Inventarisir Materi Pengawasan UU Desa, Komite I DPD RI Bersama Pakar Gelar RDPU

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pose bersama usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Suasana pose bersama usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar atau ahli dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa yang masih menimbulkan permasalahan.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam mengatakan, kebijakan afirmasi yang besar kepada desa, berpeluang menghasilkan perubahan besar bagi pemerintah desa dan masyarakat desa di seluruh Indonesia, berupa kemandirian desa. Tetapi di sisi lain juga dapat menciptakan hasil yang berlawanan, sehingga menimbulkan masalah-masalah baru bagi desa.

‘’Beberapa persoalan yang muncul antara lain lemahnya kapasitas aparat desa untuk mengimplementasikan UU Desa dan ketidakcakapan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban yang dapat menuju kepada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau korupsi,’’ kata Andi Sofyan.

Lebih lanjut Senator asal Kalimantan Timur (Kaltim) ini menjelaskan, ketegangan antar instansi pemerintahan yang membina dan terlibat dalam pembangunan desa yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendes PDTT yang dapat menimbulkan gesekan dalam aturan turunan UU Desa yang dibuat oleh masing-masing instansi tersebut. Hal ini pada akhirnya dapat menghambat penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Sultan Dorong Pemerintah Berlakukan Bea Masuk Setiap Jenis Produk Pangan Import

Sebelumnya, Pakar Pemerintahan Desa, Sutoro Eko Yunanto menyampaikan, dalam pelaksanaannya selama 11 tahun terakhir, UU Desa dikuasai oleh teknokrasi yang selalu melakukan kolonisasi desa. Misi UU Desa masih jauh dari harapan. UU Desa mengalami reduksi, distorsi, tidak terjadi koherensi serta konsistensi.

‘’Pendekatannya teknokratis. UU Desa diatur peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati. Semangatnya hanya pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam Perda atau Perbup. Biasanya copy paste. Jika asas rekognisi, salurannya langsung dari pusat ke desa,’’ jelasnya.

Sutoro Eko Yunanto menilai, karena kuasa atas desa, desa dijadikan obyek. Sehingga, perkembangan desa tidak sesuai nilai dan semangat UU Desa. Desa dihadapkan dengan pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam regulasi.

Baca Juga :  Kembangkan Bahan Co-Firing Biomassa, PLN Bersama Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu

‘’Hak dan kewenangan desa dibunuh diutamakan pada kewajiban dan tanggungjawab desa khusus pada uang semata. Dengan dana desa, kepala desa dibikin jadi mandor proyek yang harus patuh pada aturan dan siap melayani Menteri,’’ ungkapnya.

Anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Lampung, Abdul Hakim mengatakan, perlunya untuk memaparkan secara detail telaah dari analisis regulasi. Komite I DPD RI sebagai tindaklanjut dari hasil menjaring aspirasi, dapat mengkaji perangkat regulasi turunan dari UU Desa yang telah mengakibatkan kolonisasi.

‘’Dari analisis regulasi, perangkat turunan yang mana yang mengakibatkan itu. Apakah PP, Permen atau regulasi mana yang membuatnya jadi seperti kolonisasi. Jika harus direvisi, pasal mana yang perlu direvisi. Dari aspek kelembagaan saat ini juga tidak sejalan dan tidak sinergi,’’ kata Abdul Hakim.(arz)

Berita Terkait

Jelang Lebaran Idul Fitri 2025, Senator Mirah Dukung Penurunan Tarif Tiket Pesawat Domestik
Ini 3 Korban TPPO Asal Aceh yang Dijemput Haji Uma di Bandara Soekarno Hatta
Kurtubi Tekankan Kebijakan Energi Pro-investasi dan Pengelolaan Sumber Daya yang Optimal
Anis Matta dan Mahfuz Sidik Ungkap Animo Masyarakat Gabung Partai Gelora Semakin Besar
Lalu Niqman Zahir Berikan Tips Petani Jadi Pengusaha
Wacanakan Gubernur Dipilih Secara Tidak Langsung, Sultan Terangkan Mekanismenya
Kuasa Hukum PT DAN Apresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang Jemput Paksa Direktur PT PKM
Sinta Agathia Ajak Warga NTB Doakan Kepemimpinan Iqbal-Dinda Berjalan Baik

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 15:09 WIB

Inventarisir Materi Pengawasan UU Desa, Komite I DPD RI Bersama Pakar Gelar RDPU

Senin, 3 Maret 2025 - 11:02 WIB

Jelang Lebaran Idul Fitri 2025, Senator Mirah Dukung Penurunan Tarif Tiket Pesawat Domestik

Minggu, 2 Maret 2025 - 16:08 WIB

Ini 3 Korban TPPO Asal Aceh yang Dijemput Haji Uma di Bandara Soekarno Hatta

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:36 WIB

Kurtubi Tekankan Kebijakan Energi Pro-investasi dan Pengelolaan Sumber Daya yang Optimal

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:06 WIB

Anis Matta dan Mahfuz Sidik Ungkap Animo Masyarakat Gabung Partai Gelora Semakin Besar

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Wirwan Hamzani.

Ekonomi & Bisnis

Komisi IV DPRD Lombok Tengah Minta MBG Sasar Wilayah Terpencil

Senin, 3 Mar 2025 - 17:04 WIB