LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) merupakan aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan keuangan desa dalam proses penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengembangkan dan merilis Siskeudes versi 2.0.7 sebagai aplikasi untuk Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Lombok Timur (Perbup Lotim) tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025, maka Forum Sekretaris Desa Kecamatan Jerowaru (FSKJ) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan pendampingan penyusunan APBDes Tahun 2025 tentang Pendampingan Siskeudes 2.0.7 Penyusunan APBDes Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Rupatama Kantor Desa Jerowaru, Senin (17/2/2025) yang diikuti oleh seluruh Desa, Pendamping Desa Tekhnis Infrastuktur (PDTI) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Jerowaru. Sebanyak 15 Desa di wilayah Kecamatan Jerowaru berpartisipasi pada kegiatan tersebut yang diikuti oleh Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Operator Siskeudes.
Pada kegiatan tersebut disampaikan materi tentang pedoman penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2025 oleh Kepala Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Lombok Timur, Mustafa. Selanjutnya penjelasan tentang Siskeudes 2.0.7 dan praktek input data tahun Anggaran 2025 ke dalam aplikasi yang disampaikan oleh Satgas Siskeudes, Vandoni dan Khairul Anwar.
Kegiatan ini dibuka oleh Camat Jerowaru, Kamaruddin, S.Sos. Dalam sambutannya, Camat Jerowaru, Kamaruddin mengatakan bahwa pihak Pemerintah Kecamatan Jerowaru mendukung kegiatan pendampingan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2025 dan berharap penyusunan APBDes dapat selesai tepat waktu. ‘’Harapannya dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2025, Pemdes tidak mengalami kesulitan dan APBDes bisa disepakati dengan BPD untuk selanjutnya bisa diajukan ke Bupati melalui Camat,’’ kata Camat Jerowaru, Kamaruddin.(Eep)