LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Hasil pemilihan kepala desa atau Pilkades di Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dimenangkan oleh calon nomor urut 3, Irundia dengan suara 1,748 mulai dianulir Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 2 yakni Tirto Handoyo, dengan perolehan suara 1. 579.
Berdasarkan surat yang dilayangkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Lombok Tengah, tertanggal 28 Februari 2025, Tirto Handoyo tidak menerima kekalahan tersebut. Pasalnya, adanya sejumlah persoalan yang terjadi saat pemungutan suara berlangsung pada 26 Februari 2025 lalu yang dinilai sebagai kecurangan yang terorganisir dan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di Dusun Ranjok, seorang pemilih atas nama Sahril, menggunakan hak suaranya sebanyak 2 kali yaitu TPS 1 dan 3 dengan NIK yang berbeda. Pada TPS 20 dan 22 pemilih atas nama Humakyah menyalurkan suaranya pada dua TPS dengan nama berbeda Humakyah dan Huma’iah. ‘’Fakta ini mencederai proses Pilkades yang seharusnya berjalan jurdil dan inilah yang dinilainya sebagai sebuah pelanggaran demokrasi,’’ tulisnya.
Tidak hanya itu, Tirto Handoyo juga dalam suratnya mencantumkan, pelanggaran juga terjadi di TPS 20 dan TPS 22, seorang pemilih atas nama Muhimah memilih di dua TPS, sementara di TPS 24 KPPS memberikan surat panggilan suara atas nama Padli yang sedang berada di Malaysia kepada M Khairul Jayadi, untuk digunakan sementara KPPS mengijinkannya.
Lebih jauh lagi dari data yang dikirimkan tersebut mencantumkan adanya persoalan warga yang sudah meninggal dunia sebanyak 10 orang, dan berada di luar negeri Malaysia dan Arab Saudi sebanyak 8 orang, terhitung sebagai pemberi suara di TPS 25 Tembing Kekek. ‘’Data ini valid dan kami memiliki bukti dan fakta sesuai daftar NIK dan DPT dimana mereka tercatat di masing- masing TPS,’’ catatnya.
Berdasarkan data dan fakta di atas, pihaknya meminta agar pada beberapa TPS tersebut dilakukan PSU, demi kebrlangsungan Pilkades yang fair dan bijaksana memenuhi unsur demokrasi. Sehingga ia menuntut agar PSU harus dilakukan pada TPS-TPS yang dinilai terjadi pelanggaran, dan meminta kepada panitia Pilkades Desa Aik Berik untuk menggelar PSU pada beberapa TPS tersebut. ‘’Panitia Pilkades tingkat Kabupaten jika memiliki keputusan yang berbeda maka kami meminta yang seadil adilnya,’’ tulis Tirto Handoyo.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rinjani yang dikonfirmasi membenarkan adanya keberatan yang diajukan oleh Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Aik Berik, namun pihaknya belum menerima surat pengaduan tersebut. ‘’Ia benar ada info pengajuan keberatan, tapi kami belum terima suratnya,’’ katanya singkat.(LS)