Astaga!, Lalu Imam Hambali Diduga “Ngemplang” Bayar Tunggakan Kontraktor Rp2,5 M, Aset Terancam Dieksekusi

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Permasalahan hukum antara Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB yang diketuai oleh Lalu Imam Hambali dengan pemborong, Soenarijo, saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Hal ini terkait kasus pembangunan SDIT Yarsi Mataram yang dihentikan sepihak oleh pihak Yayasan.

Melalui telepon, kuasa hukum smSoenarijo (pemohon), Satrio Edi Suryo, SH., MH mengatakan, pasca dilaksanakannya aanmaning oleh PN Mataram hingga saat ini, eksekusi belum kunjung melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sebagai pemohon eksekusi pada tanggal 28 April 2025 telah mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi melalui PN Mataram,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Humas PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Ramaya membenarkan surat panggilan oleh Ketua PN Mataram.

“Panggilan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum termohon, dan Ketua PN Mataram sudah melakukan aanmaning agar termohon bersedia memenuhi putusan pengadilan secara sukarela setelah ada permohonan eksekusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Imbas Tingginya Money Politic dan Rendahnya Partisipasi Pemilih, Komite I DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada

Sebelumnya diberikan, surat pemanggilan yang dilakukan pada 17 Maret 2025 lalu melalui surat nomor 10/Pdt.Eks./2025/ PN Mtr.

Oleh PN Mataram pada tanggal 17 maret telah dilaksanakan acara aanmaning (teguran) yang dihadiri oleh Soenarijo (pemohon eksekusi) dan termohon Yayasan RSI diwakili oleh kuasa hukumnya.

Perintah eksekusi aset itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) 831/PK/Pdt/2024 yang menolak peninjauan kembali (PK) putusan PN Mataram nomor 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 23 Maret 2022.

Sebelum ini, Yayasan RSI NTB melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram 81/Pdt/2022/PT MTR tanggal 7 Juni 2022. Namun, PT Mataram malah menguatkan putusan PN Mataram 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 23 Maret 2022.

Sebelumnya, Soenarijo, selaku pemborong yang menggarap proyek Yayasan RSI NTB untuk pembangunan SDIT Yarsi Mataram, melayangkan gugatan kepada Yayasan pada 2021 lalu.

Gugatan tersebut salah satunya karena pihak Yayasan belum menyelesaikan pembayaran ke Soenarijo. Salah satu poin gugatan Soenarijo, agar Yayasan tak menghindari pembayaran, yakni meminta pengadilan untuk menyita beberapa aset Yayasan.

Baca Juga :  Beri Rp3 M Untuk Pelatihan Keterampilan, Iron-Edwin Wujudkan Lotim Jadi Kabupaten Terampil dan Smart

Kronologinya, pada 11 Juni 2020 laku, Yayasan melakukan kontrak dengan Soenarijo dengan nilai proyek sebesar Rp11,2 miliar untuk renovasi gedung sekolah SDIT Yarsi Mataram.

Namun, Soenarijo diminta berhenti bekerja pada 29 Juni 2021 secara sepihak, tanpa ada force majure. Kemudian Yayasan malah menunjuk pemborong lain untuk mengerjakan pekerjaan Soenarijo.

Soenarijo lantas menagih Yayasan atas pekerjaan yang dilakukan dan pekerjaan tambahan. Namun Yayasan enggan membayar tanpa alasan yang jelas.

Menurut pihak Soenarijo, pekerjaan telah selesai 68,392% yang apabila diuangkan berdasarkan nilai kontrak setara dengan nilai nominal sebesar Rp7.659.862.500. Lalu pekerjaan tambahan senilai ± Rp 339,2 juta, yang bila ditotal mencapai Rp7,99 miliar.

Di sisi lain, Yayasan hanya membayar Rp5.210.000.000. Sehingga Yayasan masih berhutang Rp2.789.126.894.(arz)

Berita Terkait

Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC
Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?
5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024
Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:07 WIB

Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:05 WIB

Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal

Senin, 1 Desember 2025 - 08:03 WIB

Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC

Sabtu, 29 November 2025 - 07:07 WIB

Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?

Jumat, 14 November 2025 - 11:09 WIB

5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal (paling kanan) didampingi istri pose bersama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (paling kiri) yang juga didampingi istri.

Politik

NTB dan Sulsel Sepakat Perluas Kerja Sama Strategis

Jumat, 5 Des 2025 - 19:07 WIB