Polda NTB Mulai Selidiki Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Ketua DPC Kasta Selong, Masrur Rifki Hamdy memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap awal penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan air tanah oleh dua perusahaan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

“Materi pertanyaan penyidik meliputi lokasi perusahaan, izin yang dimiliki, nama perusahaan, hingga nama pemilik. NIB bukanlah izin mutlak untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Dua CV ini diduga tidak punya SIPA,” ujar Masrur usai pemeriksaan di Mapolda NTB, Senin (6/10/2025).

Sebelumnya, Polda NTB telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan nomor B/168/IX/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pelapor, Masrur Rifki Hamdy, yang merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 17 September 2025. Dalam surat itu, Polda NTB mengonfirmasi bahwa laporan dugaan tindak pidana di bidang sumber daya air telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan lanjutan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Ilegal Drilling Air Tanah di Lotim, Polda NTB Terbitkan SP2HP

Berdasarkan data yang diterima, terdapat dua badan usaha yang dilaporkan, yakni CV Fitrah dan CV Baura. Kedua perusahaan ini diketahui berbagi satu bangunan operasional di wilayah Kecamatan Kayangan, Lotim. Dari data resmi, CV Fitrah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1216000121018, yang diterbitkan pemerintah pada 11 Januari 2021 dengan perubahan terakhir pada 7 April 2022.

Namun, hasil penelusuran Kasta NTB menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang menjadi dasar hukum utama untuk memanfaatkan air tanah secara komersial.

Baca Juga :  Fauzan Khalid Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK di Lombok

“Air tanah itu sumber kehidupan. Kalau dikuasai oleh segelintir perusahaan tanpa izin yang jelas, masyarakat kecil yang jadi korban,” tegas Masrur Rifki Hamdy.

Langkah Polda NTB ini merupakan tindak lanjut atas laporan Kasta NTB DPD Lotim, yang menyoroti dugaan penyalahgunaan izin air tanah oleh dua perusahaan di Kecamatan Kayangan. Kasta NTB mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan dan melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin sah.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi menyangkut keadilan lingkungan dan hak masyarakat atas air bersih,” tegas Rifki.(eef/ltn)

Berita Terkait

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco
PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng
Tragis! Warga Kuripan Lobar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru
Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:07 WIB

PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng

Berita Terbaru

Penyerahan bantuan logistik untuk warga terdampak banjir bandang di Kabupaten Bima.

Ekonomi & Bisnis

BPBD NTB Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang di Bima

Jumat, 7 Nov 2025 - 17:07 WIB

Wagub NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri (dua dari kiri) saat menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, di sela-sela Rapat Paripurna DPRD NTB, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (7/11/2025).

Ekonomi & Bisnis

Wagub NTB Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:10 WIB

Ekonomi & Bisnis

KR BNN Didorong Jadi Lokomotif Pertumbuhan Indonesia Timur

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:08 WIB