Polres Lombok Tengah Tetap Akan Proses Kepemilikan Senjata Kepala PNM Mekaar

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Kepemilikan Airgun ilegal yang dikuasai Roky selaku Kepala PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga, terus diselidiki pihak Polres Lombok Tengah.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi mengungkapkan, hingga saat ini pihak Polres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim terus melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Airgun yang dikuasai oleh pihak Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga.

Saat ini, Kasat Reskrim sedang melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Perbakin untuk mencari status keberadaan senjata yang masih diamankan. ”Kami masih selidiki dan hingga saat ini pihak Kasat Reskrim sedang melakukan koordinasi dengan pihak Perbakin,” kata Lalu Brata, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga :  Tamsil Linrung Jajaki Riset Pangan dan Beasiswa dengan Universitas Arkansas

Sementara itu, Presiden LSM Kasta NTB, Lalu Wink Haris mengatakan, pihaknya tetap mendorong aparat kepolisian dari Polres Lombok Tengah untuk memproses kepemilikan senjata Airgun yang dimiliki oleh Kepala PNM Mekaar Areal Loteng Tiga, Roky, yang ditemukan warga Dusun Torok Aik Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, saat melakukan aktifitas sehari-hari yakni penagihan utang piutang pada nasabah.

Status hukum atas kepemilikan senjata Airgun tersebut sangat penting dan perlu untuk diketahui oleh masyarakat Lombok Tengah, terlebih lagi pelaku yaitu Roky, sendiri secara jelas tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan senjata tersebut di hadapan polisi. ”Polisi harus menuntaskan kasus kepemilikan senjata Airgun yang dipegang oleh Roky, hal ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lembata Dukung Pengembangan PLTP Atadei sebagai Energi Baru Terbarukan yang Berkelanjutan

Sementara itu, Kepala Desa Montong Ajan, H Enduddiyadi mendukung penuh upaya kepolisian dalam pemeriksaan dan penyelidikan atas kepemilikan senjata Airgun milik Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga yang saat ini sudah diamankan.

Menurutnya, proses status kepemilikan senjata ini sangat penting apakah dikuasai secara resmi atau ilegal. ”Saya mendukung upaya pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus kepemilikan senjata Airgun milik Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga,” katanya.(LS)

Berita Terkait

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi
Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya
Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga
Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan
Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan
Perwakilan Masyarakat Sembalun Datangi PTUN Mataram, Minta Penjelasan Soal Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE
Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi
Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:06 WIB

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 06:06 WIB

Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:04 WIB

Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:01 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:04 WIB

Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan

Berita Terbaru