Inventarisir Materi Pengawasan UU Desa, Komite I DPD RI Bersama Pakar Gelar RDPU

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pose bersama usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Suasana pose bersama usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar atau ahli dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa yang masih menimbulkan permasalahan.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam mengatakan, kebijakan afirmasi yang besar kepada desa, berpeluang menghasilkan perubahan besar bagi pemerintah desa dan masyarakat desa di seluruh Indonesia, berupa kemandirian desa. Tetapi di sisi lain juga dapat menciptakan hasil yang berlawanan, sehingga menimbulkan masalah-masalah baru bagi desa.

‘’Beberapa persoalan yang muncul antara lain lemahnya kapasitas aparat desa untuk mengimplementasikan UU Desa dan ketidakcakapan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban yang dapat menuju kepada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau korupsi,’’ kata Andi Sofyan.

Lebih lanjut Senator asal Kalimantan Timur (Kaltim) ini menjelaskan, ketegangan antar instansi pemerintahan yang membina dan terlibat dalam pembangunan desa yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendes PDTT yang dapat menimbulkan gesekan dalam aturan turunan UU Desa yang dibuat oleh masing-masing instansi tersebut. Hal ini pada akhirnya dapat menghambat penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Parah!, Kasus Tanah Surat Ijo Surabaya Tak Kunjung Selesai, LaNyalla Ingatkan Menteri AHY

Sebelumnya, Pakar Pemerintahan Desa, Sutoro Eko Yunanto menyampaikan, dalam pelaksanaannya selama 11 tahun terakhir, UU Desa dikuasai oleh teknokrasi yang selalu melakukan kolonisasi desa. Misi UU Desa masih jauh dari harapan. UU Desa mengalami reduksi, distorsi, tidak terjadi koherensi serta konsistensi.

‘’Pendekatannya teknokratis. UU Desa diatur peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati. Semangatnya hanya pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam Perda atau Perbup. Biasanya copy paste. Jika asas rekognisi, salurannya langsung dari pusat ke desa,’’ jelasnya.

Sutoro Eko Yunanto menilai, karena kuasa atas desa, desa dijadikan obyek. Sehingga, perkembangan desa tidak sesuai nilai dan semangat UU Desa. Desa dihadapkan dengan pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam regulasi.

Baca Juga :  SUTT 70 kV PLTMG Flores – GI 70 kV Labuan Bajo Berhasil Energize

‘’Hak dan kewenangan desa dibunuh diutamakan pada kewajiban dan tanggungjawab desa khusus pada uang semata. Dengan dana desa, kepala desa dibikin jadi mandor proyek yang harus patuh pada aturan dan siap melayani Menteri,’’ ungkapnya.

Anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Lampung, Abdul Hakim mengatakan, perlunya untuk memaparkan secara detail telaah dari analisis regulasi. Komite I DPD RI sebagai tindaklanjut dari hasil menjaring aspirasi, dapat mengkaji perangkat regulasi turunan dari UU Desa yang telah mengakibatkan kolonisasi.

‘’Dari analisis regulasi, perangkat turunan yang mana yang mengakibatkan itu. Apakah PP, Permen atau regulasi mana yang membuatnya jadi seperti kolonisasi. Jika harus direvisi, pasal mana yang perlu direvisi. Dari aspek kelembagaan saat ini juga tidak sejalan dan tidak sinergi,’’ kata Abdul Hakim.(arz)

Berita Terkait

Ini Cara Sekjen DPD RI Ajak Masyarakat Bertumbuh dalam Wawasan dan Empati
Samsung Galaxy A07 Harga 1.3 Jutaan dengan Spesifikasi Tinggi
Komite III DPD RI Dorong Reformasi Pendidikan Demi Kesejahteraan Guru dan Masa Depan Generasi Bangsa
BKSP DPD RI Optimistis Integrasi Pariwisata dan Energi Terbarukan Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Menteri ATR/BPN Diminta Batalkan SK HGU PT Agro Mekar Lestari
Senator Mirah Midadan Minta Kemenhub Perhatikan Transportasi Laut, Udara, dan Darat di NTB
BULD DPD RI Tegaskan Pentingnya Memperkuat Harmonisasi Regulasi Pusat–Daerah Akibat Lemahnya Kualitas Perda
Komite III DPD RI Soroti Pelaksanaan SPMB dan Revisi UU Sisdiknas

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Samsung Galaxy A07 Harga 1.3 Jutaan dengan Spesifikasi Tinggi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Komite III DPD RI Dorong Reformasi Pendidikan Demi Kesejahteraan Guru dan Masa Depan Generasi Bangsa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:09 WIB

BKSP DPD RI Optimistis Integrasi Pariwisata dan Energi Terbarukan Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Menteri ATR/BPN Diminta Batalkan SK HGU PT Agro Mekar Lestari

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Senator Mirah Midadan Minta Kemenhub Perhatikan Transportasi Laut, Udara, dan Darat di NTB

Berita Terbaru

Kepala Bapenda Lotim, Muksin.

Ekonomi & Bisnis

Pemkab Lotim Keluarkan SK Perpanjangan Waktu Pelunasan PBB-P2

Sabtu, 30 Agu 2025 - 14:07 WIB

Umum

Gedung DPRD NTB Dibakar Massa Aksi

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:08 WIB