KASTA NTB Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di NTB ke Kejagung RI dan Bareskrim Mabes Polri

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan anggota LSM KASTA NTB pose bersama.

Puluhan anggota LSM KASTA NTB pose bersama.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Puluhan anggota LSM KASTA NTB yang terdiri dari Ketua DPD KASTA Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok Utara serta pengurus DPP KASTA NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka melaporkan dugaan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan berkedok investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris menegaskan, bahwa banyak perusahaan yang datang dengan dalih investasi, tetapi justru melakukan praktik yang diduga melanggar hukum.

“Hutan kami digunduli, tanah kami dilubangi, laut kami diprivatisasi atas nama investasi. Padahal, ini tak jauh berbeda dengan penjajahan sumber daya alam yang menguras kekayaan negeri,” tegasnya.

Laporan Dugaan Perusakan Lingkungan

Dalam aksi tersebut, KASTA NTB secara resmi melaporkan lima kasus dugaan pelanggaran aturan dan perusakan lingkungan, yaitu:

PT TCN di Gili Trawangan, Lombok Utara, dengan dugaan pengerusakan lingkungan bawah laut akibat aktivitas pengolahan air laut menjadi air bersih yang diduga tidak mengantongi izin pemanfaatan Ruang Bawah Laut dari Kementrian KKP.

Baca Juga :  Johan Rosihan Tegaskan Pentingnya Revisi UU Pangan, Ini Alasannya

PT Autorin di Lombok Timur, dengan dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan ekosistem sekitar.

PT ESL, dengan dugaan penelantaran lahan akibat tidak mampu merealisasikan pembangunan sesuai izin.

Tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat, dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing.

Penambangan ilegal di Pulau Sumbawa, dengan dugaan eksploitasi sumber daya tanpa izin yang merusak lingkungan.

Ketua DPP KASTA NTB, Lalu Arik Rahman Hakim meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

“Kami berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua yang terlibat harus diproses sesuai aturan,” harapnya.

Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Perusahaan Asing

KASTA NTB juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam melindungi praktik ilegal ini.

Ketua DPD KASTA NTB Lombok Barat menuding ada persekongkolan antara PT Indotan Lombok Barat Bangkit dengan perusahaan asing yang melakukan penambangan ilegal di wilayahnya.

“Tidak mungkin PT Indotan tidak mengetahui aktivitas ini. Dugaan kami, ada konspirasi jahat antara perusahaan lokal dan asing,” katanya.

Baca Juga :  DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan penyalahgunaan bahan kimia berbahaya serta penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat dalam tambang ilegal.

Laporan Diteruskan ke Presiden dan Mabes Polri

Tak hanya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, KASTA NTB juga menyerahkan laporan ini ke Presiden RI, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Ketua DPD KASTA NTB Lombok Timur, Risdiana, SH., meminta pemerintah segera mencabut izin perusahaan-perusahaan yang tidak jelas operasionalnya.

“Banyak pengusaha yang datang berdalih investasi, padahal mereka hanya broker yang mencari keuntungan sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KASTA KLU, Yanto Anggara mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera memproses dugaan perusakan lingkungan oleh PT TCN di Lombok Utara.

KASTA NTB berkomitmen untuk terus mengawal persoalan lingkungan di NTB dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.(lt)

Berita Terkait

Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif
5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024
Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
Tamsil Linrung: Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Tunjukkan Keberpihakan pada Daerah
Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Untuk Stabilitas Indo-Pasifik

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 08:27 WIB

Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif

Jumat, 14 November 2025 - 11:09 WIB

5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Berita Terbaru

Galaxy A07, pilihan pasti buat berbagai aktivitas.

Ekonomi & Bisnis

Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif

Kamis, 20 Nov 2025 - 08:27 WIB

Suasana Musda  ke-V FKSPP Kabupaten Lotim, di Aula Kemenag Lotim, Rabu (19/11/2025).

Politik

Wakili Wabup, Asisten 1 Buka Musda V FKSPP Lotim

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:03 WIB