sekarang, politik uang sudah menjadi percakapan vulgar di masyarakat hingga akar rumput. Ini berbahaya kalau dibiarkan,’’ tegas Pernad dalam rapat kerja (Raker) antara Komite I DPD RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Menurut Pernad, keterbukaan praktik politik uang ini tak hanya merusak integritas Pemilu, tapi juga berisiko menjadi norma baru dalam demokrasi Indonesia. Pernad memperingatkan bahwa jika masalah ini tidak ditangani dengan serius, maka kualitas demokrasi Indonesia akan terus menurun.

Baca Juga :  Honda NTB Gandeng Siswa SMK Negeri 1 Gunungsari Edukasi Safety Riding

Lebih lanjut Pernad juga menyinggung tantangan yang dihadapi lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. ‘’Saya merasa mereka seperti putus asa. Banyak persoalan yang tidak punya kanal penyelesaian yang jelas. Dilaporkan, selesai begitu saja, menguap,’’ katanya.

Itu sebabnya, Pernad menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem penyelesaian sengketa Pemilu. Salah satu usulan Penrad adalah pembentukan panitia atau tim ad hoc di bawah DKPP untuk memastikan setiap pelanggaran etik dan hukum terselesaikan dalam periode Pemilu.

Baca Juga :  Parpol Cenderung Tak Serius Kaderisasi Calon Pemimpin, Sultan Wacanakan Capres Independen

Penrad juga menekankan perlunya penguatan kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Karenanya, Pernad mengusulkan revisi Undang-Undang Kepemiluan untuk memberikan wewenang yang lebih luas kepada Bawaslu. ‘’Banyak hal yang seharusnya bisa diselesaikan oleh Bawaslu, tapi terbatas oleh kewenangan yang ada saat ini,’’ ucapnya.

Pernad berharap langkah ini menjadi percakapan politik antara DPD RI dan DPR RI untuk memperbaiki sistem demokrasi dan Pemilu di Indonesia. ‘’Kalau ini tidak dibahas serius, kita akan terus berada dalam siklus yang sama. Demokrasi kita terancam kehilangan substansi,’’ tegasnya.(Sid)

Berita Terkait

Tamsil Linrung Tekankan Idul Fitri Momentum Menata Langkah Bangun Komitmen Kebangsaan yang Lebih Kokoh
Negara Diperjuangkan Bersama-sama, Jangan Kekuasaan Diembat Sendiri
Koalisi Pemuda Muslim Progresif Lombok Timur Siap Kawal Pansel BAZNAS Lotim
Bismillah, Bupati Haerul Warisin Teken SK untuk Sekda Jadi Ketum LPTQ Lombok Timur
Percepat Program Perumahan, Kementerian PKP Dapat Dukungan Lembaga Keuangan Internasional
KWP Gelar Santunan Yatim Piatu di Parlemen, Ariawan: Wartawan Juga Punya Jiwa Sosial
Anggota DPD RI Kritik Pengesahan RUU TNI oleh DPR
Bamsoet Tegaskan Beri Sanksi Anggota yang Salah Gunakan Senjata Api

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:08 WIB

Tamsil Linrung Tekankan Idul Fitri Momentum Menata Langkah Bangun Komitmen Kebangsaan yang Lebih Kokoh

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:04 WIB

Negara Diperjuangkan Bersama-sama, Jangan Kekuasaan Diembat Sendiri

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:05 WIB

Koalisi Pemuda Muslim Progresif Lombok Timur Siap Kawal Pansel BAZNAS Lotim

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:01 WIB

Bismillah, Bupati Haerul Warisin Teken SK untuk Sekda Jadi Ketum LPTQ Lombok Timur

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:08 WIB

Percepat Program Perumahan, Kementerian PKP Dapat Dukungan Lembaga Keuangan Internasional

Berita Terbaru