Astaga!, Lalu Imam Hambali Diduga “Ngemplang” Bayar Tunggakan Kontraktor Rp2,5 M, Aset Terancam Dieksekusi

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Permasalahan hukum antara Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB yang diketuai oleh Lalu Imam Hambali dengan pemborong, Soenarijo, saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Hal ini terkait kasus pembangunan SDIT Yarsi Mataram yang dihentikan sepihak oleh pihak Yayasan.

Melalui telepon, kuasa hukum smSoenarijo (pemohon), Satrio Edi Suryo, SH., MH mengatakan, pasca dilaksanakannya aanmaning oleh PN Mataram hingga saat ini, eksekusi belum kunjung melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sebagai pemohon eksekusi pada tanggal 28 April 2025 telah mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi melalui PN Mataram,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Humas PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Ramaya membenarkan surat panggilan oleh Ketua PN Mataram.

“Panggilan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum termohon, dan Ketua PN Mataram sudah melakukan aanmaning agar termohon bersedia memenuhi putusan pengadilan secara sukarela setelah ada permohonan eksekusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Jenazah ABK WNI Kapal Penangkap Ikan Korsel Tiba di Indonesia

Sebelumnya diberikan, surat pemanggilan yang dilakukan pada 17 Maret 2025 lalu melalui surat nomor 10/Pdt.Eks./2025/ PN Mtr.

Oleh PN Mataram pada tanggal 17 maret telah dilaksanakan acara aanmaning (teguran) yang dihadiri oleh Soenarijo (pemohon eksekusi) dan termohon Yayasan RSI diwakili oleh kuasa hukumnya.

Perintah eksekusi aset itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) 831/PK/Pdt/2024 yang menolak peninjauan kembali (PK) putusan PN Mataram nomor 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 23 Maret 2022.

Sebelum ini, Yayasan RSI NTB melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram 81/Pdt/2022/PT MTR tanggal 7 Juni 2022. Namun, PT Mataram malah menguatkan putusan PN Mataram 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 23 Maret 2022.

Sebelumnya, Soenarijo, selaku pemborong yang menggarap proyek Yayasan RSI NTB untuk pembangunan SDIT Yarsi Mataram, melayangkan gugatan kepada Yayasan pada 2021 lalu.

Gugatan tersebut salah satunya karena pihak Yayasan belum menyelesaikan pembayaran ke Soenarijo. Salah satu poin gugatan Soenarijo, agar Yayasan tak menghindari pembayaran, yakni meminta pengadilan untuk menyita beberapa aset Yayasan.

Baca Juga :  Mendes PDT Yandri Tegaskan 20 Persen Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan

Kronologinya, pada 11 Juni 2020 laku, Yayasan melakukan kontrak dengan Soenarijo dengan nilai proyek sebesar Rp11,2 miliar untuk renovasi gedung sekolah SDIT Yarsi Mataram.

Namun, Soenarijo diminta berhenti bekerja pada 29 Juni 2021 secara sepihak, tanpa ada force majure. Kemudian Yayasan malah menunjuk pemborong lain untuk mengerjakan pekerjaan Soenarijo.

Soenarijo lantas menagih Yayasan atas pekerjaan yang dilakukan dan pekerjaan tambahan. Namun Yayasan enggan membayar tanpa alasan yang jelas.

Menurut pihak Soenarijo, pekerjaan telah selesai 68,392% yang apabila diuangkan berdasarkan nilai kontrak setara dengan nilai nominal sebesar Rp7.659.862.500. Lalu pekerjaan tambahan senilai ± Rp 339,2 juta, yang bila ditotal mencapai Rp7,99 miliar.

Di sisi lain, Yayasan hanya membayar Rp5.210.000.000. Sehingga Yayasan masih berhutang Rp2.789.126.894.(arz)

Berita Terkait

Polres Lotim Rilis Kasus Penemuan Bayi di Toilet Puskesmas Selong
Sebulan, Polres Lombok Tengah Ungkap 11 Kasus dan 9 Tersangka Kejahatan
Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Arogan
Kasta NTB DPD Lombok Timur Datangi Dirkrimsus Polda NTB, Ada Apa Ya?
Mobil Pick Up Jatuh, Empat Orang Penumpang Meninggal di Lombok Tengah
Ketika KPK Geledah Rumahnya di Surabaya Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim, LaNyalla Tanggapi Begini
Laka Lantas di Wilayah Lotim Akhir Ramadhan dan Awal Syawal Relatif Rendah
Kapolsek Keruak Terjunkan Anggota Olah TKP Kasus Pembobolan Kios dan Pencurian HP di Sepit

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:12 WIB

Polres Lotim Rilis Kasus Penemuan Bayi di Toilet Puskesmas Selong

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:04 WIB

Astaga!, Lalu Imam Hambali Diduga “Ngemplang” Bayar Tunggakan Kontraktor Rp2,5 M, Aset Terancam Dieksekusi

Senin, 28 April 2025 - 11:09 WIB

Sebulan, Polres Lombok Tengah Ungkap 11 Kasus dan 9 Tersangka Kejahatan

Minggu, 27 April 2025 - 13:16 WIB

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Arogan

Jumat, 25 April 2025 - 13:02 WIB

Kasta NTB DPD Lombok Timur Datangi Dirkrimsus Polda NTB, Ada Apa Ya?

Berita Terbaru

XBI Chapter Lombok.

Pariwisata Seni Budaya

XBI Chapter Lombok Dukung Penuh Program Pariwisata Menuju NTB Makmur Mendunia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:04 WIB

Ini dia bayi tanpa busana yang ditemukan di toilet samping IGD Puskesmas Selong, pada Kamis (1/5/2025), sekitar pukul 20.30 Wita.

Hukum & Kriminal

Polres Lotim Rilis Kasus Penemuan Bayi di Toilet Puskesmas Selong

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:12 WIB