Sultan Apresiasi Pemerintah Intervensi Penurunan Harga Tiket Pesawat

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mengapresiasi langkah pemerintah melalui PT Angkasa Pura (AP) yang memberikan insentif kebijakan penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) diturunkan sebesar 50%.

Menurutnya, kebijakan tersebut signifikan mengurangi biaya operasional maskapai penerbangan. Dengan demikian, secara langsung dapat menurunkan beban harga tiket kepada masyarakat pengguna moda transportasi udara.

‘’Kami mengapresiasi langkah berani pemerintah dalam hal ini Pak Presiden Prabowo dalam melakukan terobosan kebijakan penurunan biaya perjalanan moda transportasi udara. Tujuannya adalah agar semua kalangan masyarakat dapat memanfaatkan moda transportasi udara atau pesawat dalam aktifitas perjalanan dan mobilitas sosial sehari-hari,’’ kata Sultan melalui keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  High School in Harmony Astra Berikan Wadah Bagi Pelajar Belajar Dunia Industri

Sultan menjelaskan, keberadaan moda transportasi udara sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang secara geografis merupakan wilayah kepulauan. Akses transportasi udara menjadi urgent untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat secara cepat ke seluruh daerah dalam jumlah besar, khususnya di musim mudik lebaran. ‘’Alhamdulillah, kita memiliki modal infrastruktur bandar udara yang memadai di banyak daerah yang dibangun oleh Presiden sebelumnya Pak Jokowi. Modal utama transportasi ini perlu dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah dan Masyarakat,’’ jelas Sultan.

Lebih lanjut, mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu berharap agar insentif kebijakan penurunan tarif tersebut berlaku permanen di semua bandar udara dan dipatuhi oleh semua maskapai penerbangan. Sehingga dapat menarik lebih banyak maskapai penerbangan untuk beroperasi di semua wilayah Indonesia. ‘’Kita berharap agar terjadi peningkatan permintaan penggunaan moda transportasi udara. Baik untuk keperluan mobilitas sosial, bisnis dan wisata secara luas,’’ harap Sultan.

Baca Juga :  Wagub NTB Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid dan Sembako di Desa Labuan Haji Sumbawa

PT Angkasa Pura (Injiurney Airports) menurunkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) diturunkan sebesar 50%. Kebijakan ini berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports.(arz)

Berita Terkait

Warga Datangi SPBE di Kuripan, Tuntut Bisa Beli Elpiji yang Langka
RDP, Komite II DPD RI Soroti Tantangan dan Apresiasi Capaian PT KAI
Raker Bersama Mentan, Ini Catatan Penting Disampaikan Komite II DPD RI
Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa
Dewan dan Eksekutif Lombok Timur Sepakat Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025
Tutup Semarak HUT RI ke-80, Lalu Niqman Zahir Tekankan Pentingnya Gotong Royong
BKSP DPD RI Optimistis Pembentukan FSAT Tingkatkan Kesejahteraan dan Demokrasi di Asia Tenggara
Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pemotongan Alokasi TKD dalam RAPBN 2026

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 12:01 WIB

Warga Datangi SPBE di Kuripan, Tuntut Bisa Beli Elpiji yang Langka

Senin, 15 September 2025 - 15:09 WIB

RDP, Komite II DPD RI Soroti Tantangan dan Apresiasi Capaian PT KAI

Senin, 15 September 2025 - 13:01 WIB

Raker Bersama Mentan, Ini Catatan Penting Disampaikan Komite II DPD RI

Jumat, 12 September 2025 - 10:45 WIB

Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa

Jumat, 12 September 2025 - 09:01 WIB

Dewan dan Eksekutif Lombok Timur Sepakat Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025

Berita Terbaru

Pancawarsa XBI LBK 2025.

Umum

Hallo Semeton XBI Lombok!

Selasa, 16 Sep 2025 - 14:05 WIB

Ekonomi & Bisnis

Warga Datangi SPBE di Kuripan, Tuntut Bisa Beli Elpiji yang Langka

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:01 WIB