KASTA NTB Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di NTB ke Kejagung RI dan Bareskrim Mabes Polri

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan anggota LSM KASTA NTB pose bersama.

Puluhan anggota LSM KASTA NTB pose bersama.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Puluhan anggota LSM KASTA NTB yang terdiri dari Ketua DPD KASTA Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok Utara serta pengurus DPP KASTA NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka melaporkan dugaan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan berkedok investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris menegaskan, bahwa banyak perusahaan yang datang dengan dalih investasi, tetapi justru melakukan praktik yang diduga melanggar hukum.

“Hutan kami digunduli, tanah kami dilubangi, laut kami diprivatisasi atas nama investasi. Padahal, ini tak jauh berbeda dengan penjajahan sumber daya alam yang menguras kekayaan negeri,” tegasnya.

Laporan Dugaan Perusakan Lingkungan

Dalam aksi tersebut, KASTA NTB secara resmi melaporkan lima kasus dugaan pelanggaran aturan dan perusakan lingkungan, yaitu:

PT TCN di Gili Trawangan, Lombok Utara, dengan dugaan pengerusakan lingkungan bawah laut akibat aktivitas pengolahan air laut menjadi air bersih yang diduga tidak mengantongi izin pemanfaatan Ruang Bawah Laut dari Kementrian KKP.

Baca Juga :  Bamsoet Dukung Peluncuran Jimly Award dan Ingatkan Pentingnya Perbaikan Partai Politik

PT Autorin di Lombok Timur, dengan dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan ekosistem sekitar.

PT ESL, dengan dugaan penelantaran lahan akibat tidak mampu merealisasikan pembangunan sesuai izin.

Tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat, dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing.

Penambangan ilegal di Pulau Sumbawa, dengan dugaan eksploitasi sumber daya tanpa izin yang merusak lingkungan.

Ketua DPP KASTA NTB, Lalu Arik Rahman Hakim meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

“Kami berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua yang terlibat harus diproses sesuai aturan,” harapnya.

Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Perusahaan Asing

KASTA NTB juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam melindungi praktik ilegal ini.

Ketua DPD KASTA NTB Lombok Barat menuding ada persekongkolan antara PT Indotan Lombok Barat Bangkit dengan perusahaan asing yang melakukan penambangan ilegal di wilayahnya.

“Tidak mungkin PT Indotan tidak mengetahui aktivitas ini. Dugaan kami, ada konspirasi jahat antara perusahaan lokal dan asing,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Lotim Tekankan Peningkatan Keterampilan dan Kompetensi Jadi Kunci Utama Atasi Pengangguran

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan penyalahgunaan bahan kimia berbahaya serta penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat dalam tambang ilegal.

Laporan Diteruskan ke Presiden dan Mabes Polri

Tak hanya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, KASTA NTB juga menyerahkan laporan ini ke Presiden RI, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Ketua DPD KASTA NTB Lombok Timur, Risdiana, SH., meminta pemerintah segera mencabut izin perusahaan-perusahaan yang tidak jelas operasionalnya.

“Banyak pengusaha yang datang berdalih investasi, padahal mereka hanya broker yang mencari keuntungan sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KASTA KLU, Yanto Anggara mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera memproses dugaan perusakan lingkungan oleh PT TCN di Lombok Utara.

KASTA NTB berkomitmen untuk terus mengawal persoalan lingkungan di NTB dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.(lt)

Berita Terkait

Hidayat Nur Wahid Desak Revisi Total UU Haji dan Penguatan Diplomasi dengan Arab Saudi
Rayakan Setengah Abad, AHM Hadirkan Honda Gold Wing Edisi Spesial
Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025
Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya
Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Desa, Puskadaran Setjen DPD RI Lakukan Hal Ini
DPD Terima LHP LKPP dan IHPS II 2024 dari BPK RI
Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga
Kementerian UMKM Berkomitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojek Online

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:01 WIB

Hidayat Nur Wahid Desak Revisi Total UU Haji dan Penguatan Diplomasi dengan Arab Saudi

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:04 WIB

Rayakan Setengah Abad, AHM Hadirkan Honda Gold Wing Edisi Spesial

Senin, 2 Juni 2025 - 10:06 WIB

Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 06:06 WIB

Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:06 WIB

Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Desa, Puskadaran Setjen DPD RI Lakukan Hal Ini

Berita Terbaru

Seorang mekanik dari jaringan bengkel resmi Astra Motor Sriwijaya saat melakukan pemeriksaan serta perbaikan motor Honda Genio milik konsumen.

Umum

Jangan Khawatir!, Honda Care Hadir Saat Dibutuhkan

Rabu, 4 Jun 2025 - 13:02 WIB

Suasana Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 yang dibuka langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian, di Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu (4/6/2015).

Umum

Mendagri: Pemda Boleh Laksanakan Kegiatan di Hotel

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:06 WIB