Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Ke-9 orang saksi tersebut, yakni berinisial FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional, ABP selaku Managing Directorat Pertamina International Marketing & Distribution Plte. Ltd (PIMD), YP selaku Manager Commercial ISC tahun 2016 s.d. 2019, JWW selaku VP-OP & O Refinary-ISC, DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.

Baca Juga :  Sultan Minta Pemerintah Indonesia Desak PBB Beri Sanksi Israel Atas Serangan ke Gaza

Berikutnya inisial MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional, DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International, FA selaku Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga :  Komite III DPD RI Siap Kawal Proses Hukum Asusila oleh Oknum Polisi di NTT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan, 9 (sembilan) orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama tersangka YF dkk. ‘’Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,’’ jelas Harli.(arz)

Berita Terkait

Bamsoet Tegaskan Beri Sanksi Anggota yang Salah Gunakan Senjata Api
Sultan Minta Pemerintah Indonesia Desak PBB Beri Sanksi Israel Atas Serangan ke Gaza
Bazar Ramadan 2025, Kejagung Dukung Perkembangan UMKM Pangan Nasional
Sambut Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Korpri Setjen DPD RI Berikan 1001 Bingkisan Lebaran
Setujui RUU TNI Dibawa ke Paripurna DPR RI, Fraksi NasDem Sampaikan Lima Poin Penting
Diduga Ilegal Airsoft Gun Milik Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga Disita Polisi
Pimpinan Komisi X DPR RI Apresiasi Road Map PSSI
Alex Indra Sentil ‘Mahalnya’ Koordinasi Antara Menteri Sektor Pangan Soal Beras Berkutu

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:07 WIB

Bamsoet Tegaskan Beri Sanksi Anggota yang Salah Gunakan Senjata Api

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:03 WIB

Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:06 WIB

Sultan Minta Pemerintah Indonesia Desak PBB Beri Sanksi Israel Atas Serangan ke Gaza

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:58 WIB

Bazar Ramadan 2025, Kejagung Dukung Perkembangan UMKM Pangan Nasional

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:24 WIB

Sambut Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Korpri Setjen DPD RI Berikan 1001 Bingkisan Lebaran

Berita Terbaru